
NABIRE, PAPUA TENGAH–GALA MANDIRI – Musyawarah Besar (Mubes) Enam Suku Masyarakat Adat Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire Tahun 2026 menetapkan Donatus Sembor sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Kepala Suku Moora. Penetapan tersebut dilakukan dalam sidang pleno Mubes yang berlangsung di Pantai Manase, Kalibobo, Kabupaten Nabire, Sabtu (1/8/2026).
Keputusan itu diambil melalui kesepakatan peserta Musyawarah Besar dan dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Sidang Mubes yang dibacakan oleh Anggota Pimpinan Sidang, Hendrik Andoi, S.Pd. Penunjukan Donatus Sembor sebagai Pejabat Sementara Kepala Suku Moora merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan kepemimpinan adat sekaligus memastikan proses pemilihan Kepala Suku Moora definitif dapat berlangsung sesuai mekanisme adat yang telah disepakati bersama.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Donatus Sembor diberikan mandat menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Kepala Suku Moora selama dua bulan, terhitung sejak 1 Agustus 2026 hingga 1 November 2026. Dalam kurun waktu tersebut, ia tidak hanya bertugas menjalankan fungsi koordinasi, tetapi juga mempersiapkan seluruh tahapan menuju pemilihan Kepala Suku Moora definitif secara tertib, demokratis, dan berlandaskan hukum adat.

Mubes menegaskan bahwa tugas utama Pejabat Sementara adalah melakukan konsolidasi menyeluruh terhadap masyarakat adat Suku Moora. Konsolidasi dimaksud mencakup penguatan komunikasi dengan para tokoh adat, kepala-kepala keret, tokoh masyarakat, perempuan adat, generasi muda, serta seluruh komponen masyarakat adat agar tercipta kesamaan persepsi dalam menyongsong proses pemilihan kepala suku yang baru.
Selain itu, Donatus Sembor juga diberikan tanggung jawab memfasilitasi seluruh persiapan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Suku Moora definitif. Tugas tersebut meliputi pembentukan kelompok kerja maupun panitia yang diperlukan, penyusunan tahapan pelaksanaan, hingga membangun koordinasi dengan berbagai unsur adat agar proses pemilihan berjalan sesuai tata tertib Musyawarah Besar dan ketentuan adat Suku Moora.
Dalam menjalankan amanat tersebut, Pejabat Sementara juga diwajibkan menjaga persatuan, ketertiban, dan situasi yang kondusif di tengah masyarakat adat. Mubes menilai stabilitas internal masyarakat menjadi faktor penting agar proses konsolidasi tidak menimbulkan perbedaan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala suku definitif.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Donatus Sembor diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala mengenai perkembangan konsolidasi masyarakat adat serta persiapan pemilihan kepada Badan Koordinasi Enam Suku yang akan dibentuk berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Besar.
Meski diberikan mandat memimpin sementara, Mubes secara tegas membatasi kewenangan Pejabat Sementara Kepala Suku Moora. Dalam surat keputusan dinyatakan bahwa Donatus Sembor tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan dirinya sendiri ataupun menunjuk pihak lain sebagai Kepala Suku Moora definitif. Jabatan yang diembannya murni bersifat sementara dengan tujuan mempersiapkan dan memfasilitasi proses pemilihan berdasarkan mekanisme adat yang berlaku.

Selama menjalankan tugas, Pejabat Sementara wajib berpedoman pada seluruh hasil keputusan Musyawarah Besar Enam Suku Tahun 2026, tata tertib Mubes, norma dan hukum adat Suku Moora, hasil musyawarah masyarakat adat, serta arahan Pimpinan Sidang Mubes sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan mandat tersebut.
Surat keputusan juga mengatur secara tegas batas waktu pelaksanaan tugas. Apabila hingga 1 November 2026 proses konsolidasi maupun pemilihan Kepala Suku Moora definitif belum dapat dilaksanakan, maka masa jabatan Pejabat Sementara secara otomatis berakhir. Setelah masa tugas tersebut berakhir, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan bertindak ataupun mengatasnamakan jabatan Pejabat Sementara Kepala Suku Moora.
Dalam kondisi belum terpilihnya Kepala Suku Moora definitif setelah berakhirnya masa tugas Pjs., maka akan dinyatakan terjadi kekosongan kepemimpinan adat. Selanjutnya, mekanisme penanganan kekosongan tersebut akan menjadi kewenangan Badan Koordinasi Enam Suku dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip adat, hak asal-usul masyarakat adat Suku Moora, hasil keputusan Musyawarah Besar Enam Suku Tahun 2026, musyawarah dan mufakat, serta keterwakilan seluruh unsur masyarakat adat Suku Moora.
Badan Koordinasi Enam Suku juga diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pejabat Sementara selama masa jabatannya. Segala tindakan yang dilakukan setelah masa tugas berakhir tanpa adanya mandat atau keputusan baru dari pihak yang berwenang dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan untuk mengatasnamakan jabatan Pejabat Sementara Kepala Suku Moora.
Surat Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Agustus 2026 di Nabire dan ditandatangani oleh Ketua Musyawarah Besar, Edi D. Wabes, bersama Sekretaris Mubes, Piter Erari. Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan, maka akan dilakukan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Penetapan Donatus Sembor sebagai Pejabat Sementara Kepala Suku Moora diharapkan menjadi langkah awal memperkuat persatuan masyarakat adat serta memperlancar proses konsolidasi menuju pemilihan Kepala Suku Moora definitif. Melalui tahapan tersebut, Mubes berharap kepemimpinan adat di Suku Moora nantinya lahir dari proses yang demokratis, transparan, menjunjung tinggi nilai-nilai adat, serta mendapat legitimasi penuh dari seluruh masyarakat adat. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment