
NABIRE, PAPUA TENGAH -GALA MANDIRI – Mubes Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Nabire Tetapkan Dua Kepala Suku Definitif, Satu PAW, dan Satu Pjs
NABIRE, PAPUA TENGAH – Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire Tahun 2026 resmi menetapkan dua Kepala Suku definitif, satu Kepala Suku melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), serta satu Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Suku.
Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan sidang pleno Mubes yang berlangsung di Nabire, Jumat (1/8/2026), dan menjadi bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan adat berdasarkan nilai-nilai musyawarah, demokrasi, persaudaraan, dan kebersamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat Enam Suku Pesisir dan Kepulauan.
Keputusan Mubes dibacakan oleh Anggota Pimpinan Sidang, Otis Monei, S.Sos., M.Si, berdasarkan Keputusan Musyawarah Besar Masyarakat Adat Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire Nomor A.07/SK-VI/VIII/2026.
Hasil Penetapan Kepala Suku

Dalam proses pengambilan keputusan, Mubes menggunakan beberapa mekanisme sesuai kesepakatan peserta.
Dua Kepala Suku definitif dipilih melalui mekanisme pemungutan suara (voting), yaitu:
Kennedy Kayukatui sebagai Kepala Suku Umari.
Sefnat Mainawasi sebagai Kepala Suku Gwoa (Wa).

Sementara itu, Kepala Suku Yaur ditetapkan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) secara aklamasi, yakni:
Andreas Uriwai sebagai Kepala Suku Yaur untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028.
Selain itu, forum Mubes juga menetapkan:
Donatus Sembor sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Suku Moora.
Seluruh keputusan tersebut disepakati dan ditetapkan dalam forum Musyawarah Besar Enam Suku pada 1 Agustus 2026.
Berpedoman pada Tata Tertib Mubes
Dalam konsideran keputusan dijelaskan bahwa penetapan kepala suku dilakukan berdasarkan mekanisme yang sah sesuai tata tertib Musyawarah Besar Enam Suku.
Untuk Kepala Suku Yaur digunakan mekanisme aklamasi, sedangkan Kepala Suku Umari dan Kepala Suku Gwoa dipilih melalui voting sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 4 Tata Tertib Mubes yang mengatur mengenai peserta dan hak suara.
Keputusan tersebut juga mengacu pada hasil sidang pleno, berita acara pemilihan, rekapitulasi hasil pemungutan suara, serta seluruh keputusan yang telah disepakati dalam forum Musyawarah Besar Tahun 2026.
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Suku
Melalui keputusan tersebut, para kepala suku yang telah ditetapkan memiliki tanggung jawab untuk memimpin dan mengayomi masyarakat adat di wilayah masing-masing.
Mereka juga berkewajiban menjaga, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, termasuk mempertahankan tanah ulayat, hutan, wilayah pesisir, laut, serta seluruh kekayaan adat yang menjadi warisan leluhur.
Selain itu, kepala suku memiliki tanggung jawab melestarikan adat istiadat, bahasa, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal, sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan adat melalui mekanisme musyawarah dan perdamaian.
Para kepala suku juga diwajibkan membangun koordinasi dengan kepala suku lainnya melalui Badan Koordinasi Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire, serta melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Besar sesuai kewenangan masing-masing.
Menjaga Persatuan dan Menolak Kepentingan Politik Praktis
Dalam keputusan Mubes ditegaskan bahwa setiap kepala suku wajib mengutamakan kepentingan masyarakat adat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Forum juga mengingatkan agar jabatan adat tidak digunakan sebagai alat kepentingan politik praktis yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat adat.
Penegasan tersebut menjadi bagian penting dari komitmen Mubes dalam menjaga persatuan, kehormatan, dan keberlanjutan lembaga adat Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire.
Berlaku Sejak Ditetapkan
Keputusan Musyawarah Besar Nomor A.07/SK-VI/VIII/2026 mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Agustus 2026 di Nabire.
Dokumen keputusan ditandatangani oleh pimpinan sidang tetap yang terdiri atas Ketua Edi C. Wabes, SH., MH, Sekretaris Peter Erari, SE., M.Si, serta para anggota pimpinan sidang yaitu Beni Sadi, S.Pi., M.Si, Paulina Marei, S.Pd, Hendrik Andoi, S.Pd, Otis Monei, S.Sos., M.Si, dan Sambena Ingeruhi.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, hasil pemilihan dan penetapan Kepala Suku Yaur, Kepala Suku Umari, Kepala Suku Gwoa, serta Pejabat Sementara Kepala Suku Moora resmi menjadi dasar pengakuan dan pengukuhan kepemimpinan adat di lingkungan Masyarakat Adat Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment