NABIRE, PAPUA TENGAH-GALA MANDIRI – Kepolisian Resor Nabire menggelar rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan seorang remaja di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire. Dalam reka ulang tersebut, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) memperagakan sebanyak 45 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah kejadian.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Senin (10/8/2026) di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya kawasan Kalisusu, Nabarua Bawah di sekitar kediaman korban, hingga lokasi kejadian di Kampung Waroki.
Puluhan adegan tersebut diperagakan untuk membantu penyidik mencocokkan keterangan ABH dengan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik, serta bukti elektronik yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., CPHR, menjelaskan rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan sebelum tindak pidana terjadi.
“Ada rangkaian fakta yang sedang dianalisis penyidik berkaitan dengan unsur rencana terlebih dahulu. Namun kesimpulan hukum tidak hanya didasarkan pada rekonstruksi, melainkan pada keseluruhan alat bukti yang sudah kami kumpulkan,” ujar Samuel.
Rincian Adegan Masih Menjadi Materi Penyidikan
Meski 45 adegan telah diperagakan, kepolisian belum membuka seluruh detail reka ulang kepada publik. Hal tersebut karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.
Samuel mengatakan sejumlah informasi terkait peristiwa sebelum maupun setelah kejadian, termasuk alat bukti tertentu, masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Untuk detail kejadian sebelum maupun setelah kejadian, termasuk alat bukti tertentu, belum dapat kami buka karena merupakan materi penyidikan,” katanya.
Ia menegaskan, hasil rekonstruksi tidak berdiri sendiri sebagai dasar penentuan arah perkara. Penyidik akan menggabungkan hasil reka ulang dengan seluruh alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh.
“Penyidik tidak hanya mendasarkan pada keterangan anak yang berkonflik dengan hukum, tetapi kami mencocokkannya dengan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik, dan bukti elektronik,” jelasnya.
Usai rekonstruksi, penyidik akan mengevaluasi seluruh rangkaian adegan serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, Polres Nabire akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan proses hukum berikutnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang, termasuk mengenai jenis maupun besaran pidana, merupakan kewenangan pengadilan melalui proses penuntutan dan persidangan.
Polisi Ingatkan Publik Lindungi Identitas Anak
Dalam kesempatan tersebut, Polres Nabire kembali meminta masyarakat dan media untuk menjaga identitas ABH. Nama, foto, wajah, alamat, sekolah, nama orang tua, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak diminta tidak disebarluaskan.
Samuel menegaskan bahwa beredarnya informasi atau foto anak di media sosial tidak menghilangkan kewajiban setiap pihak untuk memberikan perlindungan terhadap identitasnya.
“Walaupun foto dan informasi mengenai anak tersebut mungkin telah beredar luas di media sosial, hal itu tidak menghapus kewajiban kita untuk tetap menjaga identitas anak,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak mengunggah kembali, meneruskan, maupun menyebarkan konten yang berpotensi mengungkap identitas ABH.
Menurutnya, perlindungan tersebut diperlukan agar hak-hak anak tetap terjaga selama seluruh proses hukum berlangsung.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
Kapolres Nabire turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi pada 30 Juli 2026. Ia memahami perkara tersebut telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga sekaligus menjadi perhatian masyarakat Nabire.
Namun, Samuel meminta masyarakat menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme hukum yang ada. Jangan sampai peristiwa ini menimbulkan tindakan lain berupa intimidasi, ancaman, persekusi, ataupun tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi maupun mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Samuel memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel dengan berpedoman pada alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana. Namun dalam penegakan hukum, Polri juga wajib menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap anak,” pungkasnya. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment