IMG-20260313-WA0000

Urbanus Beanal Soroti Transparansi Pengumuman dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Pemkab Mimika

Timika, Papua Tengah— GALA MANDIRI – Anggota DPRP Provinsi Papua Tengah, Urbanus Beanal, mempertanyakan mekanisme pengumuman nama-nama pejabat yang diangkat dan dirotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika pada 11 Maret 2026. Ia menilai proses tersebut harus dilakukan secara transparan, resmi, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

K

Kantor Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah 

Menurut Urbanus Beanal, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa daftar nama pejabat yang diumumkan pada kegiatan tersebut diduga dibacakan dari telepon genggam (HP). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait dasar administrasi dan dokumen resmi yang menjadi landasan pengangkatan para pejabat tersebut.
Ia menegaskan bahwa setiap pengangkatan dan pengumuman pejabat di lingkungan pemerintah daerah harus berpedoman pada dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) yang sah secara administrasi. Dokumen tersebut, kata dia, menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penataan birokrasi di lingkungan pemerintahan.
“Pengangkatan dan pengumuman pejabat pemerintah daerah harus berdasarkan Surat Keputusan yang resmi, jelas, serta memiliki dasar administrasi yang kuat. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Urbanus.
Sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, Urbanus menyampaikan bahwa DPRP memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, lembaga legislatif berkewajiban memastikan setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, termasuk dalam hal penataan dan rotasi jabatan birokrasi, dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku serta menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut, ia meminta Bupati Mimika bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mimika (BKPSDM) untuk membuka secara transparan daftar nama pejabat yang dilantik maupun yang mengalami rotasi jabatan kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui secara jelas proses, mekanisme, serta dasar hukum pengangkatan para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Selain aspek transparansi, Urbanus juga menekankan pentingnya memperhatikan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dalam penataan jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut memberikan ruang dan prioritas bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk memperoleh kesempatan yang adil dalam menduduki jabatan strategis di wilayahnya sendiri.
Dalam konteks Kabupaten Mimika, ia secara khusus menyoroti pentingnya memperhatikan keterwakilan masyarakat adat, terutama dari suku Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat di wilayah tersebut.
“Pemerintah daerah harus benar-benar memperhatikan hak dan kesempatan bagi Orang Asli Papua untuk menduduki jabatan strategis di daerahnya sendiri. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus yang harus dihormati dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Urbanus berharap Pemerintah Kabupaten Mimika dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai proses penetapan dan pengumuman pejabat tersebut. Dengan adanya transparansi dan kejelasan informasi, ia menilai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah dapat tetap terjaga serta menciptakan iklim pemerintahan yang lebih akuntabel dan profesional. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *