PUNCAK, PAPUA TENGAH– GALA MANDIRI – Bupati Puncak, Elvis Tabuni, S.E., M.M., mengingatkan seluruh kepala kampung agar mengelola Dana Kampung secara bertanggung jawab dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung.
Penegasan itu disampaikan Elvis saat menghadiri pelantikan 25 Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) tingkat distrik dan 206 Ketua TP-PKK tingkat kampung se-Kabupaten Puncak yang berlangsung di Aula Nagelar Ilaga, Senin (10/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Elvis menyampaikan bahwa penyaluran Dana Desa atau Dana Kampung tahap pertama tahun 2026 akan dilakukan di Ilaga. Kebijakan ini berkaitan dengan agenda peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang seluruh rangkaiannya akan dipusatkan di ibu kota Kabupaten Puncak.
Seluruh kepala kampung dijadwalkan hadir di Ilaga untuk mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi pada 17 Agustus mendatang. Karena itu, Bupati meminta agar Dana Kampung yang diterima dapat dibawa dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di kampung masing-masing.
Elvis menegaskan bahwa pengelolaan Dana Kampung merupakan kewenangan kepala kampung sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala distrik maupun aparat kampung lainnya tidak diperbolehkan mengambil alih kewenangan tersebut.
Ia juga meminta apabila terjadi intervensi atau persoalan dalam pengelolaan anggaran kampung, hal tersebut segera dilaporkan kepada pemerintah daerah agar dapat ditangani sesuai mekanisme pemerintahan.
Tidak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Bupati Puncak menekankan bahwa Dana Kampung bukan merupakan sumber keuangan pribadi kepala kampung maupun aparat lainnya. Penggunaannya harus diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan program pembangunan yang telah ditetapkan dalam aturan.
Sejumlah sektor yang menjadi prioritas antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pelayanan kesehatan dasar, penanganan dampak perubahan iklim dan bencana, serta pembangunan infrastruktur kampung.
Elvis juga mengingatkan agar Dana Kampung tidak digunakan untuk membiayai kepentingan personal, termasuk pembayaran denda adat atau kebutuhan pribadi lainnya.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di tingkat kampung harus diselesaikan melalui jalur pemerintahan. Kepala kampung dan masyarakat diminta berkoordinasi dengan kepala distrik apabila membutuhkan penyelesaian maupun petunjuk terkait persoalan yang dihadapi.

Kepala Kampung Diminta Tidak Memalang Kantor
Selain soal pengelolaan anggaran, Elvis meminta para kepala kampung tidak mengambil langkah sepihak ketika menghadapi persoalan pemerintahan.
Ia secara khusus melarang tindakan pemalangan kantor maupun kediaman sebagai bentuk penyelesaian masalah. Persoalan yang terjadi juga diminta tidak dibawa ke media sosial karena dapat memperkeruh keadaan.
Bupati menegaskan pemerintah daerah akan memberikan teguran kepada kepala kampung yang melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, seluruh persoalan pemerintahan harus diselesaikan berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Administrasi Siltap Perlu Dibenahi
Elvis juga meminta aparat kampung segera menuntaskan administrasi terkait penghasilan tetap (siltap). Pembenahan administrasi dinilai penting agar pembayaran hak aparat kampung dapat berjalan tertib.
Ia berharap seluruh aparat kampung dapat memiliki rekening yang lengkap sehingga proses pembayaran gaji dan kebutuhan administrasi lainnya pada tahun mendatang dapat dilakukan dengan lebih baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Puncak, Andrias P. Maruanaya, S.STP., membenarkan rencana penyaluran Dana Kampung tahap pertama tahun 2026 di Ilaga.
Andrias mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati sekaligus menyesuaikan dengan agenda kehadiran seluruh kepala kampung dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Ilaga.
DPMK, kata dia, akan meningkatkan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Kampung. Langkah tersebut dinilai penting karena sebagian besar kepala kampung yang baru dilantik masih membutuhkan pendampingan dalam memahami tata kelola anggaran.
“Diharapkan pada penyaluran dana tahap berikutnya, para kepala kampung sudah lebih memahami proses penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban Dana Kampung,” ujar Andrias. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment