IMG-20260808-WA0113(1)

Urbanus Beanal Tolak Definisi OAP Ditentukan Sepihak dari Jakarta

NABIRE, PAPUA TENGAH | GALA MANDIRI – Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Urbanus Beanal, dengan tegas menolak apabila definisi maupun penentuan status Orang Asli Papua (OAP) dirumuskan dan ditafsirkan secara sepihak oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan masyarakat adat serta pemerintah daerah di Tanah Papua.
Menurut Urbanus, persoalan mengenai siapa yang dikategorikan sebagai Orang Asli Papua tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi atau kependudukan. Lebih dari itu, status OAP berkaitan erat dengan identitas, sejarah, hak adat, hak politik, serta berbagai hak afirmasi yang diberikan kepada masyarakat asli Papua melalui kebijakan Otonomi Khusus (Otsus).
Ia menegaskan, semangat Otsus sejak awal adalah memberikan ruang perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan kepada masyarakat asli Papua. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan OAP harus disusun dengan mempertimbangkan realitas sosial, budaya, sejarah, dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat Papua.
“Kami menolak kalau Jakarta menentukan sendiri siapa yang disebut Orang Asli Papua tanpa melibatkan masyarakat adat Papua. Papua bukan objek kebijakan. Kami adalah subjek Otonomi Khusus. Definisi OAP harus berpedoman pada Undang-Undang Otsus dan juga menghormati pengakuan masyarakat adat di Tanah Papua,” tegas Urbanus.
Urbanus mengingatkan bahwa Undang-Undang Otsus Papua telah memberikan dasar mengenai pengertian Orang Asli Papua. Dalam ketentuan tersebut, OAP merujuk pada orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.
Menurut dia, ketentuan tersebut harus menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan pemerintah, termasuk dalam penyusunan aturan turunan maupun penerapannya di daerah.
Ia mengkhawatirkan adanya penafsiran administratif yang terlalu sempit justru dapat berdampak terhadap hak-hak masyarakat adat. Karena itu, implementasi kebijakan tidak boleh mempersempit, mengaburkan, apalagi menghilangkan substansi perlindungan terhadap OAP yang telah dijamin dalam kerangka Otonomi Khusus.
“Jangan sampai aturan turunan atau kebijakan administratif justru membuat ruang bagi masyarakat asli Papua semakin sempit. Karena itu, semua pihak harus melihat persoalan ini secara utuh, bukan hanya dari sisi administrasi,” ujarnya.
Urbanus meminta pemerintah pusat membuka ruang pembahasan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di Tanah Papua. Menurutnya, proses perumusan kebijakan mengenai OAP harus melibatkan pemerintah provinsi, DPRP, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRK, pemerintah kabupaten, serta lembaga dan masyarakat adat.
Ia menilai partisipasi masyarakat Papua tidak boleh hanya bersifat formalitas. Setiap kebijakan yang menyangkut identitas dan hak masyarakat asli Papua harus dibahas melalui dialog yang terbuka dan bermakna sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi serta kebutuhan masyarakat di Tanah Papua.
“Kami meminta pemerintah pusat duduk bersama dengan pemerintah provinsi, DPRP, MRP, DPRK, pemerintah kabupaten, serta lembaga dan masyarakat adat Papua. Jangan membuat aturan dari Jakarta kemudian masyarakat Papua hanya menerima keputusan,” tegasnya.
Selain persoalan identitas, Urbanus menilai kejelasan mengenai definisi OAP memiliki dampak langsung terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan afirmatif. Hak-hak tersebut mencakup kesempatan dalam pemerintahan, pekerjaan, pendidikan, ekonomi, politik, hingga keterlibatan masyarakat asli Papua dalam pengelolaan sumber daya di daerah.
Karena itu, ia mengingatkan agar definisi OAP tidak dijadikan instrumen untuk kepentingan politik maupun administratif tertentu yang pada akhirnya justru mengurangi ruang dan kesempatan bagi masyarakat asli Papua.
Menurut Urbanus, keberadaan Otsus harus diikuti dengan kebijakan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut.
“Kalau Otonomi Khusus diberikan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua, maka seluruh kebijakan tentang OAP harus benar-benar berpihak kepada masyarakat asli Papua. Jangan sampai Otsus ada secara hukum, tetapi hak OAP justru semakin dipersempit dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.
Urbanus kembali menegaskan bahwa pemerintah pusat perlu membangun komunikasi dan dialog yang lebih terbuka dengan pemerintah daerah serta masyarakat Papua sebelum menetapkan maupun mengubah kebijakan yang berkaitan dengan definisi dan status Orang Asli Papua.
Ia berharap setiap keputusan mengenai OAP tidak hanya lahir dari perspektif birokrasi di tingkat pusat, tetapi juga mempertimbangkan suara masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, sejarah, dan identitas di Tanah Papua.
Bagi Urbanus, pelibatan masyarakat Papua dalam proses tersebut merupakan bagian penting dari semangat Otonomi Khusus. Kebijakan mengenai OAP, kata dia, harus menempatkan masyarakat asli Papua sebagai subjek utama, bukan sekadar sebagai penerima kebijakan yang telah ditentukan dari luar Papua. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *