IMG-20260114-WA0000

Sambut PP 55/2025, DPR Papua Tengah Dorong Penguatan Peradilan Adat

TIMIKA, PAPUA TENGAH – GALA MANDIRI –
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPPT) menyambut baik ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Regulasi ini dinilai menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah (Perda) terkait pengakuan dan penguatan hukum adat serta peradilan adat di Papua Tengah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua IV DPRPPT, John N. R. Gobai, Rabu (14/1/2026). Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu DPR Papua Tengah bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika telah menggelar Seminar Akhir Tahun pada 12 Desember 2025. Salah satu tema utama yang dibahas adalah Pelaksanaan Living Law dalam Kerangka Otonomi Khusus Papua. Salah satu rekomendasi penting dari seminar tersebut adalah perlunya dibentuk regulasi daerah yang mengatur hukum adat dan peradilan adat.
Secara filosofis, menurut John Gobai, dalam setiap masyarakat adat telah hidup hukum yang mengatur tatanan kehidupan mereka. Hukum tersebut perlu disaring, mana yang baik untuk dipertahankan dan mana yang sudah tidak sesuai untuk ditinggalkan.
“Di Tanah Papua, sejak dahulu telah ada aktivitas kehidupan masyarakat yang diatur oleh hukum yang dibuat oleh para pemimpin adat. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan pelanggaran atau ketegangan yang terjadi di dalam masyarakat. Penyelesaian dilakukan oleh penguasa adat dengan menjatuhkan sanksi, dan putusan itu wajib ditaati oleh pihak yang bersalah,” jelasnya.
Ia menambahkan, permasalahan dalam masyarakat adat umumnya diselesaikan melalui lembaga adat yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri. Partisipasi masyarakat dengan memfungsikan hukum adat merupakan cara untuk menjaga keseimbangan relasi sosial, menciptakan ketentraman dan kedamaian.
Saat ini, keberadaan peradilan adat semakin dipandang penting. Hal ini antara lain disebabkan oleh masih terbatasnya akses masyarakat, terutama di daerah terisolasi, terhadap sistem hukum formal, serta masih kuatnya tradisi hukum adat yang hidup dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan telah ditetapkannya PP RI Nomor 55 Tahun 2025, DPR Papua Tengah menyatakan akan menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Daerah. Salah satu materi muatan penting dalam Perda tersebut adalah pengaturan pembentukan pengadilan adat, termasuk penyediaan gedung pengadilan adat yang kedudukannya setara dengan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Menurut John Gobai, pembentukan dan penguatan pengadilan adat memiliki beberapa tujuan utama, yakni :


Sebagai wujud pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat.
Memberikan perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan kepada masyarakat adat, baik orang Papua maupun non-Papua.
Memperkokoh kedudukan peradilan adat, menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, serta menjaga harmonisasi dan keseimbangan antara masyarakat adat dan alam.
Membantu pemerintah dalam penegakan hukum.
Ia juga menyoroti persoalan yang selama ini sering terjadi di Papua Tengah, yakni tingginya nilai denda adat yang kerap melambung dan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Secara umum, permasalahan peradilan adat saat ini adalah belum adanya pengaturan pemerintah terkait batas kewajaran nilai denda, sehingga dalam praktiknya kerap terkesan menjadi objek komersialisasi dan memicu aksi saling membalas dendam.
“Kehadiran pemerintah melalui UU Otonomi Khusus dan kini diperkuat dengan PP Nomor 55 Tahun 2025 diharapkan dapat menata dan menertibkan praktik peradilan adat, tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat,” pungkasnya. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *