
NABIRE, PAPUA TENGAH – GALA MANDIRI –Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus berupaya memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan melalui penerapan tata naskah dinas dan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Tata Cara Implementasi Tata Naskah Dinas dan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang digelar Selasa (1/9/2026) di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah aparatur pemerintah daerah, khususnya Sekretaris dan/atau Kepala Bagian yang membidangi administrasi umum pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Papua Tengah Meki F. Nawipa yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Marthen Ukago, disampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan program pembangunan.

Menurutnya, tertib administrasi pemerintahan juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap surat, dokumen, keputusan, laporan, dan arsip yang dihasilkan oleh pemerintah merupakan bagian dari rekam jejak penyelenggaraan pemerintahan,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Karena itu, tata naskah dinas dan kearsipan tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan administratif semata. Keduanya merupakan bagian penting dari akuntabilitas, kepastian hukum, transparansi, serta peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Gubernur menegaskan, sebagai provinsi yang relatif baru, Pemerintah Provinsi Papua Tengah memiliki tanggung jawab untuk membangun sistem administrasi pemerintahan yang tertib, seragam, dan profesional sejak awal.
Untuk itu, diperlukan standar serta pemahaman yang sama di seluruh perangkat daerah, terutama dalam proses penyusunan, penggunaan, pengendalian, pengamanan hingga penyimpanan berbagai dokumen pemerintahan.
Hal yang sama juga berlaku dalam pengelolaan arsip. Arsip, kata Gubernur, harus dipandang sebagai aset informasi pemerintah yang memiliki nilai penting bagi keberlangsungan kelembagaan.

Arsip dapat menjadi sumber informasi, bahan dalam pengambilan keputusan, bukti pertanggungjawaban, sekaligus menjadi bagian dari memori kelembagaan pemerintah daerah.
“Arsip harus dipandang sebagai aset informasi pemerintah yang harus dikelola dengan baik,” tegasnya.
Gubernur juga menyadari masih terdapat berbagai kendala dan tantangan dalam penerapan tata naskah dinas maupun pengelolaan arsip di lapangan. Namun, berbagai keterbatasan tersebut diharapkan tidak menjadi alasan untuk menghentikan upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Gubernur berharap para peserta tidak hanya memahami materi dan ketentuan yang disampaikan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara nyata di lingkungan kerja masing-masing.
Ia secara khusus meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan.
Hal itu penting untuk mencegah terjadinya perbedaan tata cara administrasi, ketidaktertiban dalam pengelolaan surat dan dokumen, maupun kondisi ketika arsip atau dokumen pemerintahan sulit ditemukan saat dibutuhkan.
Selain persoalan tata naskah dan kearsipan secara umum, Gubernur juga menekankan pentingnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Cara Penandatanganan Surat oleh Gubernur Papua Tengah.
Berdasarkan SOP tersebut, setiap draft surat yang akan ditandatangani Gubernur terlebih dahulu harus disampaikan melalui nomor Call Center TU Pimpinan dan Staf Ahli Biro Umum untuk dilakukan pencermatan dan koreksi terhadap format maupun sistematika surat sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu mempercepat proses administrasi, menghemat waktu, sekaligus meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian dokumen yang membutuhkan tanda tangan Gubernur.
Gubernur juga meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh dan aktif berdiskusi. Para peserta diharapkan dapat menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan administrasi di unit kerja masing-masing.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola administrasi pemerintahan.
Tidak hanya itu, Gubernur meminta Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah agar kegiatan tersebut tidak berhenti pada tahap sosialisasi.

Pembinaan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi secara berkala kepada seluruh perangkat daerah dinilai perlu dilakukan agar penerapan tata naskah dinas dan kearsipan dapat berjalan secara konsisten.
Dengan adanya langkah tersebut, hasil sosialisasi diharapkan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas administrasi pemerintahan di Papua Tengah.
“Dengan demikian, hasil kegiatan ini benar-benar dapat dirasakan dalam peningkatan kualitas administrasi pemerintahan dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian isi sambutan Gubernur.

Penerapan tata naskah dinas dan kearsipan yang baik diharapkan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun birokrasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang semakin tertib, profesional, dan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment