ab447d01-47ba-487d-94f7-2b8b96873486_large_WhatsApp-Image-2026-10-07-at-10.27.13

Operasi Antik Noken 2026, Polda Papua Tengah Ringkus 13 Tersangka Narkoba

NABIRE, PAPUA TENGAH | GALA MANDIRI — Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah bersama Polres Nabire dan Polres Mimika berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026.
Operasi yang berlangsung selama 25 hari, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, tersebut melibatkan 120 personel gabungan. Dari operasi itu, polisi mengamankan 13 tersangka serta menyita narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah puluhan gram.
Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., saat konferensi pers hasil Operasi Antik Noken 2026, Senin (6/10/2026), menjelaskan bahwa sembilan kasus yang berhasil diungkap terdiri atas tiga kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, dua kasus oleh Polres Nabire dan empat kasus oleh Polres Mimika.
“Jumlah kasus sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 13 orang,” ujar Gustav.
Dari total tersangka tersebut, lima orang diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, tiga orang ditangani Polres Nabire, sedangkan lima tersangka lainnya diproses oleh Polres Mimika.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 46,59 gram. Barang bukti itu terdiri dari 4,7 gram yang diamankan Polda Papua Tengah, 9,7 gram oleh Polres Nabire dan 32 gram oleh Polres Mimika.
Selain sabu, polisi juga mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti sekitar 100 gram yang berasal dari pengungkapan Polda Papua Tengah dan Polres Nabire.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut adalah penangkapan seorang residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Nabire. Yang bersangkutan juga tercatat sebagai DPO dalam perkara penganiayaan yang ditangani Polres Nabire.
Residivis tersebut berhasil diamankan Tim Khusus (Timsus) Polda Papua Tengah pada 18 September 2026. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 43 bungkus plastik bening berisi ganja berukuran kecil serta satu bungkus plastik bening berukuran sedang.
Pengungkapan itu menjadi bagian penting dari upaya kepolisian membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Papua Tengah.
Selain narkotika, dalam pelaksanaan operasi polisi juga mengamankan minuman keras lokal jenis cap tikus sebanyak 187,8 liter dan minuman lokal jenis bobo sebanyak 170 liter.
Petugas turut menemukan satu perkara non-target operasi yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan, khususnya terkait peredaran minuman keras lokal.


Di Kabupaten Nabire, sejumlah lokasi yang menjadi tempat pengungkapan antara lain Jalan General Sudirman, Jalan Ipit Grimulio, Pelapa Dua, Kalibobo dan Karang Mulia.
Sementara di Kabupaten Mimika, pengungkapan dilakukan di Jalan Hasanudin, Jalan Yos Sudarso, SP4 dan Jalan Seriti SP4.
Terhadap seluruh tersangka, penyidik kini melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk perkara sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Tahun 2023.
Sedangkan perkara ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pangan, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Gustav menegaskan bahwa pengungkapan sembilan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Papua Tengah bersama jajaran dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Kepolisian juga terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, penyuluhan, pemetaan wilayah rawan narkotika serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat.
“Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk mencegah generasi muda terjerumus lebih jauh dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak mencoba menggunakan, menyimpan maupun terlibat dalam peredarannya.
“Jangan pernah mencoba menggunakan, menyimpan ataupun terlibat dalam peredaran narkoba, karena dampaknya tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga dan masa depan generasi bangsa,” katanya.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Polda Papua Tengah menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Noken 2026, sekaligus kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan yang turut mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Papua Tengah. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *