WhatsApp Image 2026-09-10 at 21.42.31

Tersangka Korupsi Pembangunan PLTS Kampung Arui, Hariti, dan Mambor di Serahkan ke Kejaksaan Nabire

NABIRE – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Nabire  resmi menyerahkan tersangka kasus korupsi Pembangunan PLTS Kampung Arui, Hariti, dan Mambor, YW, beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.

Penyerahan tahap dua ini di lakukan pada Rabu, 9 September 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan.

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Distrik Nabire, Provinsi Papua Tengah, mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai pada pukul 14.40 WIT dalam situasi aman dan terkendali.

Kasus korupsi pembangunan PLTS ini bermula di tahun 2022 saat Kampung Arui, Kampung Hariti, dan Kampung Mambor Distrik Kepulauan Mora menganggarkan kegiatan pembangunan PLTS menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dimasukkan ke dalam APBK Kampung atas usulan tersangka YW.

Nilai Proyek pada Masing-masing kampung sebesar Rp501.700.000( Lima Ratus Satu Juta Tuju ratus Ribu).Total keseluruhan pada Tiga Kampung sebesar Rp1.505.100.000( Satu Miliyard Limaratus Lima Juta Seratus Ribu)

Untuk mengerjakan proyek tersebut, tersangka YW membawa seorang teknisi bernama MTK alias TK, Dana proyek telah dibayarkan 100% secara tunai dalam dua tahap kepada teknisi tersebut, namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pembangunan PLTS tidak kunjung selesai.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp785.172.000( Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Tuju Puluh Dua Ribu )

Pelaksanaan penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti di lakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Nabire, IPDA Raymond Julian Naftali Erari, S.Tr.I.K, AIPTU Andri Dwi Ismanto, AIPDA Lewi Layuk, S.H, dan AIPDA Jumahir, S.A.P.

Penyerahan berkas perkara tahap dua kasus dugaan Korupsi ini, diterima langsung oleh Taufiq Fauzie, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi:

Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Red Gala Mandiri)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *