IMG-20260831-WA0035

DPRK Nabire Gelar Rapat Paripurna LPJ Pelaksanaan APBD TA 2025

“DPRK Nabire Terima LPJ Bupati, Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Disetujui”

NABIRE, PAPUA TENGAH — GALA MANDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian dan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, Senin (31/8/2026), bertempat di Ruang Rapat DPRK Nabire.


Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Nabire, Nanci Karolin Worabay, S.Sos., M.IP., M.H. Sebanyak 26 dari 31 anggota DPRK Nabire hadir dalam rapat tersebut.
Rapat berlangsung dalam suasana tertib dan menjadi bagian penting dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan serta pembahasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
Ketua DPRK : LPJ APBD Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas
Sebelum membuka rapat paripurna secara resmi, Ketua DPRK Nabire Nanci Karolin Worabay menyampaikan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, LPJ APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
Ia mengatakan, melalui penyampaian dan pembahasan LPJ, DPRK bersama pemerintah daerah dapat melihat sejauh mana program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan serta bagaimana pengelolaan keuangan daerah dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut, Nanci juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nabire beserta jajaran atas kinerja dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.
Apresiasi atas Opini WTP BPK
Nanci Worabay turut mengapresiasi proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah hingga Nabire memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami menyampaikan apresiasi atas pencapaian kinerja Saudara Bupati dan jajarannya sehingga proses audit BPK dapat berjalan dengan baik dan terselesaikan dengan menerima opini WTP,” ujar Nanci.


Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Nabire beserta jajaran atas kerja sama dan sinergi yang telah terbangun bersama DPRK Nabire selama ini.
Menurutnya, hubungan kerja yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nabire dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
DPRK Minta Rekomendasi Menjadi Bahan Evaluasi
Meskipun memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, DPRK Nabire tetap menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan APBD.
Nanci berharap berbagai catatan, masukan, maupun rekomendasi yang disampaikan DPRK dalam proses pembahasan LPJ dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Ia menilai, evaluasi tersebut penting untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan demikian, pertanggungjawaban APBD tidak berhenti pada proses administratif, tetapi dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Nabire.
DPRK Nabire Terima dan Setujui LPJ Bupati
Setelah mendengarkan penyampaian LPJ Bupati Nabire serta memberikan tanggapan dan pembahasan dalam rapat paripurna, DPRK Nabire akhirnya menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.


Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPRK Nabire Nomor: 10/VIII/2026, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRK Nabire, Hugo Martinus Karubaba.
Dalam keputusan tersebut, DPRK Nabire menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut juga menjadi bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memastikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD mendapatkan persetujuan lembaga legislatif.
Isi Keputusan DPRK Nabire
Dalam pembacaan surat keputusan tersebut disebutkan bahwa DPRK Nabire, setelah mempertimbangkan dan memperhatikan Nota Perhitungan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nabire yang disampaikan oleh Bupati Nabire dalam Rapat Paripurna Tahap I tanggal 31 Agustus 2026, memutuskan untuk menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah dimaksud.
Pada diktum berikutnya, keputusan tersebut menyerahkan hasil persetujuan kepada Bupati Nabire untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga diminta memperhatikan berbagai perubahan dan perbaikan yang telah disepakati selama proses persidangan dan pembahasan bersama DPRK Nabire.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Agustus 2026, di Nabire.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif Diharapkan Terus Diperkuat

 

 

Rapat paripurna tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara DPRK Nabire sebagai lembaga legislatif dan Pemerintah Kabupaten Nabire sebagai pihak eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

DPRK Nabire berharap kerja sama yang telah terbangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, khususnya dalam pembahasan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran daerah.
Dengan diterimanya LPJ tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menjadikan seluruh hasil evaluasi dan rekomendasi DPRK sebagai pijakan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan program pembangunan pada periode berikutnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh Ketua DPRK Nabire Nanci Karolin Worabay setelah seluruh agenda pembahasan dan pengambilan keputusan selesai dilaksanakan. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *