
NABIRE, PAPUA TENGAH – GALA MANDIRI -Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire Tahun 2026 resmi menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang menjadi pedoman bersama dalam memperkuat kelembagaan adat, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif selama tiga hari melalui sidang pleno, pembentukan lima komisi, penyampaian usulan dan saran, hingga proses perumusan yang melibatkan seluruh peserta Mubes.

Rumusan hasil Mubes dibacakan oleh anggota sidang, Otis Monei, dan selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Sidang, Edy Wabes, S.H., M.H.
Komisi I: Perkuat Adat, Bahasa, dan Budaya
Komisi I yang membidangi adat, bahasa, dan budaya menetapkan sejumlah program prioritas, di antaranya:
Menegaskan komitmen menjaga, melestarikan, dan mengembangkan seluruh nilai adat, bahasa daerah, sejarah, serta budaya Enam Suku.
Menyusun program inventarisasi marga, keret, silsilah keturunan, wilayah adat, dan warisan budaya.
Mendorong penyusunan kurikulum muatan lokal budaya masyarakat pesisir dan kepulauan.
Menetapkan pengakuan identitas budaya dan penggunaan istilah-istilah adat yang telah disepakati dalam Mubes.
Komisi II : Perlindungan Hak Ulayat dan Wilayah Adat

Pada bidang hak ulayat, wilayah adat, hutan adat, dan wilayah pesisir, Mubes memutuskan untuk:
Mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan wilayah adat Enam Suku.
Menolak segala bentuk penguasaan tanah adat tanpa persetujuan masyarakat adat.
Mendorong pemetaan wilayah adat, hutan adat, pulau-pulau kecil, dan wilayah pesisir secara partisipatif.
Memperkuat pelaksanaan hukum adat, termasuk penerapan sasi adat sebagai instrumen perlindungan sumber daya alam.
Komisi III : Penyelesaian Konflik Agraria

Dalam bidang penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam, Mubes merekomendasikan:
Mendesak penyelesaian seluruh konflik agraria melalui mekanisme hukum dan musyawarah adat.
Menolak perampasan tanah adat, tumpang tindih izin, serta berbagai aktivitas yang merugikan masyarakat adat.
Meminta pemerintah melibatkan masyarakat adat dalam setiap kebijakan terkait tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam.
Membentuk mekanisme koordinasi terpadu dalam penyelesaian sengketa adat.
Komisi IV : Politik, Pemerintahan, dan Ekonomi Adat

Komisi IV menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
Mendorong peningkatan keterwakilan Orang Asli Papua dari Enam Suku dalam pemerintahan, DPR, MRP, ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat adat melalui koperasi, UMKM, jasa konstruksi, perikanan, pariwisata, dan sektor usaha produktif lainnya.
Memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga terkait dalam pembangunan yang menghormati hak masyarakat adat.
Komisi V : Penguatan Kelembagaan Adat

Pada bidang kelembagaan adat, Mubes menetapkan:
Penguatan kelembagaan adat Enam Suku sebagai wadah koordinasi masyarakat adat.
Penyusunan pedoman organisasi, tata kerja, dan mekanisme koordinasi antar kepala suku.
Penegasan bahwa seluruh keputusan strategis harus ditempuh melalui mekanisme musyawarah adat.
Hasil Pemilihan Kepala Suku

Mubes juga menetapkan hasil pemilihan Kepala Suku sebagai berikut:
Donatus Sembor sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Suku Besar Mora.
Kenedi Kayukatui sebagai Kepala Suku Besar Umari.
Sefnat Maniwasi sebagai Kepala Suku Besar Gua.
Andris Uiwai sebagai Kepala Suku Yaur melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Seluruh peserta Mubes menerima dan menghormati hasil pemilihan tersebut sebagai keputusan tertinggi forum musyawarah.
Keputusan Organisasi
Mubes juga menetapkan pembentukan dan penguatan sejumlah organisasi, yaitu:
Badan Koordinasi Kepala Suku Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire yang dipimpin secara bergilir oleh enam kepala suku.
Mengaktifkan kembali Aliansi Masyarakat Adat Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire yang diketuai Herman Sayori beserta seluruh pengurusnya.
Pembentukan Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Masyarakat Adat Enam Suku.

Pembentukan Gabungan Pengusaha Adat UMKM Enam Suku.
Pembentukan Garda Pemuda Adat Enam Suku sebagai organisasi kepemudaan untuk menjaga persatuan, budaya, wilayah adat, serta mendukung pembangunan masyarakat adat.
Rekomendasi kepada Pemerintah
Mubes merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, DPR Papua Tengah, DPRK Nabire, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan agar:
Mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat Enam Suku.
Melibatkan masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan di wilayah adat.
Mendukung penguatan kelembagaan adat, pelestarian budaya, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan wilayah adat.
Menindaklanjuti seluruh rekomendasi Mubes sebagai bagian dari pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak masyarakat adat.
Rekomendasi Khusus

Membentuk tim penetapan batas wilayah adat antar Enam Suku serta batas wilayah adat dengan wilayah Nabire Raya, Wondama, dan Kaimana.
Membentuk tim kerja pengkajian terkait keberadaan Suku Awera dan Suku Ayawai.
Mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Nabire menindaklanjuti rencana pemekaran Kabupaten Nabire Raya Timur sebagaimana Deklarasi Tahun 2012.
Membentuk Badan Seni Enam Suku sebagai wadah pelestarian seni dan budaya.
Mempersiapkan kegiatan-kegiatan organisasi Enam Suku ke depan.
Menetapkan kawasan perairan dari Kamarisano hingga Jami dengan sebutan Teluk Seleri sebagai bagian dari upaya pelestarian wilayah adat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menetapkan kepengurusan sementara Badan Koordinasi Enam Suku dengan masa tugas satu tahun hingga tahun 2027.
Pedoman Bersama Masyarakat Adat

Melalui keputusan tersebut, Mubes menegaskan bahwa seluruh hasil musyawarah menjadi keputusan bersama yang mengikat seluruh masyarakat adat Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire.
Keputusan itu menjadi pedoman dalam menjaga persatuan, memperkuat kelembagaan adat, melindungi wilayah adat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan pembangunan yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai adat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat pesisir dan kepulauan Nabire.
Seluruh rumusan hasil Mubes disusun oleh Tim Perumus yang diketuai Edy Wabes bersama sekretaris Lina Marei dan anggota tim, sebelum akhirnya disahkan dalam sidang penutupan Musyawarah Besar Masyarakat Adat Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire Tahun 2026. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment