IMG-20260317-WA0023

DPR Papua Tengah Sahkan 34 Perdasi, John N.R. Gobai Tegaskan Eksekutif Wajib Segera Melaksanakan

Nabire, Papua Tengah – GALA MANDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR) Papua Tengah secara resmi menutup rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) non-APBD dalam Rapat Paripurna V DPR Provinsi Papua Tengah yang digelar di ruang sidang DPRPT, Selasa (17/3/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR Papua Tengah menetapkan dan mengesahkan 34 Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama antara legislatif dan pemerintah daerah. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John N.R. Gobai, disaksikan oleh unsur pimpinan DPRPT, jajaran Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Penetapan puluhan regulasi daerah ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta pembangunan di Provinsi Papua Tengah yang masih tergolong sebagai daerah otonomi baru.
Usai penandatanganan berita acara rapat paripurna, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John N.R. Gobai, menyampaikan pesan tegas kepada pihak eksekutif agar seluruh peraturan daerah yang telah disahkan dapat segera direalisasikan secara nyata di lapangan.
Menurut Gobai, setiap perda yang ditetapkan oleh DPR tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan penyerapan aspirasi masyarakat, pembahasan lintas komisi, serta kajian terhadap kebutuhan riil masyarakat Papua Tengah.
“Pesan saya kepada pihak eksekutif, nanti laksanakan ya perda ini. Tanda tangan saya ini mahal. Artinya perda yang kami hasilkan telah melalui proses serap aspirasi masyarakat dan benar-benar menjadi kebutuhan daerah. Karena itu, sebagai pelaksana perda, pemerintah daerah wajib melaksanakannya,” tegas Gobai.
Ia menambahkan, keberhasilan pembentukan regulasi daerah tidak hanya berhenti pada tahap pengesahan, tetapi yang jauh lebih penting adalah implementasi kebijakan tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Gobai juga berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif di Papua Tengah terus terjaga sehingga setiap produk hukum daerah dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif, sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna V ini sekaligus menandai berakhirnya tahapan pembahasan Raperdasi dan Raperdasus non-APBD periode November 2025. Dengan disahkannya 34 Perdasi tersebut, DPR Papua Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi regulasi daerah sebagai pedoman pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Papua Tengah.
Ke depan, DPR Papua Tengah juga akan terus melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara optimal oleh pemerintah provinsi sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Dengan pengesahan puluhan regulasi tersebut, diharapkan arah pembangunan Papua Tengah dapat berjalan lebih terstruktur, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di daerah. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *