“Jhon N.R.Gobai Desak Penertiban Pekerja Asing Ilegal”
Nabire, Papua Tengah— GALA MANDIRI – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT), John N.R. Gobai, mendesak pemerintah untuk segera menertibkan keberadaan pekerja asing ilegal yang beroperasi di wilayah Papua Tengah. Ia juga meminta agar pemerintah pusat segera membuka kantor Imigrasi di Nabire guna memperkuat pengawasan terhadap keluar-masuk warga negara asing di daerah tersebut.
Kepada enagoNews dan Gala Mandiri, pasca menandatangani 34 Perdasi Papua Tengah, Selasa (17/3/2026) diruang kerjanya, John Gobai mengatakan, selama ini Papua Tengah kerap menjadi ruang terbuka bagi orang asing yang masuk menggunakan visa turis, namun pada kenyataannya bekerja sebagai penambang emas ilegal.
“Ini bukan hal baru. Pada tahun 2018 di Mosairo, Nabire, puluhan pekerja asal Cina dan Korea pernah ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal. Sebagian sempat ditahan, sementara sebagian lainnya menghilang dan hingga kini masih menjadi buronan,” kata Gobai.

Menurutnya, praktik tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal oleh pekerja asing dapat menyebabkan kerusakan tanah adat, pencemaran sungai, serta pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat lokal. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial antarwarga.
“Yang terjadi justru tidak ada kontribusi bagi daerah. Tidak ada pajak maupun manfaat ekonomi resmi. Yang muncul malah pungutan liar oleh oknum yang mengambil keuntungan dari situasi ini,” ujarnya.
Gobai menegaskan bahwa regulasi mengenai keberadaan warga negara asing sebenarnya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan setiap warga negara asing memiliki izin tinggal yang sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Namun, menurutnya, implementasi aturan tersebut di Papua Tengah masih belum berjalan optimal.
Karena itu, ia mendesak Gubernur Papua Tengah untuk segera melakukan langkah konkret dalam menertibkan pekerja asing ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Selain penertiban, Gobai juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, agar segera membuka kantor Imigrasi di Nabire.
“Keberadaan kantor Imigrasi sangat penting agar arus keluar-masuk warga negara asing dapat dipantau secara langsung dan lebih ketat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Papua Tengah bukan wilayah tanpa hukum, sehingga negara harus hadir secara nyata untuk melindungi masyarakat dan sumber daya alam daerah.
“Papua Tengah bukan tanah tanpa hukum. Negara harus hadir untuk menjaga kedaulatan wilayah, melindungi hak masyarakat adat, serta memastikan sumber daya alam tidak terus dieksploitasi oleh pihak-pihak yang datang dengan berbagai modus,” tegas Gobai. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment