Nabire, Papua Tengah – GALA MANDIRI – Perwakilan Satuan Tugas (Satgas) Pertamina Nabire, Muhammad Rinaldi Suryanto, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nabire memiliki kewenangan dalam mengatur alokasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar dan pertalite. Pengaturan tersebut disesuaikan dengan kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kuota pengisian BBM bersubsidi juga telah dibatasi, yakni berkisar antara 60 hingga 200 liter per kendaraan per hari, tergantung pada jenis kendaraan serta kebutuhan operasionalnya.
“Pemda Nabire berhak mengatur alokasi pengisian BBM per kendaraan setiap hari sesuai kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat,” tegas Rinaldi saat kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Oyehe, Selasa (10/03/2026).
Dalam pelaksanaan sidak tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran serius. Beberapa di antaranya adalah penggunaan plat nomor kendaraan yang telah kedaluwarsa, STNK yang tidak lengkap, serta kendaraan yang belum terdaftar dalam sistem barcode BBM bersubsidi.
“Beberapa plat nomor kendaraan yang tidak sesuai langsung disita oleh aparat, dan pemilik diminta menggantinya dengan plat resmi sesuai data STNK. Selain itu, kendaraan dengan barcode yang tidak sesuai dengan nomor plat atau identitas kendaraan juga dilarang mengisi BBM bersubsidi dan berpotensi untuk diblokir (blacklist),” jelasnya.
Sidak tersebut dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire, La Halim. Kegiatan ini dilakukan untuk memantau secara langsung penyaluran BBM bersubsidi di SPBU, guna memastikan distribusinya tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment