


Wakapolres Nabire Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim operasional di lapangan, khususnya personel Resmob Satreskrim Polres Nabire. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Bogi Transtanto serta Kanit Propam AIPTU Philip Bagau.
Di hadapan puluhan wartawan dari berbagai media, Wakapolres menjelaskan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, mulai dari kendaraan bermotor hingga barang-barang milik korban yang berkaitan dengan beberapa tindak pidana.


Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga merupakan hasil kejahatan. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial GWD. Wakapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Resmob yang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Selain itu, Satreskrim Polres Nabire juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan lainnya yang terjadi di kawasan Aspol Kota Lama pada 23 Januari 2026. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/54/I/2026/SPKT/Polres Nabire/Polda Papua Tengah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, sebuah dompet, uang tunai pecahan Rp50 ribu serta sebuah kalung emas yang diduga milik korban. Seluruh barang bukti tersebut turut diperlihatkan kepada awak media saat konferensi pers.
Selain kasus pencurian dengan kekerasan, Unit PPA Satreskrim Polres Nabire juga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Kasus pertama tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/108/II/2026/SPKT/Polres Nabire/Polda Papua Tengah. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Bumi Raya pada Minggu, 5 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIT.
Dalam perkara ini, seorang pria berinisial AG (25) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berinisial SP yang masih berusia 5 tahun. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Kasus serupa juga diungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/82/II/2026/SPKT/Polres Nabire/Polda Papua Tengah tertanggal 6 Februari 2026. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sentriko, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIT.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial II (32) sebagai tersangka. Korban diketahui seorang anak perempuan berinisial WG yang berusia 12 tahun dan berdomisili di Kelurahan Kalibobo.
Selain pengungkapan kasus pencurian dan tindak pidana terhadap anak, Polres Nabire juga menangani perkara penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Jalan Pipit, Kelurahan Girimulyo.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/126/III/2026/SPKT/Polres Nabire/Polda Papua Tengah. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIT di KTV Mahkota.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang remaja berinisial YHF (17), yang diketahui masih berstatus pelajar kelas III SMA. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial D (40), yang mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Wakapolres Nabire menegaskan bahwa seluruh pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Nabire dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan hukum kepada warga.
Ia juga mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim, khususnya tim operasional di lapangan, yang terus bekerja maksimal dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Nabire.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan, khususnya tim Resmob dan Unit PPA yang terus berupaya merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional,” ujarnya.
Polres Nabire, lanjut Wakapolres, akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Paparkan Kronologis, Penangkapan dan Ungkap Motif Para Pelaku

Kasat Reskrim Polres Nabire, IPTU Bogi Transtanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 54 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 12.15 WIT. Korban berinisial EAS, seorang ibu rumah tangga, saat itu sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dan hendak pulang ke rumahnya di kompleks Aspol Kota Lama.
“Korban saat itu membawa tas samping yang diselempangkan di pundak kiri. Ketika korban melambatkan kendaraan untuk masuk ke kompleks Aspol, tiba-tiba satu unit sepeda motor yang ditumpangi dua orang pelaku datang dari arah belakang dengan kecepatan tinggi dan langsung memepet korban,” jelas IPTU Bogi.
Dalam aksi tersebut, salah satu pelaku berinisial SIT (20) yang mengendarai sepeda motor langsung menarik tas milik korban hingga talinya putus. Setelah berhasil merampas tas tersebut, kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah Kalibobo.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku yakni FK (22), warga wilayah Centriko Kalibobo, Distrik Nabire, serta SIT (20), warga Kelurahan Karang Tumaritis.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp550 ribu, kalung emas seberat 6 gram, satu buah dompet kulit, satu tas warna hitam milik korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, mereka mengaku melakukan aksi penjambretan tersebut setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras.
“Para tersangka mengaku saat itu sedang mengonsumsi alkohol. Karena minuman mereka habis, keduanya berniat mencari uang untuk membeli minuman lokal jenis bobo di wilayah Kalibobo,” ujar Kasat Reskrim.
Saat melintas di Jalan Trikora, keduanya melihat korban yang mengendarai motor seorang diri sambil membawa tas selempang. Melihat kesempatan tersebut, mereka kemudian merencanakan aksi penjambretan hingga akhirnya berhasil merampas tas korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment