IMG-20260724-WA0040

Biro Hukum Pemprov Papua Tengah Gelar FGD Perkuat Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan


NABIRE, PAPUA TENGAH – GALA MANDIRI – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan guna Mewujudkan Good Governance di Provinsi Papua Tengah, yang berlangsung di Hotel Carmel Nabire, Jumat (24/7/2026).


Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan dan pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Papua Tengah.
FGD tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung, S.H., M.H., serta Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ukkas, S.Sos., M.KP, yang hadir mewakili Gubernur Papua Tengah.


Dalam sambutan tertulis Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, yang dibacakan oleh Ukkas, disampaikan apresiasi kepada Biro Hukum Setda Papua Tengah atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, FGD ini memiliki peran penting dalam membangun kesamaan pemahaman sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dan para pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan mudah diakses oleh masyarakat.
Gubernur menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang menghadapi berbagai kendala untuk memperoleh akses terhadap informasi, pelayanan, maupun pendampingan hukum.
“Keterbatasan ekonomi, kondisi geografis, jauhnya jangkauan pelayanan, hingga minimnya pemahaman masyarakat mengenai hukum masih menjadi tantangan yang harus diatasi bersama, khususnya di Papua Tengah,” demikian kutipan sambutan Gubernur.
Ia juga menyoroti pentingnya memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, korban kekerasan, hingga masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil. Kelompok-kelompok tersebut dinilai membutuhkan pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau, cepat, adil, dan bebas dari diskriminasi.


Menurut Gubernur, bantuan hukum tidak boleh hanya bersifat administratif atau sekadar memenuhi kewajiban formal pemerintah. Pelayanan hukum harus benar-benar hadir di tengah masyarakat dan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menekankan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah daerah dituntut untuk menjalankan pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, taat terhadap hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.


Untuk itu, masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai hak-haknya, prosedur pelayanan hukum, mekanisme penyampaian pengaduan, hingga lembaga-lembaga yang dapat memberikan bantuan hukum.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendorong terbangunnya kerja sama yang lebih erat antara pemerintah daerah dengan lembaga bantuan hukum, organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, lembaga adat, maupun organisasi kemasyarakatan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan hukum hingga ke distrik dan kampung-kampung, tidak hanya terpusat di ibu kota provinsi maupun kabupaten.
Selain itu, pemerintah juga perlu memiliki data yang akurat mengenai masyarakat miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan bantuan hukum. Dengan data yang valid, berbagai program pelayanan hukum dapat disusun secara tepat sasaran dan efektif.
Melalui FGD ini, Gubernur berharap seluruh peserta dapat menghasilkan rekomendasi yang aplikatif, mulai dari penyediaan informasi hukum yang mudah dipahami masyarakat, penyederhanaan mekanisme pengaduan, peningkatan layanan konsultasi hukum, hingga penguatan jaringan pendampingan hukum sampai ke daerah-daerah terpencil.
Ia juga menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi hukum kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban warga negara, penyelesaian persoalan hukum secara benar, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.


Di sisi lain, aparatur pemerintah diminta memberikan pelayanan secara profesional, tidak mempersulit masyarakat, serta memastikan setiap pengaduan diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada seluruh peserta FGD, Gubernur meminta agar forum tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan secara terbuka, sehingga dapat dirumuskan solusi yang jelas dan dapat diimplementasikan.
“Hasil FGD ini tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen atau catatan pertemuan. Harus ada rekomendasi, pembagian tanggung jawab, serta tindak lanjut nyata yang dilaksanakan oleh masing-masing pihak,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Gubernur kembali menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, melindungi hak asasi manusia, menjamin kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum, serta menjaga ketenteraman sosial di seluruh wilayah Papua Tengah.
Komitmen tersebut, lanjutnya, tidak dapat diwujudkan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, lembaga bantuan hukum, organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga adat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.


Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Gubernur Papua Tengah melalui Staf Ahli Gubernur secara resmi membuka Focus Group Discussion Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan guna Mewujudkan Good Governance di Provinsi Papua Tengah, seraya berharap kegiatan tersebut mampu melahirkan berbagai rekomendasi strategis yang dapat memperkuat akses keadilan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *