IMG-20261006-WA0024

Taman Gizi Menjadi Kewenangan Disbudporapar, Pedagang Lama Pantai Nabire Diprioritaskan

NABIRE, PAPUA TENGAH | GALA MANDIRI — Pemerintah Kabupaten Nabire mulai menata aktivitas para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya beraktivitas di kawasan Pantai Nabire untuk direlokasi ke kawasan Taman Gizi Oyehe.
Relokasi tersebut sekaligus membawa perubahan dalam hal pengelolaan kawasan. Jika sebelumnya aktivitas dan pendataan pedagang di kawasan Pantai Nabire berada dalam kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), maka setelah proses relokasi ke Taman Gizi, pengelolaannya menjadi kewenangan Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Nabire.
Kepala Disbudporapar Kabupaten Nabire, Martina Deba, mengatakan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).
Menurut Martina, para pedagang yang akan menempati kawasan Taman Gizi untuk tahap awal bukanlah pedagang baru, melainkan para pelaku usaha yang sebelumnya telah berjualan di Pantai Nabire dan namanya tercatat dalam data yang diserahkan kepada Disbudporapar.
Data Dispenda Menjadi Dasar Relokasi
Martina menegaskan, proses relokasi dilakukan berdasarkan data yang telah tersedia. Disbudporapar tidak akan membuat daftar baru atau menambahkan pedagang baru di luar data tersebut.
“Untuk para pedagang yang mengisi Taman Gizi merupakan pedagang lama Pantai Nabire dan itu sesuai data yang diberikan Dispenda kepada kami,” ujar Martina.
Ia menambahkan, pedagang baru untuk sementara belum dapat ditempatkan di kawasan tersebut. Pemerintah ingin memastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat yang memang selama ini menjalankan aktivitas usaha di Pantai Nabire mendapatkan tempat melalui proses relokasi.
“Untuk pedagang baru, nanti dulu. Yang berdagang adalah para pedagang lama yang ada dalam data,” tegasnya.
Menurut Martina, prinsip utama yang diterapkan pemerintah dalam proses tersebut adalah relokasi, bukan penambahan jumlah pedagang.
Artinya, masyarakat yang sebelumnya telah memiliki aktivitas usaha di Pantai Nabire dipindahkan ke lokasi baru di Taman Gizi dengan tetap mengacu pada data dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengelolaan Taman Gizi Berada di Disbudporapar


Martina menjelaskan, dengan berpindahnya aktivitas para pedagang ke Taman Gizi, maka pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah Disbudporapar.
Ia menyebut, berbagai permohonan terkait pemanfaatan kawasan dan kegiatan masyarakat selama ini memang masuk melalui dinas yang dipimpinnya.
Karena itu, setelah relokasi dilakukan, Disbudporapar akan menjalankan fungsi pengelolaan kawasan, termasuk menata para pelaku usaha yang menjadi penerima manfaat.
“Pemerintah Kabupaten Nabire ini bekerja sama. Tidak bisa kita mengatakan ini milik saya atau milik siapa. Kami sebagai staf pemerintah menjalankan apa yang diperintahkan pimpinan,” jelasnya.
Martina menegaskan, dirinya sebagai kepala dinas berkewajiban melaksanakan amanah Bupati Nabire, termasuk memastikan proses pemindahan para pelaku UMKM dari Pantai Nabire ke Taman Gizi berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.
Penataan Pedagang Disesuaikan dengan Jenis Usaha
Selain memastikan siapa saja yang berhak menempati lokasi, Disbudporapar juga mulai melakukan penataan berdasarkan jenis usaha para pedagang.
Pedagang makanan seperti bakso dan pentolan akan ditempatkan pada area yang telah ditentukan. Begitu pula pedagang buah-buahan dan pelaku usaha permainan.
Penataan tersebut dilakukan agar aktivitas di Taman Gizi dapat berlangsung secara lebih teratur dan memberikan kenyamanan, baik bagi pedagang maupun masyarakat yang datang berkunjung.
Martina mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan masyarakat yang menjadi penerima manfaat untuk membicarakan penempatan masing-masing pedagang.
“Kita sudah rapatkan dengan masyarakat sebagai penerima manfaat yang menggunakan Taman Gizi. Para penjual, entah itu bakso, pentolan dan lain-lain, sudah kita atur di mana. Yang permainan di mana, yang jual buah di mana. Kami sudah melakukan pertemuan dan hari ini mereka sudah bisa beraktivitas di Taman Gizi,” katanya.
Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan tersebut diharapkan dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan penataan ruang.
Retribusi Mengacu pada Ketentuan yang Sudah Ada
Terkait hak dan kewajiban para pedagang setelah menempati Taman Gizi, Martina menjelaskan bahwa proses tersebut juga tidak serta-merta membuat pemerintah menetapkan aturan baru secara sepihak.
Menurutnya, karena proses yang dilakukan merupakan relokasi, maka ketentuan mengenai tarif maupun daftar penerima manfaat yang telah ada menjadi bagian dari dasar pelaksanaan relokasi.
“Relokasi berarti pemindahan. Sarana penunjangnya, apakah itu pedagang buah, bakso dan lain-lain, kita pindahkan dari Pantai Nabire ke Taman Gizi. Tarif relokasinya sudah ada dari Dispenda kepada kita,” jelasnya.
Ia menambahkan, data yang diterima Disbudporapar akan menjadi acuan dalam menjalankan proses tersebut, termasuk dalam hal penarikan retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pedagang Baru Diminta Bersabar
Martina juga meminta masyarakat yang belum masuk dalam data penerima manfaat untuk tidak memaksakan diri masuk dan menempati lokasi di Taman Gizi.
Menurutnya, pemerintah saat ini masih fokus menyelesaikan proses relokasi para pedagang lama.
“Saya tidak menambah anggota baru. Saya menjalankan amanah dari Dispenda untuk relokasi tempat dari Pantai Nabire ke Taman Gizi berdasarkan data. Tidak saya buat-buat data baru dan itu tidak boleh,” tegasnya.
Ia mengatakan, langkah tersebut penting untuk menghindari munculnya persoalan baru di tengah proses penataan kawasan.
Karena itu, masyarakat diminta mengikuti aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembangunan Sarana Penunjang Dilakukan Bertahap
Mengenai rencana perbaikan dan pembangunan sarana penunjang di kawasan Taman Gizi, Martina mengatakan hal tersebut membutuhkan proses perencanaan dan penganggaran.
Menurutnya, kondisi Taman Gizi saat ini harus dilihat berdasarkan kemampuan dan perencanaan pemerintah daerah. Apalagi, proses relokasi tersebut berlangsung di luar perencanaan awal anggaran Disbudporapar.
“Kalau masalah bangunan, semuanya membutuhkan penganggaran dan perencanaan. Kita harus gambar dulu, semuanya membutuhkan proses,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah saat ini tidak ingin mencampuradukkan antara proses relokasi dengan pembangunan sarana penunjang.
Prioritas pertama adalah memastikan para pedagang lama dari Pantai Nabire dapat segera menempati lokasi baru dan kembali menjalankan aktivitas ekonomi mereka.
“Yang hari ini kita selesaikan adalah bagaimana mereka yang dari Pantai Nabire direlokasi ke Taman Gizi. Itu dulu. Jangan kita bicara gambar atau yang lainnya. Bagaimana supaya sarana penunjang ini ada dulu, supaya masyarakat bebas berkreasi dan bisa berkarya,” katanya.
Menurut Martina, pembangunan dan penataan kawasan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan perencanaan pemerintah.
Pemerintah Berharap Aktivitas Ekonomi Masyarakat Meningkat
Martina berharap keberadaan Taman Gizi sebagai lokasi baru bagi para pelaku UMKM dapat memberikan ruang yang aman, nyaman dan tertata bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonominya.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha yang direlokasi untuk mengikuti arahan pemerintah dan tidak menambah persoalan dengan memasukkan pedagang baru di luar data yang telah ditetapkan.
“Kepada pelaku UMKM dari Pantai Nabire, mari kita mengikuti arahan, petunjuk dan aturan yang ada. Jangan lagi menambah orang baru sehingga membuat persoalan menjadi keruh,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud mempersulit masyarakat. Sebaliknya, proses relokasi dilakukan agar para pelaku usaha tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan dengan lokasi yang lebih tertata.
“Intinya, data yang sudah ada kita sesuaikan. Barulah kita relokasi mereka ke Taman Gizi, supaya masyarakat yang mencari nafkah bisa merasa aman, sejuk, damai dan mendapatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Martina. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *