IMG-20261005-WA0126

Rapat Paripurna DPRPT Bahas Tiga Ranperdasi Strategis


‎”Gubernur Meki Nawipa : Produk Hukum Daerah Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat Papua Tengah”

‎NABIRE, PAPUA TENGAH | GALA MANDIRI — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus), Selasa (6/10/2026), bertempat di Aula Rapat DPRPT.
‎Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan dan persoalan masyarakat di Provinsi Papua Tengah.


‎Gubernur Papua Tengah Meki F. Nawipa, dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekretaris Daerah Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRPT atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
‎Menurutnya, rapat paripurna tidak semata-mata menjadi tahapan formal dalam pembentukan produk hukum daerah, tetapi merupakan ruang demokrasi untuk merumuskan arah kebijakan yang benar-benar berpihak pada kebutuhan, harapan, dan kepentingan masyarakat.
‎“Forum yang terhormat ini bukan sekadar memenuhi tahapan formal pembentukan produk hukum daerah, tetapi merupakan ruang demokrasi untuk merumuskan arah kebijakan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan, harapan, dan persoalan masyarakat Papua Tengah,” demikian pesan Gubernur Meki Nawipa dalam sambutannya.


‎Ia menegaskan, pembentukan Provinsi Papua Tengah membawa harapan besar bagi seluruh masyarakat. Karena itu, kehadiran provinsi baru tersebut harus dimaknai sebagai kesempatan untuk menghadirkan pemerintahan yang semakin dekat dengan rakyat, pelayanan publik yang semakin baik, pembangunan yang semakin adil, serta perlindungan yang semakin kuat terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat hukum adat.
‎Dalam konteks Otonomi Khusus Papua, pemerintah daerah memiliki ruang yang luas untuk membangun Papua Tengah dengan tetap memperhatikan sejarah, karakteristik sosial budaya, kearifan lokal, serta hak-hak dasar masyarakat Papua.
‎Karena itu, Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang dibentuk, kata Gubernur, tidak boleh hanya menjadi kumpulan norma hukum. Regulasi tersebut harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat, menjaga kedamaian, serta memastikan Orang Asli Papua menjadi subjek utama pembangunan di atas tanahnya sendiri.
‎Tiga Ranperdasi Jadi Fokus Pembahasan
‎Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat tiga Ranperdasi yang menjadi bagian penting pembahasan, yakni Ranperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Ranperdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan.


‎Pertama, Ranperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
‎Gubernur menjelaskan, Barang Milik Daerah merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, profesional, transparan, efisien, dan akuntabel.
‎Sebagai provinsi yang masih terus memperkuat kelembagaan dan pembangunan sarana pemerintahan, Papua Tengah membutuhkan tata kelola aset yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin tertib administrasi.
‎Melalui Ranperdasi tersebut, pengelolaan Barang Milik Daerah akan diatur secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan.
‎Selain itu, pengaturan juga mencakup pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sistem informasi Barang Milik Daerah, pendanaan, hingga ketentuan mengenai ganti rugi dan sanksi.
‎Pemerintah menginginkan seluruh aset daerah tercatat dengan baik, memiliki status yang jelas, terjaga, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan publik dan pembangunan.
‎Aset daerah, lanjutnya, tidak boleh menjadi kekayaan yang terbengkalai, tidak produktif, maupun menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
‎Kedua, Ranperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
‎Menurut Gubernur, pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap rupiah yang dikelola Pemerintah Provinsi Papua Tengah harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mencapai sasaran pembangunan daerah.
‎Ranperdasi ini akan menjadi landasan dalam keseluruhan siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan.
‎Pengaturan tersebut diperlukan agar APBD dapat dikelola secara tertib, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, serta bertanggung jawab.
‎Bagi Papua Tengah, tata kelola keuangan daerah memiliki arti strategis karena pembangunan daerah didukung oleh berbagai sumber pendapatan dan transfer, termasuk Dana Otonomi Khusus.


‎Karena itu, kebijakan anggaran harus dipastikan benar-benar berpihak pada pelayanan dasar, percepatan pembangunan, pengurangan kesenjangan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga disiplin serta akuntabilitas fiskal.
‎Ketiga, Ranperdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
‎Gubernur menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap orang sekaligus salah satu unsur utama kesejahteraan masyarakat.
‎Kondisi geografis, sosial, dan demografis Papua Tengah membutuhkan kebijakan kesehatan yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
‎Ranperdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memperluas akses pelayanan kesehatan, memperkuat upaya promotif dan preventif, menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta memperkuat sistem rujukan dan tenaga kesehatan.
‎Ruang lingkupnya meliputi kewenangan daerah, pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, promosi kesehatan, Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta peran dan pemberdayaan masyarakat.
‎Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga dituntut memastikan tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu, tenaga kesehatan yang memadai, sarana dan prasarana pendukung, serta koordinasi pelayanan lintas kabupaten.
‎Kebijakan kesehatan, lanjut Gubernur, harus memperhatikan aspek afirmasi dan kearifan lokal agar pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Papua Tengah.
‎“Tidak ada masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena jarak, kondisi geografis, keterbatasan tenaga, atau keterbatasan fasilitas,” tegasnya.


‎Regulasi Harus Bermuara pada Kesejahteraan
‎Gubernur Meki Nawipa menilai ketiga rancangan regulasi tersebut memiliki benang merah yang kuat, yakni menghadirkan pembangunan Papua Tengah yang berkeadilan, damai, dan afirmatif.
‎Ketiga Ranperdasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Papua Tengah yang aman, sehat, tertib, akuntabel, adil, bermartabat, mandiri, dan sejahtera.
‎Karena itu, ia mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperdasi dan Ranperdasus menjalankan tanggung jawab dengan hati yang tulus, pikiran yang jernih, serta keberanian menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
‎Gubernur juga menekankan pentingnya semangat kemitraan antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPRPT dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
‎“Saya percaya, melalui semangat kemitraan antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPRPT, serta dengan dukungan seluruh masyarakat, kita dapat menghasilkan regulasi yang bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi benar-benar hidup, bekerja, dan memberikan manfaat di tengah masyarakat,” ujarnya.
‎Ia berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperdasi dan Ranperdasus dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan keputusan yang mencerminkan kepentingan masyarakat Papua Tengah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRPT serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus ini,” pungkasnya. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *