

“Pertama Akte Nikah Adat Dikeluarkan Secara Resmi”

NABIRE, PAPUA TENGAH — GALA MANDIRI – Ratusan keluarga besar Korano–Windesi–Marey–Ramandei mengantar lamaran kepada keluarga besar Imbir–Sawaki dalam rangkaian prosesi nikah adat pasangan Musa Fidel Castro Korano dan Yuliana Sawaki, Rabu (16/9/2026).
Prosesi adat yang berlangsung khidmat tersebut tidak hanya menjadi momentum penyatuan dua keluarga besar, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pelestarian tata nilai, bahasa, simbol, serta kearifan adat Waropen.
Empat Rombongan Membawa Harta Adat
Ratusan keluarga dari pihak mempelai pria, Musa Korano, dibagi ke dalam empat kelompok atau rombongan. Masing-masing kelompok membawa jenis harta adat yang telah disiapkan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan keluarga.


Kelompok pertama membawa harta malu, kelompok kedua membawa harta minang, kelompok ketiga membawa mas kawin, sedangkan kelompok keempat membawa harta susu.
Keempat rombongan tersebut kemudian diterima oleh keluarga besar pihak mempelai perempuan, Yuliana Sawaki, dari keluarga Imbir–Sawaki.
Rangkaian prosesi diawali dengan ketuk pintu oleh pihak mempelai pria. Setelah pintu dibuka oleh pihak mempelai perempuan, dilakukan transaksi buka pintu sebagai bagian dari tahapan adat sebelum mempelai pria bersama para pendamping memasuki rumah.
Setelah berada di dalam rumah, mempelai pria disambut oleh mempelai perempuan yang didampingi orang tua dan para pendamping. Selanjutnya, mempelai perempuan dibawa bersama mempelai pria menuju pelaminan.
Sambutan Dua Pihak Keluarga


Setelah prosesi penyambutan, acara dilanjutkan dengan prakata dan sambutan dari kedua belah pihak.
Dari pihak mempelai pria, maksud dan tujuan kedatangan keluarga disampaikan oleh Kepala Suku Besar Waropen, Alpius Gandeguai.
Sementara dari pihak mempelai perempuan, penerimaan terhadap maksud dan tujuan kedatangan keluarga mempelai pria disampaikan oleh Kepala Suku Biak, Sastenes Rumbewas.
Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam prosesi adat karena mempertemukan kedua keluarga besar dalam sebuah ikatan yang tidak hanya bersifat pribadi bagi kedua mempelai, tetapi juga menyangkut hubungan kekerabatan kedua pihak.
Penyerahan Harta Lamaran


Setelah seluruh barang dan harta yang dibawa oleh masing-masing kelompok dibacakan, mulai dari harta malu, harta minang, mas kawin hingga harta susu, dilakukan penghitungan jumlah keseluruhan harta lamaran.
Penyerahan harta lamaran dilakukan oleh orang tua mempelai pria, Hengki Korano dan Atika Dewi Fajar Windesi, untuk kemudian diterima oleh orang tua mempelai perempuan.



Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan harta lamaran oleh kedua mempelai, Musa Fidel Castro Korano dan Yuliana Sawaki, serta Kepala Suku Besar Waropen, Alpius Gandeguai.



Penandatanganan berita acara menjadi bagian penting dalam rangkaian tersebut sebagai bentuk pencatatan dan pengesahan penyerahan harta adat dari pihak keluarga mempelai pria kepada keluarga mempelai perempuan.
Prosesi Nikah Adat Menggunakan Bahasa Waropen

Puncak acara adalah pelaksanaan prosesi nikah adat bagi Musa Fidel Castro Korano dan Yuliana Sawaki yang dipimpin langsung oleh Kepala Suku Besar Adat Waropen, Alpius Gandeguai.
Prosesi tersebut dilaksanakan menggunakan tata cara dan bahasa Waropen, sebagai bagian dari upaya mempertahankan identitas dan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam prosesi sakral tersebut, Alpius Gandeguai menyampaikan tiga pokok nasihat kepada kedua mempelai sebagai bekal dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Nasihat pertama, kedua mempelai diminta untuk tidak melupakan nasihat orang tua, keluarga yang lebih tua atau memiliki kedudukan dalam kekerabatan seperti paman dan bibi, serta nasihat agama.
Nasihat kedua adalah agar kedua mempelai menjalani kehidupan secara sederhana. Setinggi apa pun status sosial, pangkat, jabatan maupun kekayaan yang dimiliki, keduanya diingatkan untuk tetap hidup sederhana dan tidak menyombongkan diri.
Sedangkan nasihat ketiga berkaitan dengan makna rumah sebagai tempat yang selalu terbuka. Kedua mempelai diingatkan agar selalu membuka diri dan bersedia menolong orang lain yang membutuhkan pertolongan.
Ketiga nasihat tersebut menjadi pesan moral yang diharapkan menjadi pedoman bagi pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga sekaligus menjalankan hubungan sosial di tengah keluarga dan masyarakat.
Busur dan Anak Panah Simbol Tanggung Jawab Suami


Prosesi nikah adat juga sarat dengan simbol dan nilai filosofi. Salah satunya ditandai dengan penyerahan busur dan beberapa anak panah dari Kepala Suku Besar Waropen Alpius Gandeguai kepada mempelai pria, Musa Fidel Castro Korano.
Busur dan anak panah secara tradisional merupakan sarana atau senjata untuk berburu binatang. Dalam prosesi adat tersebut, keduanya dimaknai sebagai simbol kekuatan dan tanggung jawab seorang laki-laki dalam menjalankan perannya sebagai suami.
Seorang suami diharapkan mampu melindungi istrinya dengan segala kekuatan dan kemampuan yang dimiliki. Selain memberikan perlindungan, seorang suami juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan menjaga kehidupan keluarganya.
Dengan demikian, busur dan anak panah bukan sekadar benda yang digunakan dalam prosesi adat, tetapi menjadi simbol tanggung jawab, kekuatan, perlindungan dan kemampuan seorang suami dalam membangun rumah tangga.
Noken Menjadi Simbol Kepercayaan bagi Istri

Sementara kepada mempelai perempuan, Yuliana Sawaki, diserahkan sebuah noken.
Noken dimaknai sebagai simbol tempat atau wadah untuk menampung hasil jerih payah seorang suami. Karena itu, noken yang diberikan kepada Yuliana Sawaki mengandung pesan agar seorang istri mampu menjaga dan mengelola kepercayaan yang diberikan suaminya.
Noken juga menjadi simbol tanggung jawab seorang istri dalam menjaga hasil usaha, kepercayaan dan kehidupan rumah tangga yang dibangun bersama.
Melalui simbol busur dan anak panah serta noken, prosesi adat tersebut menggambarkan pembagian tanggung jawab antara suami dan istri dalam kehidupan keluarga, sekaligus menekankan pentingnya saling menjaga kepercayaan.
Akte Nikah Adat Resmi Pertama Kali Dikeluarkan


Setelah seluruh rangkaian prosesi adat diselesaikan, Musa Fidel Castro Korano dan Yuliana Sawaki secara resmi dinyatakan sah sebagai suami istri dalam ikatan adat atau nikah adat.
Nama kedua mempelai kemudian dicatat dalam akte nikah adat yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga adat.
Penerbitan akte tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah pelaksanaan nikah adat karena pasangan Musa Fidel Castro Korano dan Yuliana Sawaki tercatat sebagai pasangan pertama yang mendapatkan akte nikah adat yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga adat dalam rangkaian prosesi tersebut.
Dengan adanya pencatatan itu, pelaksanaan nikah adat tidak hanya berlangsung sebagai prosesi simbolis, tetapi juga memiliki dokumentasi resmi dari lembaga adat.
Melanjutkan Pernikahan Agama dan Administrasi Negara


Setelah dinyatakan sah menurut adat, kedua mempelai selanjutnya akan melangsungkan pernikahan secara agama dan melakukan proses pendaftaran pernikahan sesuai ketentuan hukum negara.
Pernikahan agama dan pencatatan negara tersebut akan menjadi tahapan lanjutan untumelengkapi status perkawinan kedua mempelai dalam sistem administrasi negara.

Sebagai rangkaian prosesi adat, Yuliana Sawaki memakaikan cincin pada lengan kedua orangtua Musa Korano.

Rangkaian prosesi Musa Fidel Castro Korano dan Yuliana Sawaki sekaligus memperlihatkan bagaimana adat, keluarga, agama dan administrasi negara dapat menjadi bagian dari perjalanan pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga.
Bagi keluarga besar Korano–Windesi–Marey–Ramandei dan Imbir–Sawaki, prosesi tersebut menjadi momentum bersejarah yang mempertemukan dua keluarga besar dalam ikatan perkawinan sekaligus menjadi ruang untuk mempertahankan nilai-nilai adat dan filosofi kehidupan masyarakat Waropen secara umum masyarakat adat pesisir dan kepulauan. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment