IMG-20260917-WA0011

John NR Gobai Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Simapitoa ke Satgas PKH, Dorong Dialog dan Penghormatan Hak atas Wilayah Adat

JAKARTA – GALA MANDIRI – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, membawa langsung aspirasi masyarakat adat Simapitoa terkait pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah masyarakat adat Simapitoa kepada pihak Satgas PKH di Jakarta.
Aspirasi tersebut disampaikan John NR Gobai saat mendatangi Kantor Satgas PKH di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 14 September 2026. Dalam pertemuan itu, John menyerahkan surat aspirasi masyarakat Simapitoa dan menyampaikan secara langsung sejumlah persoalan yang dirasakan masyarakat menyangkut pemasangan plang Satgas PKH di wilayah adat mereka.
John menjelaskan bahwa masyarakat Simapitoa pada prinsipnya tidak menolak keberadaan maupun langkah yang dilakukan Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat memahami bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam melakukan penertiban dan pengawasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, persoalan muncul karena proses pemasangan plang tersebut, menurut aspirasi masyarakat, belum didahului komunikasi dan dialog secara langsung dengan masyarakat adat yang berada dan memiliki hubungan dengan wilayah tersebut.
“Pada prinsipnya masyarakat mendukung langkah yang dilakukan oleh Satgas PKH. Namun karena belum ada komunikasi yang baik dan langsung dipasang plang, hal ini kemudian menjadi permasalahan. Masyarakat meminta agar plang Satgas PKH dapat dilepas dan masyarakat siap untuk berdiskusi serta membicarakan hal-hal yang baik,” ujar John.
Menurutnya, komunikasi langsung menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dengan masyarakat adat. Setiap kebijakan atau tindakan pemerintah yang berkaitan dengan wilayah adat, kata John, perlu memperhatikan keberadaan masyarakat serta hak-hak yang melekat atas tanah dan wilayah adat tersebut.
John menegaskan, penyelesaian persoalan di Simapitoa harus dilakukan secara terbuka melalui dialog antara pemerintah, Satgas PKH dan masyarakat adat. Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul dapat dibicarakan secara bersama-sama dan dicari jalan keluarnya tanpa mengabaikan ketentuan hukum maupun hak masyarakat adat.
Hak Masyarakat Adat Perlu Menjadi Perhatian
John juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat adat sebagai pemilik dan pihak yang memiliki hubungan historis dengan tanah serta wilayah adat.
Menurut dia, keberadaan masyarakat adat dan hak-hak mereka atas tanah telah berlangsung jauh sebelum terbentuknya negara. Karena itu, kebijakan yang berkaitan dengan wilayah masyarakat adat perlu dilakukan dengan pendekatan komunikasi, musyawarah dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
“Yang paling penting adalah komunikasi dan dialog dengan masyarakat adat sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan baik, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat melalui Satgas PKH dapat memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat Simapitoa untuk menyampaikan aspirasi dan menjelaskan kondisi serta hubungan masyarakat dengan wilayah adat mereka.
Bagi John, dialog menjadi langkah penting untuk mempertemukan kepentingan penataan dan penertiban kawasan dengan kepentingan masyarakat adat yang telah lama hidup dan bergantung pada wilayah tersebut.
DPR Papua Tengah Soroti Perdasi Pertambangan Rakyat
Dalam pertemuan tersebut, John NR Gobai juga menyampaikan mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait pertambangan rakyat.
Ia menjelaskan bahwa Papua Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Menurut John, keberadaan regulasi tersebut dapat menjadi salah satu landasan dalam mendorong pemerintah untuk melakukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Papua Tengah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku.
“DPR Papua Tengah menegaskan bahwa Papua Tengah telah memiliki Perdasi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Ini menjadi dasar untuk meminta pemerintah menetapkan wilayah pertambangan rakyat di Papua Tengah dan menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengajukan izin pertambangan rakyat setelah wilayahnya ditetapkan,” kata John.
Ia menilai keberadaan regulasi daerah tersebut perlu diikuti dengan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat pemilik tanah adat yang berada di wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam.
John mengatakan, masyarakat adat tidak hanya perlu dilibatkan dalam proses pembicaraan mengenai pengelolaan wilayah, tetapi juga harus memperoleh ruang dan kepastian dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah adatnya dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku.
Aspirasi Simapitoa Akan Diteruskan kepada Pimpinan Satgas PKH
Dalam pertemuan tersebut, pihak Satgas PKH yang menerima penyampaian aspirasi, Pak Alle, menyampaikan bahwa aspirasi yang dibawa oleh John NR Gobai akan diteruskan kepada pimpinan Satgas PKH untuk menjadi perhatian dan bahan tindak lanjut.
John menyambut baik penyampaian tersebut dan berharap aspirasi masyarakat Simapitoa benar-benar mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Jakarta merupakan bagian dari upaya DPR Papua Tengah untuk menyampaikan secara langsung suara masyarakat kepada pihak yang berkepentingan.
“Kami meminta agar apa yang disampaikan oleh masyarakat ini dapat menjadi perhatian pemerintah pusat melalui Satgas PKH,” ujarnya.
John berharap persoalan pemasangan plang di wilayah masyarakat adat Simapitoa tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Menurutnya, langkah terbaik adalah membuka ruang komunikasi antara Satgas PKH dan masyarakat adat agar masing-masing pihak dapat menyampaikan kepentingan dan persoalannya secara terbuka.
Ia kembali menegaskan bahwa penataan kawasan dan pelaksanaan tugas pemerintah tetap dapat berjalan, namun prosesnya harus dilakukan dengan memperhatikan keberadaan serta hak-hak masyarakat adat.
Dengan adanya komunikasi dan dialog yang baik, John berharap persoalan di Simapitoa dapat diselesaikan secara damai dan konstruktif, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat adat maupun pemerintah dalam pengelolaan wilayah tersebut. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *