
Nabire, Papua Tengah — GALA MANDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (PERDASI) dan Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) Tahun 2026, Rabu malam (22/4/2026) di ruang rapat DPRPT.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua III DPRPT, Bekias Kogoya, menegaskan pentingnya proses pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara transparan, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap regulasi harus memiliki landasan yang kuat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis.

Menurutnya, seluruh tahapan dalam penyusunan peraturan daerah harus dilaksanakan dengan prosedur yang jelas serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara DPR, pemerintah daerah, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan implementatif.
“Pembentukan peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat Papua Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Papua Tengah melalui Sekretaris Daerah, Silwanus Sumule, menyampaikan bahwa program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam meletakkan fondasi pembangunan daerah.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan sebanyak 36 rancangan peraturan daerah, baik PERDASI maupun PERDASUS, yang mencerminkan aspirasi masyarakat, kebutuhan pembangunan, serta tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah.
“Program ini merupakan instrumen strategis untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, arah yang jelas, dan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PERDASUS memiliki peran penting dalam mengakomodasi kekhususan Papua, khususnya dalam perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), termasuk penguatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Di sisi lain, PERDASI diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Sekda juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk serius menindaklanjuti setiap rancangan peraturan agar tidak berhenti pada tahap perencanaan semata. Ia menekankan pentingnya kualitas regulasi yang didukung oleh kajian akademik yang kuat serta mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Selain itu, sinergi antara DPR Papua Tengah dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Masyarakat menaruh harapan besar terhadap perubahan, peningkatan pelayanan, kesejahteraan, dan keadilan. Tugas kita adalah memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab harapan tersebut,” tambahnya.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan Papua Tengah ke depan, dengan menempatkan regulasi sebagai instrumen utama untuk mendorong kemajuan daerah sekaligus menjaga identitas dan keberpihakan kepada masyarakat. (RED–GALA MANDIRI)


Leave A Comment