Nabire – GALA MANDIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (3/3/2026).
Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 10.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa penuntut umum.
Tersangka yang diserahkan berinisial EM (41), seorang petani asal Kelurahan Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang ditemukan terdapat bercak darah.
Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin IPDA Karin Agustin, S.Tr.I.K. Berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Ari Wibisana, S.H., untuk selanjutnya diproses dalam tahapan penuntutan di pengadilan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 28 November 2025 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Kelurahan Karadiri. Tersangka disinyalir melakukan perbuatan tersebut dengan cara membujuk serta mengancam korban yang masih di bawah umur.
Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berakhir sekitar pukul 12.00 WIT dalam situasi aman dan kondusif.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta memastikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi korban sesuai mekanisme yang berlaku. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment