“John NR.Gobai : Bahasa Daerah sebagai Warisan dan Jati Diri”
Nabire, Papua Tengah – GALA MANDIRI – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan identitas dan jati diri setiap suku di Tanah Papua. Hal itu disampaikannya dalam penjelasan mengenai ditetapkannya Perdasi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah serta Sastra Daerah.
Menurutnya, peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional setiap 21 Februari yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 1999 menjadi momentum penting untuk menjaga eksistensi bahasa lokal sekaligus mengingatkan masyarakat terhadap budaya dan asal-usulnya.
“Bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, tetapi merupakan identitas sebuah suku dan bagian penting dari warisan budaya,” ujarnya.
Bahasa Ibu Jadi Dasar Pendidikan dan Pengetahuan
John Gobai menjelaskan bahwa bahasa daerah atau bahasa ibu merupakan bahasa pertama yang diperoleh seorang anak sejak kecil. Penguasaan bahasa ibu menjadi fondasi penting dalam proses belajar dan perkembangan pengetahuan anak.
Menurutnya, anak-anak yang memahami bahasa ibu dengan baik akan lebih mudah mempelajari ilmu pengetahuan maupun bahasa lain, termasuk bahasa Indonesia saat memasuki pendidikan formal.
“Bahasa ibu menjadi dasar pembentukan karakter, budaya, dan pengetahuan anak sebelum mengenal bahasa kedua,” katanya.
Strategi Perlindungan Bahasa Daerah
Dalam upaya melindungi bahasa daerah di Papua Tengah, John Gobai menilai langkah pelestarian harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat.
Ia menekankan pentingnya penguatan muatan lokal bahasa daerah di sekolah dengan metode pembelajaran yang menarik dan didukung tenaga pengajar yang memiliki kompetensi memadai.
Selain itu, penggunaan bahasa daerah juga perlu diperluas dalam kehidupan sehari-hari, seperti di rumah ibadah, lingkungan kantor, sekolah, hingga ruang publik tertentu.
“Kepala daerah perlu mendorong penyusunan kamus bahasa daerah baik dalam bentuk buku maupun aplikasi digital agar bahasa daerah tetap hidup dan mudah dipelajari generasi muda,” jelasnya.

Gubernur Meki F.Nawipa
Memiliki Dasar Hukum yang Kuat
Perlindungan bahasa daerah di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 yang mendukung upaya pelestarian bahasa daerah dan budaya lokal.
DPR Papua Tengah Sahkan Perdasi Bahasa Daerah
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian bahasa daerah yang terancam punah, DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menyusun regulasi daerah bekerja sama dengan Balai Bahasa dan STIH Mimika.
Hasilnya, DPR Papua Tengah resmi menetapkan Perdasi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah serta Sastra Daerah.
Menurut John Gobai, berdasarkan informasi dari Balai Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Papua Tengah menjadi provinsi pertama di Tanah Papua yang memiliki peraturan daerah khusus terkait perlindungan bahasa daerah.
Ajakan Melestarikan Bahasa Daerah
Di bagian akhir, John Gobai mengajak seluruh masyarakat Papua untuk terus menggunakan dan melestarikan bahasa daerah masing-masing dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mengimbau masyarakat agar membiasakan komunikasi menggunakan bahasa daerah, menyanyikan lagu-lagu daerah, hingga memanfaatkan media sosial untuk memperkenalkan budaya dan bahasa lokal kepada generasi muda.
“Semoga seluruh masyarakat dapat bersama-sama melaksanakan Perdasi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 demi menjaga bahasa daerah tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tutupnya. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment