filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 40;

Perketat Edar Mirol, Jalankan Regulasi, Mulai Tahun 2026 Kolaborasi Lembaga Terkait Segera Dimaksimalkan

Nabire, Papua Tengah – GALA MANDIRI – Peredaran minuman beralkohol dan minuman lokal (Mirol/Milok) di Kabupaten Nabire selama ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Selain kerap dikaitkan dengan gangguan keamanan, kecelakaan, hingga korban jiwa, Mirol juga selama ini dianggap tidak memberi manfaat ekonomi bagi daerah.
Pro dan kontra pun terus bermunculan. Sebagian pihak mendesak agar peredaran miras dan mirol ditutup total, sementara sebagian lainnya menilai yang dibutuhkan adalah regulasi yang jelas agar peredarannya tertib sekaligus memberi kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nabire mulai 2026 akan memperketat pengawasan melalui kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Bidang Bina Usaha (Kabid Binus) Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Nabire, Yulius Wopairi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026), menjelaskan bahwa kebijakan penataan ini sudah dimulai sejak pemberlakuan sistem labelisasi minuman beralkohol.
“Ini ibarat bayi yang baru belajar merayap. Masih banyak yang perlu kami benahi. Di 2026 ini kami mulai fokus pada pengawasan, dan itu tidak bisa kami lakukan sendiri. Harus ada kerja sama lintas OPD,” jelas Yulius.
Menurutnya, Pemkab Nabire akan membentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas Perdagangan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, DPTSP, serta Dinas Pariwisata.
Pembagian tugas pun sudah ditetapkan :
Dinas Perdagangan mengawasi labelisasi dan distribusi.
Bapenda mengawasi pajak dan retribusi (PAD),
Satpol PP menegakkan aturan dan hukum.
Dinas Pariwisata mengawasi izin usaha hiburan.
DPTSP menangani perizinan minuman beralkohol.
“Kalau ini berjalan bersama, maka pengawasan akan lebih kuat, peredaran tetap terkendali, dan yang paling penting kontribusi PAD bisa terus meningkat,” ujarnya.
Yulius mengungkapkan, dari sektor minuman beralkohol, Pemkab Nabire telah mencatat pemasukan yang cukup signifikan. Dalam dua bulan terakhir, setoran ke kas daerah mencapai sekitar Rp1,82 miliar. Bahkan pada Januari 2026 (hari) akan menyetor ke Dipenda sebesar Rp250 juta.
Untuk tahun 2026, Dinas Perdagangan menargetkan pemasukan PAD dari sektor ini mencapai Rp8 miliar.

Kabid Bina Usaha Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Nabire Yulius Wopairi

“Kami ingin luruskan persepsi masyarakat. Uang ini tidak singgah di dinas. Setelah distributor ambil label, kami hanya keluarkan SKRD. Setoran langsung masuk ke kas daerah. Dinas tidak pegang uang,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami harap masyarakat juga ikut mengawasi. Kita sama-sama jaga supaya peredaran ini tertib, tidak menimbulkan masalah, dan tetap memberi manfaat bagi daerah,” tutup Yulius.
Dengan penguatan regulasi dan pengawasan terpadu ini, Pemkab Nabire berharap peredaran Mirol bisa lebih terkendali sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *