Yulius Wopairi : “Kami Tidak Pegang Uang, Kami Langsung Setor Kedaerah “

Nabire, Papua Tengah – GALA MANDIRI – Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Bidang Bina Usaha (Binus) Dinas Perdagangan dan Koperasi mencatatkan prestasi signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasca diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Peredaran Minuman Beralkohol (Mirol), kontribusi PAD dari sektor tersebut melonjak tajam.
Dalam kurun waktu hanya dua bulan, terhitung sejak 1 November hingga 30 Desember 2025, PAD yang berhasil dihimpun mencapai Rp1.820.000.000 (satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah).
Kepala Bidang Bina Usaha (Kabid Binus) Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Nabire, Yulius Wopairi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/01/2026), menjelaskan bahwa capaian ini merupakan hasil dari penataan regulasi dan penertiban distribusi minuman beralkohol di Nabire.
“Dasar kita sebenarnya adalah Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang izin tertentu. Tapi setelah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, retribusi minuman beralkohol itu kan diputus. Maka kita ambil rujukan dari Permendag Nomor 20 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden Nomor 74,” jelas Yulius.
Ia menerangkan, sebelumnya izin peredaran minuman beralkohol berlaku selama lima tahun. Namun setelah adanya perubahan regulasi, masa izin menjadi tiga tahun dan dapat diperpanjang. Menurutnya, hal itu tidak menjadi persoalan sepanjang tata kelola dan pengawasan dilakukan dengan baik.
“Yang penting adalah bagaimana minuman beralkohol ini dibuatkan regulasi yang jelas dan bisa memberikan kontribusi PAD. Karena itu saya susun Perbup Nomor 25 Tahun 2025,” ujarnya.
Dalam Perbup tersebut, Pemkab Nabire mewajibkan setiap distributor menggunakan label resmi Pemkab Nabire pada setiap produk minuman beralkohol yang diedarkan, dengan nilai kontribusi yang disesuaikan berdasarkan kategori minuman.
“Hasilnya sangat luar biasa. Dalam waktu dua bulan saja, dari 1 November sampai 30 Desember 2025, kita sudah setor PAD sebesar Rp1,82 miliar. Bahkan dalam waktu dekat ini, kami rencanakan akan kembali menyetor sekitar Rp250 juta,” ungkapnya.
Yulius menegaskan, kebijakan ini sekaligus menjawab anggapan sebagian masyarakat yang menilai bahwa peredaran minuman beralkohol hanya membawa dampak negatif tanpa kontribusi bagi daerah.
“Sekarang sudah terbukti. Kalau diatur dengan baik, dibuat regulasi yang jelas, ternyata bisa memberikan kontribusi besar untuk daerah,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan Perbup ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Nabire, Mesak Magai, yang meminta agar seluruh perangkat daerah mencari terobosan untuk meningkatkan PAD.
Ke depan, pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi dengan mewajibkan setiap pengiriman minuman beralkohol melampirkan manifest pengiriman.
“Setiap minuman yang masuk, kami akan minta manifest. Supaya kami tahu persis berapa banyak yang masuk ke Nabire. Kalau tidak begitu, pemerintah tidak akan pernah tahu jumlah riil minuman beralkohol yang beredar,” tegasnya.

Untuk mendukung pengawasan, Dinas Perdagangan dan Koperasi akan bekerja sama dengan pihak pelabuhan dan menempatkan petugas di titik masuk barang.
“Kita akan kerja sama dengan pelabuhan. Mereka pegang manifest, dan kami juga akan tempatkan petugas kami di sana. Bukan karena tidak saling percaya, tapi ini bagian dari pengawasan bersama agar peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire benar-benar terkendali dan memberi manfaat bagi daerah,” tutup Yulius. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment