IMG_20260309_135226_343

Pemkab Nabire Keluarkan Instruksi Larangan Penjualan dan Konsumsi Miras Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Nabire, Papua Tengah– GALA MANDIRI – Pemerintah Kabupaten Nabire mengeluarkan instruksi resmi terkait larangan penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman keras beralkohol menjelang perayaan hari besar keagamaan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Bupati Nabire Nomor 100.3.4.2/320/Set yang ditetapkan pada 4 Maret 2026.
Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Bupati Nabire Mesak Magai sebagai langkah untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan damai di tengah masyarakat.
Kebijakan ini juga bertujuan memberikan kenyamanan bagi umat beragama yang akan menjalankan ibadah pada dua momentum penting, yakni perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026 serta Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 19 Maret 2026.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah menegaskan larangan kepada para distributor, pengecer minuman beralkohol, serta pengelola tempat hiburan malam untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras beralkohol selama masa pemberlakuan instruksi.
Selain itu, masyarakat di wilayah Kabupaten Nabire juga diminta untuk tidak mengonsumsi minuman keras beralkohol demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama rangkaian perayaan keagamaan berlangsung.
Instruksi Bupati tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pihak guna mendukung terciptanya kerukunan antarumat beragama serta ketertiban di wilayah Kabupaten Nabire. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *