IMG-20260423-WA0087

DPR Papua Tengah Usulkan 6 Raperda Inisiatif dalam Paripurna, Fokus pada Adat, Lingkungan, dan Ketertiban Umum

Nabire, Papua Tengah — GALA MANDIRI – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, menyampaikan penjelasan pengusul terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota DPRPT dalam sidang paripurna yang digelar di Aula DPRPT, Rabu (22/4/2026).
Dalam pemaparannya, Gobai menegaskan bahwa pengusulan Raperda tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 33 ayat (1), yang mengatur bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) harus memuat judul rancangan peraturan, materi yang diatur, serta keterkaitannya dengan regulasi lain.
“Berdasarkan ketentuan tersebut serta Peraturan Tata Tertib DPRPT, kami telah menyampaikan penjelasan ringkas terhadap enam Raperda inisiatif anggota untuk dapat dipertimbangkan masuk dalam Propemperda tahun 2026,” ujar Gobai di hadapan peserta sidang.
Ia menjelaskan, keenam Raperda yang diusulkan terdiri dari lima Raperda Provinsi (Raperdasi) dan satu Raperda Khusus (Raperdasus). Seluruhnya dinilai strategis karena menyentuh aspek perlindungan masyarakat adat, pelestarian budaya, hingga pengelolaan lingkungan hidup di Papua Tengah.
Adapun rincian Raperda yang diusulkan meliputi Raperdasus tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, yang bertujuan memperkuat perlindungan serta pemberdayaan kelompok masyarakat adat yang masih terisolasi. Selanjutnya, Raperdasi tentang Ketertiban Umum yang diarahkan untuk menciptakan kondisi sosial yang aman dan tertib di wilayah Papua Tengah.
Selain itu, DPRPT juga mengusulkan Raperdasi tentang Hukum dalam Masyarakat, sebagai upaya pengakuan dan penguatan sistem hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Raperdasi tentang Cagar Budaya turut diajukan guna melindungi warisan budaya daerah dari ancaman kerusakan dan kepunahan.
Di sektor lingkungan, Raperdasi tentang Mangrove menjadi perhatian penting, mengingat peran ekosistem mangrove dalam menjaga keseimbangan pesisir dan mitigasi perubahan iklim. Sementara itu, Raperdasi tentang Noken diusulkan sebagai bentuk pelestarian simbol budaya khas Papua yang telah diakui secara internasional.
Gobai menambahkan, keenam draft tersebut telah ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRPT dan resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Papua Tengah tahun 2026.
“Dengan masuknya enam Raperda ini dalam Propemperda 2026, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat Papua Tengah,” katanya.
Sidang paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan legislasi daerah, sekaligus menegaskan komitmen DPRPT dalam mendorong lahirnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan lokal serta berlandaskan nilai-nilai kearifan masyarakat Papua. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *