IMG_20261022_210925_414

Menhan dan Pejabat Tinggi Negara Tutup Tambang PT Kristalin Eka Lestari di Nabire, Izin Dicabut ‎

“Satgas PKH Temukan Pelanggaran di Kawasan Hutan, Pengelolaan Bekas Tambang Direncanakan Beralih ke PT Antam”
‎
‎NABIRE, PAPUA TENGAH | GALA MANDIRI — Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan kerja sejumlah pejabat tinggi negara dan pemasangan plang penutupan di lokasi pertambangan, Kamis (22/10/2026).
‎Rombongan yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri atas Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Gubernur Papua Tengah Meki F.Nawipa bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut menyaksikan penertiban tersebut.
‎Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan perizinan, memanfaatkan kawasan hutan tanpa persetujuan yang diperlukan, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
‎Di lokasi, rombongan menerima pemaparan mengenai hasil pemeriksaan dan penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sebelum dilanjutkan dengan pemasangan plang peringatan penutupan pada area bekas pertambangan PT Kristalin Ekalestari.
‎
‎Menhan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
‎Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pemerintah bersama seluruh aparat penegak hukum tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
‎‎Ia mengakui, proses penertiban pertambangan ilegal memiliki tantangan yang tidak ringan. Namun, pemerintah memastikan berbagai kendala di lapangan tidak akan mengurangi komitmen untuk menegakkan hukum.
‎Menurut Sjafrie, peninjauan dan penertiban tersebut menjadi momentum penting dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menertibkan kegiatan pertambangan ilegal secara menyeluruh.
‎Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola sumber daya alam, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan di Papua Tengah.
‎‎Pemasangan plang penutupan menjadi penanda bahwa aktivitas pada lokasi yang ditertibkan harus mengikuti keputusan dan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Satgas PKH Ungkap Pelanggaran Pertambangan
‎Dalam pemaparan hasil penertiban, Direktur Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Erich Folanda, mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan Satgas PKH dalam aktivitas pertambangan PT Kristalin Ekalestari.
‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
‎Erich menyebutkan, total area yang terindikasi mengalami aktivitas penambangan ilegal mencapai 275,9025 hektare. Luasan tersebut terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP.
‎Selain temuan tersebut, perusahaan juga dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban perizinan dan pengelolaan lingkungan.
‎Di antaranya, belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang masih dalam proses evaluasi terkait sanksi di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
‎Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar penertiban yang dilakukan pemerintah melalui Satgas PKH bersama unsur terkait.
‎
‎IUP Dicabut Sejak 12 Oktober 2026
‎Erich menjelaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari dengan Nomor 112/IUP-OP/EMAS/DPMPTSP/2020 telah dicabut pada 12 Oktober 2026.
‎Pencabutan tersebut dilakukan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
‎Dengan dicabutnya izin tersebut, perusahaan tidak lagi memiliki dasar perizinan untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP dimaksud.
‎Pemerintah juga menekankan pentingnya penyelesaian seluruh kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan, pembayaran royalti, pemenuhan hak pekerja, serta pemulihan lingkungan apabila menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
‎Penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemanfaatannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
‎
‎Temuan 23 WNA, Sebanyak 17 Orang Terkait Subkontraktor
‎Dalam laporan mengenai perkembangan penertiban, Erich juga memaparkan temuan pascapenguasaan kembali kawasan pertambangan.
‎Pada 4 Agustus 2026, tim melakukan inspeksi mendadak di lokasi dan menemukan 23 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, 17 orang diketahui beraktivitas pada perusahaan subkontraktor.
‎Selanjutnya, pada 11 Agustus 2026, para tenaga kerja asing tersebut dilaporkan telah dideportasi ke negara asalnya.
‎Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pemerintah untuk memastikan aktivitas di kawasan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing.
‎
‎Pengelolaan Bekas Tambang Direncanakan Beralih ke PT Antam
‎Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa pengelolaan area bekas pertambangan PT Kristalin Ekalestari direncanakan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
‎Ia berharap keterlibatan PT Antam tidak hanya sebatas sebagai investor, tetapi juga melalui pengelolaan operasional yang bertanggung jawab, sesuai keputusan dan ketentuan yang berlaku.
‎Menurutnya, pengelolaan sumber daya mineral harus dilakukan secara tertib, transparan, serta memperhatikan kepentingan negara, masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
‎Burhanuddin juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal, termasuk apabila terdapat pihak yang menggunakan dalih penambangan rakyat untuk menjalankan kegiatan dengan alat berat tanpa memenuhi ketentuan hukum.
‎Ia menegaskan, kekayaan alam Papua harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya keadilan serta kesejahteraan.
‎
‎Survei Logam Tanah Jarang Terus Berjalan
‎Selain penertiban pertambangan emas, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan mengenai perkembangan survei dan penelitian potensi logam tanah jarang (LTJ) di wilayah Papua Tengah.
‎Tenaga Ahli Madya Badan Industri Mineral (BIM), Kelik Prasetyo, menjelaskan bahwa survei pemetaan LTJ telah dilaksanakan di sejumlah titik penelitian.
‎Rinciannya meliputi 32 titik di wilayah Kristalin, 70 titik di Goal 1, 40 titik di Goal 2, 44 titik di Goal 3, dan 46 titik di Goal 4. Seluruh titik pada wilayah tersebut dilaporkan telah selesai disurvei.
‎Sementara itu, survei di wilayah Siriwo Utara atau Goal 5 direncanakan mencakup 13 titik pada minggu keempat Oktober 2026.
‎Meski demikian, pelaksanaan penelitian masih menghadapi beberapa kendala di lapangan. Kondisi sungai yang mengalami kekeringan, medan terjal dan curam, serta akses menuju sejumlah titik yang sulit dijangkau melalui jalur darat menjadi tantangan tersendiri.
‎Untuk menjangkau lokasi tertentu, tim bahkan membutuhkan dukungan transportasi udara berupa helikopter.
‎Kelik juga menjelaskan bahwa sebagian besar lokasi penelitian lanjutan disebut telah mengalami pengolahan oleh penambang sebelumnya. Penelitian saat ini masih difokuskan di sekitar kilometer 40 dan belum memasuki lokasi eks-WIUP PT Kristalin Ekalestari berdasarkan keputusan yang dipaparkan.
‎
‎Sampel LTJ Dikirim ke Bandung untuk Analisis
‎Dalam perkembangan penelitian tersebut, sejumlah sampel telah dikirim ke Bandung untuk menjalani analisis kandungan unsur logam tanah jarang di laboratorium.
‎Berdasarkan hasil pengukuran awal menggunakan perangkat handheld X-ray fluorescence (XRF), kandungan total LTJ tercatat maksimum 0,91 persen, rata-rata 0,21 persen, dan minimum 0,04 persen.
‎Namun, hasil tersebut masih bersifat sementara dan perlu dikonfirmasi melalui analisis laboratorium lebih lanjut.
‎Hasil pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kandungan unsur LTJ serta potensi pemanfaatannya.
‎Sementara itu, data yang dipaparkan menyebutkan bahwa hingga 21 Oktober 2026, produksi emas yang tercatat dari PT Kristalin Ekalestari mencapai 241,46 gram. Angka tersebut merupakan data yang disampaikan dalam pemaparan dan memerlukan kejelasan mengenai cakupan serta periode pencatatannya agar dapat dibandingkan dengan estimasi produksi bulanan.

‎Pemerintah Dorong Tata Kelola Pertambangan yang Bertanggung Jawab
‎Penutupan lokasi pertambangan PT Kristalin Eka Lestari menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan.
‎Pemerintah diharapkan tidak hanya menindak pelanggaran perizinan, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan, pemenuhan kewajiban perusahaan, dan perlindungan hak-hak pekerja berjalan sesuai ketentuan hukum.
‎Di sisi lain, penelitian potensi mineral, termasuk logam tanah jarang, tetap membutuhkan kajian ilmiah, verifikasi laboratorium, serta tata kelola yang transparan agar pemanfaatannya tidak mengabaikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.
‎Melalui langkah penertiban tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya pengelolaan kekayaan alam Papua Tengah secara bertanggung jawab sehingga memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *