IMG-20260213-WA0026

DPRPT Soroti Akar Konflik Kapiraya dan Desak Penegakan Hukum, Sampaikan 8 Point Sebagai Catatan

Nabire, Papua Tengah— GALA MANDIRI – Menyikapi situasi dan kondisi di Wilayah Kapiraya Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah yang kembali memanas, dan setelah melakukan pertemuan dengan Pemerintah ProvinsibPapua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) menyampaikan sejumlah catatan penting terkait penanganan konflik sosial yang belakangan terjadi di wilayah Kapiraya dan sekitarnya.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua IV DPRPT Jihn N.R.Gobai, DPRPT menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Tengah yang dinilai telah menginisiasi forum dialog sebagai langkah awal meredam eskalasi konflik dan membuka ruang penyelesaian yang komprehensif, Jum’at Sore (13/2/2026).
Namun demikian, sejumlah catatan kritis turut disampaikan. Pertemuan serupa dinilai idealnya sudah dilaksanakan pada November atau Desember 2025. Hal ini mengingat sebelumnya DPRP Papua Tengah telah menggelar pertemuan di Timika pada 13 Desember 2025 bersama tokoh dari dua kelompok masyarakat, dengan rekomendasi agar dialog lanjutan digelar langsung di Kapiraya. Saat itu, konsentrasi Pemprov Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Mimika masih terfokus pada penanganan konflik Kwamki Lama, sehingga rekomendasi tersebut belum terealisasi.

Akar Masalah Dinilai Bukan Tapal Batas
Pertemuan juga menegaskan bahwa akar persoalan utama bukan semata-mata tapal batas wilayah, melainkan aktivitas pendulangan emas ilegal yang telah menggunakan alat berat. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh kelompok masyarakat dari wilayah Wakia yang bekerja sama dengan pengusaha. Karena itu, pengusaha pemilik alat berat diminta untuk segera mengeluarkan seluruh peralatan dari Kapiraya. Wilayah tersebut selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan penggunaan alat sederhana oleh masyarakat setempat sesuai wilayah adat masing-masing.

Sorotan Lemahnya Penegakan Hukum
Catatan penting lainnya adalah belum adanya upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak kriminal, seperti pembakaran dan penganiayaan. Kondisi ini dinilai janggal karena seolah-olah terjadi pembiaran yang berpotensi menciptakan situasi adu domba di tengah masyarakat.

Tapal Batas Adat dan Pemerintahan Dibedakan
Forum tersebut menegaskan bahwa tapal batas adat dan batas pemerintahan merupakan dua hal berbeda. Batas adat dapat melintasi batas administrasi pemerintahan, sehingga pembahasannya harus melibatkan sejarah relasi antarmasyarakat yang telah terjalin sejak lama. Untuk itu, Gubernur Papua Tengah didorong membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat guna melakukan pemetaan wilayah adat, sementara batas pemerintahan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Hukum Tanpa Pandang Suku
Kasus-kasus kekerasan yang terjadi belakangan dinilai sebagai dampak dari aksi balas dendam. Oleh karena itu, seluruh oknum pelaku tindak pidana kekerasan, tanpa memandang latar belakang kelompok, harus diproses secara hukum. Penegakan hukum juga harus menyasar pihak-pihak yang menyebarkan ujaran kebencian.

Peran Kepala Daerah dan Dialog Lanjutan
Para pihak juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Deiyai dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengendalikan masyarakat masing-masing agar tidak terjadi serangan balasan. Dalam waktu dekat, pertemuan lanjutan dinilai mendesak untuk segera digelar di Kapiraya, dengan mempertemukan langsung masyarakat dari dua kelompok utama yang berkonflik sebagai langkah rekonsiliasi.

Tanggung Jawab Pemda
Sebagai catatan tambahan, pertemuan tersebut juga menegaskan bahwa rumah-rumah warga yang terbakar akibat konflik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dibangun kembali sebagai bagian dari pemulihan pascakonflik.
Pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi awal bagi penyelesaian konflik yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan di Papua Tengah melalui dialog, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *