IMG-20260902-WA0008

ABH Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Nabire

NABIRE | GALA MANDII – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara dugaan pembunuhan berencana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Nabire.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Perkara ini berkaitan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire.
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., mengatakan tuntutan 10 tahun penjara merupakan batas maksimal pidana yang dapat dijatuhkan kepada seorang anak sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurutnya, JPU dalam tuntutannya menilai unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
Perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, proses pemidanaan terhadap terdakwa tetap mengacu pada aturan khusus yang berlaku bagi anak.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban lainnya, Bambang Sudarmono, S.H., menyebut pihaknya turut mencermati sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan.
Ia mengatakan terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, termasuk dugaan adanya indikasi kekerasan seksual serta temuan bercak darah pada tubuh korban.
“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi bagian yang kami harapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujarnya.
Meski demikian, penilaian terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Usai pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak ABH melalui kuasa hukumnya. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU, pembelaan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti, serta berbagai fakta yang terungkap di persidangan.
Selain itu, rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penanganan perkara dan pemidanaan terhadap anak.
Keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Persidangan perkara tersebut masih akan berlanjut hingga seluruh tahapan hukum selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *