IMG-20260806-WA0035

600 Karung Ayam Beku Rusak Dimusnahkan di TPA Karadiri, DLH Nabire Pastikan Sesuai SOP

NABIRE, PAPUA TENGAH – GALA MANDIRI- Sebanyak 600 karung ayam beku yang mengalami kerusakan akibat gangguan pada kontainer pendingin (reefer container) selama proses pengiriman dimusnahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire bersama Dinas Peternakan dan Balai Karantina.
‎Pemusnahan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) di area sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ayam di dalam lubang yang telah disiapkan, kemudian menimbunnya kembali sesuai prosedur untuk mencegah pencemaran lingkungan maupun risiko kesehatan masyarakat.
‎DLH : Pemusnahan Dilakukan Demi Melindungi Masyarakat


‎Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Arfan Nathan Palumpun, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026), menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari pemilik barang melalui pihak ekspedisi dan Balai Karantina setelah kondisi ayam beku mengalami kerusakan.
‎Menurutnya, saat barang tiba di Nabire, kondisi ayam sudah mengeluarkan bau tidak sedap dan dipenuhi lalat sehingga tidak lagi layak dikonsumsi.
‎”Setelah menerima laporan dari pihak karantina dan ekspedisi, kami langsung berkoordinasi untuk menentukan langkah penanganan. Kami menyiapkan lokasi penguburan yang aman, jauh dari permukiman warga, serta melibatkan Dinas Peternakan dan Balai Karantina agar seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” jelas Arfan.
‎Diawali Penyemprotan Disinfektan
‎Arfan mengatakan, sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh lokasi terlebih dahulu disemprot menggunakan cairan disinfektan guna mengantisipasi penyebaran bakteri maupun penyakit.
‎Lubang dengan kedalaman sekitar enam meter dan ukuran kurang lebih empat meter kali tiga meter dipersiapkan menggunakan alat berat di kawasan TPA Karadiri.
‎Seluruh ayam beku kemudian dimasukkan ke dalam lubang, dibakar, lalu ditimbun kembali dengan tanah sesuai prosedur yang berlaku.
‎”Semua tahapan dilakukan sesuai SOP, mulai dari penyemprotan disinfektan, pembakaran di dalam lubang, hingga penimbunan. Lokasinya juga dipilih jauh dari pemukiman agar tidak mengganggu masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.
‎Bermula dari Kerusakan Reefer Container
‎Berdasarkan berita acara kronologi dari PT Tanto Intim Line selaku perusahaan pelayaran, kerusakan bermula saat kontainer pendingin (reefer) yang mengangkut komoditas ayam beku mengalami gangguan teknis dalam perjalanan.
‎Kontainer dengan nomor SNGU 9966450 diberangkatkan menggunakan KM Tanto Damai dengan tujuan Makassar, Manokwari, hingga Nabire.
‎Saat pemeriksaan di tengah pelayaran, sistem pendingin menunjukkan alarm kerusakan dengan kode E307 dan E109. Suhu kontainer yang semula disetel pada minus 25 derajat Celcius mengalami perubahan akibat gangguan pada sistem pendingin.
‎Kapal kemudian singgah di Makassar untuk dilakukan pemeriksaan oleh teknisi. Setelah dilakukan perbaikan terhadap saluran pipa pendingin yang mengalami penyumbatan, kontainer kembali dimuat ke kapal dan melanjutkan pelayaran menuju Manokwari dan Nabire.
‎Namun dalam perjalanan berikutnya, petugas kembali mendengar suara kompresor yang tidak normal sehingga diduga sistem pendingin kembali mengalami gangguan. Akibatnya kualitas ayam beku terus menurun hingga akhirnya seluruh muatan dinyatakan rusak saat tiba di Nabire.
‎Fokus Menjaga Keselamatan Lingkungan
‎Arfan menegaskan bahwa DLH tidak menghitung besaran kerugian yang dialami pemilik barang karena hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
‎Menurutnya, fokus pemerintah daerah adalah memastikan limbah tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
‎”Kami tidak menghitung nilai kerugiannya. Tugas kami adalah memastikan bangkai ayam ini ditangani dengan benar agar tidak mencemari lingkungan dan tidak membahayakan masyarakat,” katanya.
‎Tidak Boleh Dimanfaatkan Sebagai Pakan Ternak
‎Meski secara teknis ayam rusak tersebut masih berpotensi dimanfaatkan sebagai pakan ternak seperti ikan lele, babi maupun anjing, Balai Karantina tidak memberikan izin.
‎Keputusan tersebut diambil untuk menghindari potensi penyalahgunaan, mengingat volume ayam yang dimusnahkan sangat besar.
‎”Yang dikhawatirkan apabila tidak dimusnahkan sesuai prosedur, bisa saja ada pihak yang menyalahgunakan dengan mengolah kembali ayam tersebut untuk dikonsumsi manusia. Itu tentu sangat berbahaya,” jelas Arfan.
‎Dikawal Sejumlah Instansi
‎Proses pemusnahan berlangsung dengan pengawasan lintas instansi. Selain DLH Kabupaten Nabire, kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Dinas Peternakan, Balai Karantina, pihak ekspedisi, serta mendapat pengawalan aparat TNI Angkatan Laut.
‎Seluruh ayam beku diangkut langsung menggunakan kontainer dari Pelabuhan Nabire menuju lokasi TPA Karadiri tanpa dipindahkan ke wadah lain.
‎Pemerintah Kabupaten Nabire memastikan seluruh proses pemusnahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *