1771199716070

DPR Papua Tengah Dorong Pembentukan PMHA untuk Pemetaan Tapal Batas Adat dan Penyelesaian Konflik Kapiraya

Nabire, Papua Tengah — GALA MANDIRI – Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama pemerintah kabupaten dan pemangku kepentingan terkait didorong segera membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA) guna menyelesaikan persoalan tapal batas adat yang kerap memicu konflik sosial di wilayah Kapiraya dan sekitarnya.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Kapiraya yang digelar secara daring melalui Zoom, Kamis (13/2/2026), dipimpin Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa. Rapat dihadiri Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika, Bupati Deiyai, Bupati Dogiyai yang diwakili Sekda Dogiyai, Wakil Ketua II MRP Papua Tengah, pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah, Sekda Papua Tengah, Ketua DPRK Mimika, serta Kepala Kesbang Provinsi Papua Tengah.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John N.R. Gobai, dalam penyampaiannya memberikan apresiasi kepada Gubernur Papua Tengah yang telah menginisiasi pertemuan dan menugaskan para bupati untuk membentuk tim penanganan konflik.


“Kami mengapresiasi langkah Gubernur Papua Tengah yang menginisiasi pertemuan ini dan menugaskan para bupati membentuk tim. Namun ada hal yang perlu menjadi perhatian serius, yaitu belum adanya upaya penegakan hukum terhadap pelaku kriminal seperti pembakaran, penganiayaan, dan tindakan kekerasan lainnya. Situasi ini seakan dibiarkan dan berpotensi menciptakan adu domba di tengah masyarakat,” tegas Gobai.
Menurutnya, persoalan tapal batas adat dan tapal batas pemerintahan merupakan dua hal yang berbeda. Batas wilayah adat tidak selalu mengikuti batas administratif pemerintahan dan bahkan dapat menembus batas kabupaten maupun provinsi, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati, dialogis, dan berlandaskan hukum.
Gobai mengingatkan bahwa secara historis, relasi antar-suku di wilayah Papua Tengah telah terjalin sejak lama. “Daerah ini dulu merupakan tempat barter, memiliki batas-batas alam, dan menjadi ruang perjumpaan masyarakat. Pada tahun 1950-an, orang-orang tua dari Mee turun dari gunung, dijemput dengan perahu oleh orang Kamoro, lalu pergi ke Fakfak dan Kokonao untuk bersekolah. Relasi sosial-budaya ini sudah lama ada, sehingga tapal batas adat harus dibicarakan secara baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Untuk itu, DPR Papua Tengah mendorong Gubernur Papua Tengah bersama para bupati membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
PMHA merupakan lembaga sementara bentukan pemerintah daerah yang bertugas memverifikasi, memvalidasi, dan mengidentifikasi keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya. Tugas utama panitia ini meliputi pemetaan wilayah adat, fasilitasi penyelesaian sengketa, serta pemberian rekomendasi penetapan pengakuan masyarakat hukum adat kepada bupati atau gubernur.
“Panitia ini harus melibatkan unsur pemerintah kabupaten, perwakilan masyarakat adat, akademisi, dan organisasi non-pemerintah agar proses pemetaan wilayah adat berjalan objektif, transparan, dan dapat diterima semua pihak,” pungkas Gobai.
Diharapkan, pembentukan PMHA dapat menjadi langkah konkret dan berkelanjutan dalam mencegah konflik sosial, memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta menciptakan stabilitas dan keadilan di Papua Tengah. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *