IMG-20260523-WA0037

Tim Resmob Polres Nabire Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Motor Curian Hendak Dimodifikasi di Bengkel


NABIRE, PAPUA TENGAH– GALA MANDIRI – Tim Resmob Polres Nabire kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Nabire. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua terduga pelaku saat berada di sebuah bengkel di Jalan Frans Kaisiepo, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh BRIPKA Herianto N., S.E., setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua pemuda yang dicurigai hendak memodifikasi sepeda motor tanpa dilengkapi nomor polisi di Bengkel Arema Motor.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Nabire segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pemuda beserta kendaraan yang mereka bawa. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui berinisial AAP (15) dan NU (18). Setelah dilakukan interogasi, kedua terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian.
Berdasarkan pengakuan keduanya, aksi pencurian dilakukan pada Kamis malam, 21 Mei 2026, di wilayah Jalan Pipit, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire. Sepeda motor jenis Honda Beat milik korban dicuri saat terparkir, kemudian disembunyikan di lokasi tertentu sebelum akhirnya dibawa ke bengkel untuk dimodifikasi. Modifikasi tersebut diduga dilakukan agar kendaraan sulit dikenali dan dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Dalam penindakan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta beberapa unit telepon genggam yang turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Nabire guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat salah satu pelaku masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.


Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus guna mendalami kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam tindak pidana lain, khususnya kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Nabire.
Polres Nabire turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *