IMG-20260723-WA0045

Stok Telur Lokal Dinilai Mampu Penuhi Kebutuhan Masyarakat, DPRK Siapkan Rekomendasi Pengendalian Pasokan dari Luar

Komisi B DPRK Nabire Gelar RDP Bersama Asosiasi Peternak Ayam Petelur dan OPD Terkait

NABIRE, PAPUA TENGAH – GALA MANDIRI –Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Peternak Ayam Layer/Petelur Kabupaten Nabire dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas persoalan membanjirnya pasokan telur dari luar daerah yang dinilai mengancam keberlangsungan usaha peternak lokal.

RDP berlangsung di ruang rapat DPRK Nabire dan dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRK Nabire Poppy Amir Sawaka, didampingi Musa Mallisa, dan Khairil Amrillah, serta anggota Komisi B lainnya. Hadir pula Sekretaris DPRK Hugo Martinus Karubaba, Kepala Bagian Persidangan Setwan DPRK, Dinas Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Satgas Pangan, serta para peternak yang tergabung dalam Asosiasi Ayam Petelur Kabupaten Nabire. Sementara Dinas Perdagangan yang turut diundang berhalangan hadir.

Peternak Keluhkan Overstock Akibat Masuknya Telur dari Luar Daerah

Dalam kesempatan tersebut, Asosiasi Peternak Ayam Layer/Petelur Kabupaten Nabire menyampaikan kondisi yang tengah mereka hadapi. Menurut asosiasi, produksi telur lokal saat ini justru mengalami kelebihan pasokan (overstock) karena masih derasnya distribusi telur dari luar daerah, terutama dari Pulau Jawa dan Sulawesi.
Sekretaris Asosiasi, Haryana, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 42 peternak ayam petelur yang telah terdata dalam asosiasi. Dari jumlah tersebut, produksi telur mencapai sekitar 108 ribu butir per hari atau sekitar 604 rak telur setiap hari, sehingga dalam satu bulan mampu menghasilkan lebih dari 18 ribu rak telur.
Namun tingginya produksi tersebut tidak sebanding dengan penyerapan pasar.
“Beberapa waktu lalu ada peternak yang masih menyimpan hingga 500 rak telur yang tidak terjual. Ini sangat mengancam keberlangsungan usaha, terutama peternak kecil yang hanya memiliki 500 sampai 700 ekor ayam,” ungkap Haryana.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa adanya kebijakan pemerintah, banyak peternak kecil dipastikan akan mengalami kerugian besar bahkan terancam menghentikan usahanya.
Peternak Minta Perlindungan Terhadap Produk Lokal


Sejumlah anggota asosiasi juga menyampaikan bahwa persoalan serupa sebenarnya pernah terjadi pada tahun 2021. Namun kondisi saat ini jauh lebih berat karena volume telur dari luar yang masuk ke Nabire semakin besar.
Akibat stok yang menumpuk di kandang, kualitas telur secara perlahan mulai menurun meskipun masih layak konsumsi.
Selain itu, para peternak menilai mereka telah memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat Nabire, hingga mendukung program ketahanan pangan pemerintah.
Peternak juga menyampaikan bahwa keberadaan peternakan ayam petelur lokal ikut mendorong pertumbuhan sektor usaha lain seperti rumah makan, katering, toko roti, hingga pertanian melalui pemanfaatan pupuk organik dari limbah ternak.
Karena itu mereka meminta adanya kebijakan afirmatif dari pemerintah daerah agar produksi lokal menjadi prioritas utama sebelum mendatangkan telur dari luar.

Produksi Lokal Dinilai Sudah Lebih dari Cukup
Dalam pembahasan RDP, terungkap bahwa produksi telur di Kabupaten Nabire sebenarnya telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan data Asosiasi Peternak, produksi telur mencapai sekitar 108 ribu butir per hari, sedangkan data Dinas Peternakan menunjukkan produksi sekitar 96 ribu butir per hari.
Sementara kebutuhan konsumsi masyarakat Nabire berdasarkan perhitungan yang digunakan pemerintah hanya berada pada kisaran 60 ribu butir per hari.
Artinya, baik menggunakan data asosiasi maupun data pemerintah, produksi telur lokal telah mencukupi bahkan melebihi kebutuhan masyarakat Nabire.

Dinas Peternakan : Kabupaten Tidak Pernah

Mengajukan Permintaan Pasokan Telur
Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Nabire, Frans Meker, mengungkapkan bahwa berdasarkan mekanisme yang berlaku, setiap pemasukan produk peternakan lintas provinsi seharusnya diawali dengan surat pengantar dari pemerintah kabupaten sebelum Pemerintah Provinsi menerbitkan rekomendasi pemasukan.
Namun menurutnya, Dinas Peternakan Kabupaten Nabire tidak pernah menerbitkan surat pengantar untuk pemasukan telur dari luar daerah.
Ia bahkan menyebut bahwa kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan dasar diterbitkannya rekomendasi oleh pemerintah provinsi.
Menurut Frans Meker, apabila data menunjukkan produksi lokal masih mencukupi, maka secara logis tidak ada alasan untuk mendatangkan telur dari luar.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melindungi peternak lokal sehingga kebijakan distribusi harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

Dinas Ketahanan Pangan : Kebijakan Harus Berbasis Data


Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Nabire, Yasor Viktor Sawo, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan konsumsi per kapita, produksi telur lokal memang sudah melampaui kebutuhan masyarakat.
Ia mengakui bahwa kewenangan penerbitan rekomendasi pemasukan berada di tingkat provinsi, namun pemerintah kabupaten tetap perlu menyampaikan kondisi riil kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar penerbitan rekomendasi disesuaikan dengan kebutuhan.
Menurutnya, kebijakan pemerintah harus berpihak kepada peternak lokal.
Ia juga mengungkapkan adanya fenomena yang cukup menarik, yakni harga telur di Nabire masih relatif tinggi meskipun terjadi kelebihan stok.
Kondisi tersebut diduga menjadi daya tarik bagi distributor luar daerah untuk terus memasukkan telur ke Nabire karena masih memberikan keuntungan ekonomi.

Balai Karantina : Tidak Memiliki Kewenangan Melarang Tanpa Regulasi


Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah melalui Satuan Pelayanan Nabire menjelaskan bahwa tugas mereka hanya melakukan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Selama dokumen dan persyaratan administrasi lengkap, karantina tidak memiliki dasar hukum untuk menolak pemasukan telur dari luar.
Pihak karantina menegaskan siap mendukung pemerintah daerah apabila nantinya diterbitkan regulasi pembatasan atau pelarangan pemasukan telur.
Dalam kesempatan tersebut, Karantina juga mengungkapkan bahwa selama bulan Juni 2026 terdapat sekitar 25 ton telur yang masuk ke Kabupaten Nabire melalui lima distributor, dengan asal distribusi dari Surabaya dan Makassar.

Komisi B DPRK Siapkan Langkah Tegas

Ketua Komisi B DPRK Nabire, Poppy Amir Sawaka, menegaskan pihaknya akan berpihak kepada peternak lokal.
Ia menyatakan DPRK tidak akan ragu mengeluarkan rekomendasi apabila ditemukan kebijakan yang merugikan peternak di Kabupaten Nabire.
Menurutnya, perlindungan terhadap pelaku usaha lokal harus menjadi prioritas karena mereka telah berinvestasi, membuka lapangan pekerjaan, serta mendukung ketahanan pangan daerah.
Komisi B juga meminta Asosiasi segera melengkapi data produksi, konsumsi, dan kebutuhan masyarakat sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada Bupati Nabire.
Komisi B Akan Panggil Lima Distributor Telur


Sebagai tindak lanjut hasil RDP, Komisi B DPRK Nabire menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan lima distributor telur yang memasok telur dari luar daerah.
Pertemuan tersebut juga akan melibatkan Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan, serta Balai Karantina agar DPRK memperoleh data yang lengkap sebelum mengambil langkah politik maupun administratif.
Komisi B menilai penting mendengarkan penjelasan seluruh pihak agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan fakta di lapangan.

Asosiasi Harapkan Pengawasan Ketat


Usai RDP, Ketua Asosiasi Peternak Ayam Layer/Petelur Kabupaten Nabire, Hengky Ramandei, berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata untuk melindungi peternak lokal.
Menurutnya, produksi telur di Nabire sudah cukup memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga pasokan dari luar seharusnya dapat dibatasi.


Sementara itu, anggota asosiasi Zakeus Petege meminta DPRK merekomendasikan kepada Bupati Nabire agar memperketat pengawasan terhadap distribusi telur dari luar daerah serta mengevaluasi seluruh proses pemasukannya.
Ia juga meminta OPD teknis melakukan pengawasan secara intensif apabila ditemukan telur yang masuk tanpa mekanisme yang sesuai.

Dari keseluruhan pembahasan, Rapat Dengar Pendapat menghasilkan sejumlah poin penting, yakni:
Produksi telur lokal Kabupaten Nabire dinilai telah mampu memenuhi bahkan melebihi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Peternak mengalami overstock akibat masuknya telur dari luar daerah.
Dinas Peternakan Kabupaten Nabire menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat pengantar pemasukan telur lintas provinsi.
Balai Karantina hanya menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan regulasi dan tidak memiliki kewenangan melarang pemasukan tanpa dasar hukum.
DPRK Nabire akan memanggil lima distributor telur yang memasok telur dari luar sebagai bagian dari pendalaman data.
Komisi B DPRK Nabire akan menyusun rekomendasi kepada Bupati Nabire setelah seluruh data produksi, konsumsi, distribusi, dan mekanisme perizinan diverifikasi secara menyeluruh.

Melalui RDP tersebut, DPRK Nabire menegaskan komitmennya untuk mengawal perlindungan terhadap peternak ayam petelur lokal sekaligus memastikan kebijakan distribusi pangan di Kabupaten Nabire tetap berjalan sesuai regulasi, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pelaku usaha daerah. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *