TIMIKA, PAPUA TENGAH – GALA MANDIRI – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika menghadirkan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia dalam kegiatan sosialisasi pembentukan Kampung Sadar HAM di Kampung Ayuka, Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian program Kuliah Kerja Nyata (KKN) STIH Mimika tersebut berlangsung di Balai Kampung Ayuka, Kamis (24/7), dan diikuti oleh masyarakat, aparat kampung, mahasiswa, serta tenaga pendidik.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mendorong Kampung Ayuka menjadi salah satu kampung yang menerapkan nilai-nilai HAM dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
Program Desa/Kampung Sadar HAM merupakan salah satu program strategis Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang bertujuan mewujudkan wilayah yang mampu menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, lingkungan hidup yang baik, serta kesempatan yang setara bagi seluruh warga. Melalui program ini, pemerintah berupaya membangun masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, damai, inklusif, dan berkeadilan.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah HAM Provinsi Papua Barat diwakili oleh Burhan Hadad, Kepala Bidang IDP Kanwil HAM Papua Barat. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan Program Kampung Sadar HAM tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam membangun budaya saling menghormati, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui pendekatan hukum dan musyawarah.
Burhan juga menekankan bahwa Kampung Sadar HAM merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia, sehingga setiap warga memperoleh perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Menurutnya, kesadaran terhadap HAM harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga dan kampung, agar tercipta kehidupan sosial yang harmonis dan toleran.
Sementara itu, Ketua STIH Mimika, Maria Florida Kotorok, SE., M.HKes, mengatakan bahwa pembentukan Kampung Sadar HAM di Kampung Ayuka sangat relevan dengan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yakni nilai-nilai, norma, dan kearifan lokal yang telah lama dipraktikkan masyarakat adat dalam menjaga kehidupan bersama.
Menurut Maria, melalui pembentukan Kampung Sadar HAM diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sekaligus mampu mencegah berbagai bentuk konflik sosial, memperkuat toleransi, serta membangun kehidupan masyarakat yang rukun dan saling menghargai.
“Kampung ini harus terus dibina agar masyarakat memiliki kesadaran hukum yang baik, menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, serta memiliki toleransi yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, berbagai persoalan sosial dapat diselesaikan secara damai melalui pendekatan hukum, dialog, dan musyawarah,” ujar Maria.
Ia juga menambahkan bahwa Program Kampung Sadar HAM akan memiliki dampak yang lebih luas apabila dikolaborasikan dengan perguruan tinggi. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi merupakan implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan Kementerian HAM akan memperkuat pelaksanaan program ini. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui edukasi, pendampingan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, sementara pemerintah daerah menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. Kampung yang berhasil menerapkan prinsip-prinsip HAM nantinya dapat menjadi contoh bagi kampung-kampung lain di Papua Tengah dalam mewujudkan pembangunan yang lebih merata, inklusif, dan berkeadilan,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, STIH Mimika berharap Kampung Ayuka dapat menjadi pelopor Kampung Sadar HAM di Kabupaten Mimika. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia, diharapkan tercipta kehidupan yang harmonis, menghormati perbedaan, memperkuat persatuan, serta mendorong pembangunan kampung yang berlandaskan keadilan, penghormatan terhadap hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment