IMG-20260128-WA0019

Polres Nabire Lumpuhkan Sindikat Curanmor Sadis, Satu Pelaku Buronan Lapas

Nabire, Papua Tengah-GALA MANDIRI –  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire bersama Unit Dalmas Sat Samapta, menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah, yang kerap beraksi dengan kekerasan.
Dalam penangkapan yang berlangsung Rabu (28/01/2026) siang, polisi terpaksa melumpuhkan tiga dari empat pelaku, dengan tindakan tegas terukur karena para terduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.


Wakapolres Nabire, Komisaris Polisi Dr. Pieter Kendek, dalam konferensi pers di Mapolres Nabire Rabu (28/01/2026) sore, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat, serta rentetan kasus pencurian dalam Laporan Polisi, pada Desember 2025 dan Januari 2026.
Penangkapan bermula saat tim mengamankan pelaku berinisial AD (22) di daerah Karang Barat.
Berdasarkan pengembangan, petugas bergerak menuju Jalan Jayanti untuk meringkus tiga pelaku lainnya, yakni YN (18), MD (28), dan AP (22).
Saat akan diamankan, ketiga pelaku (YN, MD, dan AP) justru menyerang petugas menggunakan parang. “Karena adanya perlawanan aktif yang membahayakan nyawa anggota, tim di lapangan mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan para pelaku,” ujar Kompol Pieter Kendek yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Habibi Cenderawasih Solosa, dan Kasat Lantas Iptu Exaudio P.R Hasibuan.


Identitas para pelaku mengungkap fakta mengejutkan, Tersangka YN diketahui merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire saat menjalani hukuman kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Sementara itu, MD adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru bebas pada tahun 2024 lalu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya:
1 unit Motor Yamaha Mio 125 (PT 6253 AP), 1 unit Honda Beat Hitam, dan 1 unit Honda Beat Street Coklat, serta 3 buah gunting baja berukuran besar yang di gunakan sebagai alat pemotong gembok, 3 bilah parang, 2 buah linggis kecil, 2 buah obeng, dan 1 buah palu.
Keempat orang tersangka kini terancam jeratan sejumblah pasal terkait tindakan pencurian dengan pemberatan, serta undang-undang darurat terkait senjata tajam, Kepolisian secepatnya menyelesaikan berkas perkara dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire.


Selain memproses hukum para tersangka, Satuan Lalu Lintas Polres Nabire yang dipimpin Kasat Lantas Iptu Exaudio P.R Hasibuan, juga langsung melakukan identifikasi kendaraan hasil curian lainnya dan dikembalikan kepada para pemilik sah. (RED GALA MANDIRI )

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *