

Berdasarkan data rekapitulasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Tengah bersama jajaran Polres selama periode Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 307 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Papua Tengah. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penanganan kejahatan konvensional masih menjadi salah satu fokus utama kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Penanganan Kasus Curas/Begal
Untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal, tercatat sebanyak 156 laporan polisi selama lima bulan pertama tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 144 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara 12 perkara berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan total 17 tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Selain itu, sebanyak 3 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, sedangkan 2 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Papua Tengah menilai peningkatan kasus curas menjadi perhatian serius, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi. Untuk itu, berbagai langkah strategis terus dilakukan, mulai dari peningkatan patroli, penguatan fungsi penyelidikan dan intelijen, hingga tindakan represif terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan Kasus Curat
Sementara itu, pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), tercatat sebanyak 31 laporan polisi selama periode Januari hingga Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, 23 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 8 perkara berhasil diungkap dengan total 11 tersangka diamankan. Selain itu, 3 perkara telah dinyatakan P-21, 4 perkara masih dalam proses penyidikan, dan 1 perkara diselesaikan melalui Restorative Justice.

Kasus curat umumnya menyasar rumah tinggal, pertokoan, fasilitas umum, maupun aset milik masyarakat lainnya dengan berbagai modus operandi yang menimbulkan kerugian serta keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Polda Papua Tengah terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan angka kejahatan tersebut.
Penanganan Kasus Curanmor dan Pengembalian Kendaraan kepada Pemilik
Untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), selama periode Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 120 laporan polisi.

Dari jumlah tersebut, 110 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sementara 10 perkara berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan jumlah 11 tersangka berhasil diamankan. Selain itu, terdapat 9 perkara yang saat ini berada dalam proses penyidikan, terdiri dari 4 perkara yang telah memasuki Tahap I dan 5 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan lanjutan. Sebanyak 1 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Dalam rangkaian pengungkapan kasus curanmor tersebut, Ditreskrimum Polda Papua Tengah bersama Satreskrim jajaran Polres berhasil mengamankan 15 unit kendaraan bermotor roda dua yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Sebagai bentuk komitmen Polri dalam mengembalikan hak masyarakat, pada kesempatan yang sama Polda Papua Tengah secara simbolis menyerahkan kembali sejumlah kendaraan hasil tindak pidana curanmor kepada pemilik sahnya. Proses pengembalian dilakukan setelah melalui tahapan identifikasi dan verifikasi yang ketat, meliputi pemeriksaan dokumen kepemilikan, pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, serta pemeriksaan administrasi dan yuridis oleh penyidik.
Adapun kendaraan yang telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya antara lain:
1 unit Honda Beat Street warna hitam milik Muhammad Riski Ali;

1 unit Honda Beat Street warna hitam yang telah terverifikasi kepemilikannya;
1 unit Yamaha Mio 125 warna merah milik Era;
1 unit Honda Beat warna merah hitam milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire;
1 unit Honda Beat warna hitam milik Friska;
1 unit Honda Beat warna biru milik Arianti.
Komitmen Polda Papua Tengah


Kapolda Papua Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh bentuk kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan masyarakat. Di samping itu, langkah-langkah preventif dan preemtif juga akan terus diperkuat guna mencegah terjadinya tindak pidana serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
Polda Papua Tengah juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan, menghindari lokasi parkir yang rawan tindak kejahatan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegas Kapolda Papua Tengah.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kejahatan jalanan di wilayah Papua Tengah dapat terus ditekan sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung aktivitas sosial maupun pembangunan daerah. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment