“Membangun Perdamaian Berbasis Musyawarah, Hukum dan Keatifan Adat”
Oleh: John NR Gobai
NABIRE, PAPUA TENGAH | GALA MANDIRI –
Papua Tengah Membutuhkan Sistem Penanganan Konflik Sosial yang Kuat
Provinsi Papua Tengah merupakan daerah baru yang memiliki keragaman masyarakat, suku, budaya, agama, serta kepentingan sosial dan ekonomi. Keragaman tersebut merupakan kekayaan yang harus dijaga bersama. Namun, apabila tidak dikelola dengan baik, perbedaan kepentingan dapat berkembang menjadi perselisihan, kekerasan, bahkan konflik sosial yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, DPR Papua Tengah (DPRPT) dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah tentang Penanganan Konflik Sosial di Papua Tengah.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang terarah, mulai dari pencegahan, penghentian kekerasan, penyelesaian persoalan, hingga pemulihan setelah konflik terjadi.
Menurut Soerjono Soekanto, konflik merupakan suatu proses sosial ketika seseorang atau sekelompok orang berusaha mencapai tujuannya dengan menentang pihak lawan, yang dapat disertai ancaman atau kekerasan.
Berdasarkan pemahaman tersebut, konflik tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi kekerasan. Pemerintah daerah bersama masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, aparat keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan harus memiliki sistem pencegahan dan penanganan konflik yang jelas.
Kerangka hukum nasional sebenarnya telah memberikan dasar yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Undang-undang tersebut mengatur pencegahan konflik, penghentian konflik, pemulihan pascakonflik, kelembagaan, mekanisme penyelesaian, serta peran masyarakat.
Di Papua, kebijakan penanganan konflik juga perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dengan demikian, penanganan konflik sosial di Papua Tengah harus dilaksanakan berdasarkan hukum nasional, kewenangan pemerintah daerah, serta penghormatan terhadap hak dan kekhususan masyarakat Papua.
Perlu Pedoman Khusus Penanganan Konflik di Papua Tengah
John NR Gobai berpandangan bahwa Papua Tengah membutuhkan pedoman yang jelas mengenai penanganan konflik sosial agar pemerintah daerah tidak hanya hadir ketika konflik sudah pecah, tetapi juga mampu mencegah konflik sejak dini.
Pedoman tersebut diperlukan untuk memastikan adanya langkah-langkah yang terarah dalam mencegah konflik, menghentikan kekerasan, menyelesaikan persoalan, serta melakukan pemulihan setelah konflik terjadi.
Karena itu, pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi instrumen kebijakan yang penting untuk dipertimbangkan dan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan tersebut harus menjadi landasan dalam membangun budaya damai di Papua Tengah.
Melalui kebijakan yang jelas, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memastikan bahwa setiap konflik ditangani secara adil, cepat, dan bermartabat.
Tiga Tahapan Utama Penanganan Konflik Sosial
Penanganan konflik sosial d setidaknya harus dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yaitu pencegahan konflik, penghentian konflik, serta penyelesaian dan pemulihan pascakonflik.
Pendekatan tersebut sejalan dengan kerangka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang menempatkan pencegahan, penghentian, dan pemulihan sebagai bagian penting dalam penanganan konflik.
Ketiga tahapan tersebut harus dilaksanakan secara terpadu agar penanganan konflik tidak berhenti pada penghentian kekerasan, tetapi juga menyelesaikan akar persoalan dan mencegah konflik serupa terulang kembali.
1. Pencegahan Konflik Harus Menjadi Prioritas
Pencegahan merupakan langkah paling penting dalam penanganan konflik sosial. Pemerintah dan masyarakat harus berupaya mengidentifikasi persoalan sejak dini sebelum berkembang menjadi kekerasan.
Setiap orang di Papua Tengah berkewajiban menghormati sesama manusia, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kekerasan.
Setiap orang yang mengetahui adanya persoalan yang berpotensi menimbulkan kekerasan antarkampung, antarsuku, antarkelompok, atau antarwarga wajib segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Masyarakat juga harus mencegah tindakan balas dendam dan pembalasan secara fisik. Setiap peristiwa kekerasan yang diketahui masyarakat perlu segera dilaporkan kepada aparat yang berwenang agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Dalam menyelesaikan persoalan, masyarakat sedapat mungkin mengutamakan musyawarah, perdamaian, dan mekanisme penyelesaian yang sah.
Pencegahan konflik bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, melainkan juga tanggung jawab seluruh komponen masyarakat.
2. Pemerintah Daerah Harus Aktif Mencegah Konflik
Pemerintah daerah harus menjadi pihak yang aktif mencegah konflik, bukan sekadar turun tangan setelah konflik terjadi.
Untuk menjalankan peran tersebut, pemerintah daerah perlu melaksanakan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat, membuka ruang dialog antarkelompok, serta melibatkan tokoh agama, tokoh adat, perempuan, pemuda, dan unsur masyarakat lainnya dalam proses pengambilan keputusan.
Pemerintah juga perlu membangun komunikasi yang baik dengan aparat keamanan, memastikan penegakan hukum berlangsung secara adil dan tidak diskriminatif, serta menyelesaikan persoalan sosial dan ekonomi yang berpotensi menjadi sumber konflik.
Selain itu, pemerintah daerah perlu membangun kemitraan antara masyarakat dan pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Papua Tengah agar hubungan sosial dan ekonomi dapat berlangsung secara adil, terbuka, dan saling menghormati.
Dialog tidak boleh dilakukan hanya setelah konflik terjadi. Dialog harus menjadi kebiasaan sebelum konflik muncul, sehingga perbedaan pendapat dan kepentingan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
3. Penghentian Konflik Harus Mengutamakan Keselamatan Masyarakat
Apabila konflik telah berkembang menjadi kekerasan, prioritas pertama adalah menghentikan kekerasan dan menyelamatkan masyarakat.
Penghentian konflik harus dilakukan melalui langkah-langkah yang terkoordinasi, antara lain menghentikan kekerasan fisik, menyelamatkan dan melindungi korban, mengamankan masyarakat serta fasilitas umum, dan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.
Langkah-langkah lain juga dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan status keadaan konflik apabila persyaratan hukum untuk penetapan tersebut telah terpenuhi.
Dalam situasi konflik, masyarakat harus memahami bahwa membela kelompok tidak berarti membenarkan kekerasan.
Solidaritas harus diarahkan untuk menyelamatkan korban, melindungi warga, dan menciptakan perdamaian, bukan untuk melakukan pembalasan terhadap kelompok lain.
Pemerintah daerah bersama aparat yang berwenang harus memastikan bahwa penghentian konflik dilakukan secara terukur, sesuai kewenangan, serta tetap memperhatikan keselamatan masyarakat dan perlindungan hak asasi manusia.
4. Penyelesaian Konflik Harus Menyentuh Akar Persoalan
Setelah kekerasan berhasil dihentikan, persoalan yang menjadi penyebab konflik harus diselesaikan sampai ke akar masalahnya.
Penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui dialog antara pihak-pihak yang bertikai dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.
Dalam konteks Papua Tengah, kearifan lokal dan mekanisme penyelesaian adat perlu diberikan ruang untuk berperan dalam membangun perdamaian.
Namun, pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan hukum yang berlaku serta tidak menghilangkan hak korban maupun kewenangan penegakan hukum.
Perdamaian harus menghasilkan kesepakatan yang jelas, dapat dilaksanakan, dan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat.
Penyelesaian konflik tidak boleh hanya bersifat sementara. Persoalan yang menjadi penyebab konflik harus ditangani secara serius agar tidak kembali memicu pertikaian di kemudian hari.
Papua Tengah tidak boleh membangun perdamaian semu, yaitu keadaan ketika konflik berhenti untuk sementara, tetapi akar persoalannya tetap dibiarkan tanpa penyelesaian.
Menghentikan Budaya Balas Dendam dan Main Hakim Sendiri
Salah satu persoalan yang harus dihentikan dalam kehidupan masyarakat adalah kebiasaan membalas kesalahan dengan kesalahan baru.
Jika seseorang melakukan tindak pidana, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat tidak boleh melakukan kekerasan terhadap tersangka atau terdakwa, mengeluarkan seseorang secara paksa dari tahanan, ataupun melakukan tindakan main hakim sendiri.
Demikian pula, persoalan yang telah diselesaikan secara sah tidak boleh terus-menerus digunakan untuk membangkitkan permusuhan baru.
Papua Tengah membutuhkan budaya mengingat perdamaian, bukan mewariskan dendam kepada generasi berikutnya.
Karena itu, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan alasan apa pun, membawa senjata tajam atau benda lain untuk tujuan melakukan kekerasan, melakukan pembalasan, serta menghasut kelompok masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan.
Penegakan hukum harus menjadi jalan untuk memperoleh keadilan, sedangkan musyawarah dan perdamaian harus menjadi sarana membangun kembali hubungan sosial yang rusak akibat konflik.
Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran kekerasan yang terus berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Penyelesaian Konflik Harus Dekat dengan Masyarakat
Prinsip penting dalam penanganan konflik sosial adalah persoalan sedapat mungkin ditangani di tempat dan lingkungan masyarakat tempat persoalan itu terjadi, dengan tetap memperhatikan kewenangan hukum masing-masing institusi.
Persoalan yang muncul di tingkat kampung atau lingkungan masyarakat harus segera diidentifikasi dan ditangani agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, kepolisian, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat harus memiliki jalur komunikasi yang cepat dan efektif.
Komunikasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai potensi konflik dapat segera ditindaklanjuti, pihak-pihak yang berselisih dapat dipertemukan, dan langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum terjadi kekerasan.
Penanganan yang dekat dengan masyarakat juga memungkinkan pemerintah memahami latar belakang persoalan secara lebih baik, termasuk faktor sosial, budaya, ekonomi, dan hubungan antarkelompok yang memengaruhi munculnya konflik.
Meskipun demikian, penyelesaian pada tingkat masyarakat harus tetap memperhatikan batas kewenangan lembaga adat, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
Membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial
Untuk memastikan kebijakan penanganan konflik sosial berjalan secara efektif, Pemerintah Provinsi Papua Tengah perlu membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.
Tim tersebut dapat melibatkan berbagai unsur, yaitu Pemerintah Provinsi Papua Tengah, kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Sosial, lembaga keagamaan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), lembaga adat atau kepala suku, unsur masyarakat yang relevan, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sesuai kewenangan dan mekanisme koordinasi yang berlaku.
Di tingkat kabupaten/kota, tim serupa dapat dibentuk dengan menyesuaikan kebutuhan, karakteristik wilayah, dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Tim terpadu tersebut tidak boleh hanya menjadi tim administratif yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan kelembagaan.
Tim harus memiliki tugas dan mekanisme kerja yang jelas, termasuk sistem deteksi dini, pemetaan wilayah rawan konflik, mekanisme pelaporan cepat, fasilitasi mediasi, koordinasi lapangan, serta evaluasi pascakonflik.
Dengan keterlibatan berbagai unsur, penanganan konflik dapat dilaksanakan secara lebih menyeluruh. Pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga memperhatikan persoalan sosial, kemanusiaan, hubungan antarkelompok, dan pemulihan kehidupan masyarakat.
Keberadaan tim terpadu juga diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menghadapi konflik yang melibatkan lebih dari satu wilayah atau kelompok masyarakat.
Papua Tengah Membutuhkan Sistem Peringatan Dini Konflik

Wakil Ketua IV Bersama Pimpinan DPRPT saat Menerima Aspirasi Demo

Selain membentuk tim terpadu, Papua Tengah membutuhkan sistem peringatan dini konflik yang mampu mendeteksi potensi perselisihan sebelum berkembang menjadi kekerasan.
Setiap kabupaten/kota perlu memiliki data dan pemetaan mengenai berbagai persoalan yang berpotensi memicu konflik sosial.
Pemetaan tersebut mencakup potensi konflik antarkelompok, sengketa tanah dan sumber daya, persoalan batas wilayah, konflik sosial akibat persoalan ekonomi, permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan dan masyarakat, konflik antarkampung atau antarsuku, serta persoalan lain yang berpotensi berkembang menjadi kekerasan.
Data tersebut harus digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah pencegahan, membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait, dan menyusun kebijakan yang sesuai dengan kondisi setiap wilayah.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa informasi mengenai potensi konflik dapat disampaikan dengan cepat melalui jalur komunikasi yang jelas dan dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Dengan sistem peringatan dini yang berjalan baik, pemerintah tidak perlu menunggu sampai konflik membesar untuk mengambil tindakan.
Pencegahan harus menjadi pilihan utama karena dampak konflik tidak hanya berupa kerusakan fasilitas umum, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian ekonomi, terganggunya pelayanan publik, serta rusaknya hubungan sosial masyarakat.
Lebih baik pemerintah mengeluarkan biaya untuk mencegah konflik daripada mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar untuk menangani dampak konflik.
Perdamaian Harus Menjadi Bagian dari Agenda Pembangunan
Konflik sosial bukan semata-mata persoalan keamanan. Konflik juga berkaitan dengan pembangunan, kesejahteraan, keadilan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, dan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, pembangunan di Papua Tengah harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kekhususan Papua.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menegaskan pentingnya perlindungan dan afirmasi terhadap hak dasar Orang Asli Papua serta pembangunan yang memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 mengatur kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua. Peraturan tersebut telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025.
Dengan demikian, kebijakan penanganan konflik sosial di Papua Tengah harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan pemerintah daerah dan kekhususan Papua, sekaligus tetap selaras dengan hukum nasional.
Pembangunan yang tidak memperhatikan aspirasi masyarakat dan rasa keadilan dapat menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, pembangunan yang melibatkan masyarakat, memperhatikan hak-hak mereka, serta dilaksanakan secara transparan dan adil dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, perdamaian harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Papua Tengah.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan membuka ruang partisipasi masyarakat, memperkuat pelayanan publik, mengurangi ketimpangan, serta mendorong hubungan yang sehat antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Seluruh Komponen Masyarakat Harus Terlibat Membangun Perdamaian
Pembangunan sistem penanganan konflik sosial tidak dapat diserahkan kepada pemerintah dan aparat keamanan semata. Keberhasilannya sangat bergantung pada keterlibatan seluruh komponen masyarakat.
Kepala suku, dewan adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, pemerintah, kepolisian, TNI sesuai kewenangan, lembaga hak asasi manusia, dunia usaha, serta seluruh unsur masyarakat harus menjadi bagian dari gerakan bersama membangun perdamaian.
Setiap unsur memiliki peran penting dalam mencegah konflik, menyampaikan aspirasi masyarakat, membangun dialog, melindungi korban, serta membantu menyelesaikan persoalan secara damai.
Tokoh adat dan tokoh agama, misalnya, dapat berperan dalam mempertemukan pihak-pihak yang berselisih serta mengajak masyarakat menghindari tindakan balas dendam.
Pemerintah daerah bertanggung jawab membangun kebijakan dan mekanisme koordinasi yang efektif, sedangkan aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai kewenangannya untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Dunia usaha juga perlu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat serta memperhatikan dampak kegiatan ekonomi terhadap kehidupan sosial di wilayah operasionalnya.
Melalui kerja sama tersebut, penanganan konflik tidak hanya berorientasi pada penghentian kekerasan, tetapi juga membangun kepercayaan, memperkuat persaudaraan, dan menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Penutup : Menjadikan Perdamaian sebagai Fondasi Papua Tengah

Papua Tengah tidak boleh menjadi provinsi yang hanya sibuk memadamkan konflik setelah terjadi. Provinsi ini harus membangun sistem pencegahan konflik yang kuat, mekanisme penghentian kekerasan yang cepat, serta penyelesaian konflik yang adil dan bermartabat.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota perlu membangun sistem tersebut dengan melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Kepala suku, dewan adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, pemerintah, kepolisian, TNI sesuai kewenangan, lembaga HAM, dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat harus mengambil bagian dalam gerakan bersama untuk membangun perdamaian di Tanah Papua.
Papua Tengah membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan tidak akan berjalan dengan baik tanpa keamanan dan perdamaian.
Karena itu, sudah saatnya perdamaian dijadikan bagian penting dari pembangunan daerah. Penanganan konflik harus dilaksanakan melalui musyawarah, penegakan hukum yang adil, penghormatan terhadap kearifan adat, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Dengan adanya Perdasi Papua Tengah tentang Penanganan Konflik Sosial yang telah ditetapkan oleh DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, kebijakan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penguatan upaya pencegahan, penghentian, penyelesaian, dan pemulihan konflik sosial.
“Mari kita hentikan budaya kekerasan, hentikan budaya balas dendam, dan mulai membangun budaya musyawarah, hukum, keadilan, dan perdamaian di Tanah Papua.
Jadikan perdamaian sebagai fondasi pembangunan Papua Tengah”. (***)


Leave A Comment