
Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah John N.R.Gobai saat Kunker di wilayah Pesisir/kepulauan Nabire Papua Tengah
Mimika, Papua Tengah-GALA MANDIRI– Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, John N.R. Gobai, menegaskan bahwa upaya mediasi dan pembahasan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat serta pemerintah daerah yang terdampak langsung, khususnya di wilayah Mimika dan Papua Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Gobai menyikapi munculnya berbagai pihak yang berupaya mengambil peran dalam proses mediasi divestasi saham Freeport, termasuk pemerintah pusat melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Menurut Gobai, di luar pihak-pihak yang memiliki legitimasi dan hak langsung yakni masyarakat adat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, seharusnya tidak ada pihak lain yang mengambil peran dominan tanpa melibatkan pemilik hak ulayat dan masyarakat terdampak.
“Yang paling punya hak bicara dalam persoalan ini adalah masyarakat adat Amungme, Kamoro, Sempan, serta pemerintah daerah Papua Tengah dan Mimika. Mereka yang selama ini hidup dan terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan,” tegas Gobai.
Gobai secara khusus menyampaikan dua tuntutan utama masyarakat adat kepada pihak-pihak yang saat ini berupaya memediasi persoalan divestasi saham Freeport.
Pertama, masyarakat meminta adanya jaminan bahwa pengelolaan tailing atau limbah tambang Freeport harus dikelola oleh masyarakat Mimika sendiri, melalui pelaku usaha lokal dari suku Amungme, Kamoro, dan Sempan.
Menurutnya, sudah saatnya masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri, tetapi diberi peran nyata dan manfaat ekonomi yang adil dari aktivitas industri besar yang berlangsung selama puluhan tahun.
“Kalau bicara keadilan dan keberpihakan, maka pengelolaan tailing harus diberikan kepada pengusaha-pengusaha lokal masyarakat Amungme, Kamoro, dan Sempan. Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi soal hak, martabat, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat,” ujarnya.
Kedua, masyarakat mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera membantu mencari solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak sedimentasi tailing Freeport, khususnya di wilayah pesisir dan sungai.
Salah satu langkah mendesak yang ia soroti adalah pengerukan muara Pulau Tiga hingga ke muara sungai, agar jalur transportasi laut dapat kembali berfungsi normal.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pendangkalan di wilayah tersebut telah mengganggu aktivitas pelayaran kapal menuju Dermaga Sipu-sipu di Distrik Jita, Mimika. Padahal, trayek pelayaran ke wilayah tersebut untuk tahun 2026 sudah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Perhubungan.

“Kalau alur ini tidak segera dikeruk, maka kapal tidak bisa beroperasi. Ini berdampak langsung pada distribusi logistik, pergerakan orang, dan perekonomian masyarakat di wilayah pedalaman dan pesisir,” jelas Gobai.
Menurutnya, persoalan tailing bukan hanya isu lingkungan, tetapi sudah menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. Karena itu, ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak boleh setengah-setengah dan harus melibatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan.
Gobai juga mengingatkan agar setiap pembicaraan mengenai divestasi saham Freeport tidak hanya fokus pada angka, kepemilikan saham, atau kepentingan elite, tetapi harus disertai dengan komitmen nyata untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat dan memperbaiki dampak lingkungan yang telah terjadi selama puluhan tahun.
“Divestasi jangan hanya bicara siapa dapat saham berapa persen, tapi juga siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan, siapa yang memulihkan, dan siapa yang benar-benar diberi ruang untuk mengelola dan menikmati hasil di tanahnya sendiri,” pungkasnya.
Hingga kini, masyarakat di wilayah terdampak masih menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat dan pihak terkait, agar persoalan tailing dan keadilan pengelolaan sumber daya alam di Mimika benar-benar diselesaikan secara adil, transparan, dan berpihak kepada orang asli Papua. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment