IMG_20261012_101233_246

EMAWA SEBAGAI PENGGANTI NAMA KAMPUNG DI WILAYAH SUKU MEE, PAPUA TENGAH

Oleh : John NR Gobai

Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT)

I. PENGANTAR
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pengertian kampung berkaitan dengan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah serta kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penggunaan frasa nama lain dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Undang-Undang tentang Desa, membuka peluang bagi daerah untuk menggunakan nama yang sesuai dengan bahasa, adat istiadat, dan sistem sosial budaya masyarakat setempat.
Bagi masyarakat Suku Mee di Provinsi Papua Tengah, salah satu nama yang dapat digunakan sebagai pengganti nama kampung adalah Emawa. Emawa bukan sekadar sebutan bagi suatu tempat, melainkan memiliki makna sosial, budaya, dan pemerintahan yang berakar dalam kehidupan masyarakat adat Suku Mee. Emawa merupakan tempat pertemuan, tempat bermusyawarah, serta tempat membicarakan dan mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat kampung.
Oleh karena itu, gagasan menjadikan Emawa sebagai pengganti nama kampung perlu dilihat sebagai bagian dari upaya menghidupkan kembali identitas, kewenangan, dan pranata pemerintahan adat yang telah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Suku Mee sejak dahulu.
Penggunaan nama Emawa juga merupakan bentuk penghormatan terhadap asal-usul masyarakat adat sekaligus upaya membangun sistem pemerintahan kampung yang sesuai dengan karakteristik sosial budaya masyarakat Papua Tengah.
II. FAKTA DAN KEDUDUKAN PEMERINTAHAN ADAT DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Dalam kehidupan masyarakat adat di Papua, peranan pemerintahan adat sejak dahulu sangat kuat. Meskipun pada masa tertentu telah hadir pemerintahan negara hingga tingkat kampung, masyarakat di berbagai wilayah tetap menempatkan para pemimpin adat sebagai tokoh yang memiliki kewibawaan dan pengaruh besar dalam kehidupan sosial.
Keadaan tersebut masih berlangsung sampai sekarang, terutama di daerah-daerah pedalaman dan wilayah yang sulit dijangkau oleh pelayanan pemerintahan negara. Dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak persoalan masyarakat yang dapat diselesaikan melalui mekanisme adat dengan melibatkan para pemimpin adat yang memiliki pengetahuan, pengalaman, kewibawaan, serta legitimasi sosial.
Dalam masyarakat Suku Mee, misalnya, terdapat tokoh-tokoh adat seperti Tonowi, Menagawan, dan Sonowi yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa masyarakat adat mempunyai sistem kepemimpinan, tata nilai, mekanisme penyelesaian persoalan, serta cara tersendiri dalam mengatur kehidupan bersama.
Namun, perkembangan sistem pemerintahan negara telah membawa perubahan terhadap kedudukan dan peranan pemimpin adat. Salah satu kebijakan yang memberikan pengaruh besar terhadap struktur pemerintahan desa di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Melalui kebijakan penyeragaman pemerintahan desa tersebut, struktur pemerintahan lokal diarahkan untuk mengikuti sistem pemerintahan desa yang berlaku secara nasional. Akibatnya, keberadaan pemimpin adat semakin terbatas dan cenderung ditempatkan pada kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial atau pelaksanaan upacara adat.
Pemimpin adat tidak memperoleh tempat yang memadai dalam struktur pemerintahan formal, padahal mereka tetap memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Peranan mereka sering kali hanya digunakan pada saat-saat tertentu ketika pemerintah atau masyarakat membutuhkan keterlibatan adat.
Keadaan tersebut kemudian memunculkan persaingan di antara para elite lokal dan intelektual lokal di kampung, terutama antara pemimpin adat seperti Tonowi dan Sonowi dengan kepala desa atau kepala kampung yang memperoleh kedudukan melalui sistem pemerintahan negara.
Kepala kampung memperoleh kedudukan dan pengaruh melalui kewenangan formal serta dukungan sumber daya dari negara. Sementara itu, pemimpin adat memperoleh kewibawaan dan pengaruh melalui legitimasi adat, sikap, perkataan, kebijaksanaan, serta kemurahan hati dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan demikian, terdapat dua sumber kewibawaan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat kampung, yaitu kewibawaan yang bersumber dari jabatan pemerintahan formal dan kewibawaan yang bersumber dari pengakuan masyarakat adat.
Persoalan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana kedua sumber kewibawaan tersebut dapat dipertemukan agar tidak menimbulkan persaingan, melainkan menjadi kekuatan bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah menata kembali pemerintahan kampung dengan memberikan pengakuan yang lebih nyata terhadap sistem pemerintahan adat, termasuk melalui penggunaan nama Emawa sebagai identitas pemerintahan kampung bagi masyarakat Suku Mee.
III. MUNCULNYA KEMBALI RUANG BAGI PEMERINTAHAN ADAT
Runtuhnya pemerintahan Orde Baru menjadi momentum penting bagi perubahan sistem pemerintahan di Indonesia. Perubahan tersebut mendorong negara untuk menata kembali hubungan antara pemerintahan nasional dan pemerintahan lokal, termasuk memberikan ruang yang lebih besar kepada daerah untuk mengembangkan sistem pemerintahan berdasarkan asal-usul dan adat istiadat masyarakat setempat.
Perubahan tersebut antara lain ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perkembangan berikutnya dilanjutkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam perkembangan pengaturan pemerintahan desa, dikenal pengertian desa atau yang disebut dengan nama lain. Desa dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada dalam wilayah kabupaten.
Pengakuan terhadap desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan perkembangan penting karena membuka ruang bagi masyarakat untuk menata pemerintahan lokal sesuai dengan identitas dan karakteristik adat istiadatnya.
Ketentuan tersebut memberikan dasar pemikiran bahwa pemerintahan kampung tidak harus selalu menggunakan nama dan bentuk yang seragam di seluruh Indonesia. Sebaliknya, penamaan dan pengaturan pemerintahan lokal dapat mempertimbangkan sejarah, kebudayaan, asal-usul, serta sistem sosial masyarakat yang bersangkutan.
Dalam konteks Papua, perkembangan tersebut memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk menghidupkan kembali sistem pemerintahan adat yang selama ini tetap bertahan dalam kehidupan masyarakat, meskipun mengalami pembatasan dalam struktur pemerintahan formal.
Bagi masyarakat Suku Mee, peluang ini dapat diwujudkan melalui pengakuan terhadap Emawa sebagai nama pemerintahan kampung yang berakar pada tradisi dan kehidupan masyarakat adat.
Dengan demikian, penggunaan nama Emawa tidak hanya merupakan perubahan istilah administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengembalikan pengakuan terhadap identitas, asal-usul, dan pranata pemerintahan asli masyarakat Suku Mee.
IV. DASAR REGULASI NASIONAL TENTANG DESA DAN DESA ADAT
Salah satu dasar hukum penting dalam penataan pemerintahan berbasis adat adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang-undang tersebut, desa dan desa adat, atau yang disebut dengan nama lain, diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah serta kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan ini memberikan landasan bagi pengakuan terhadap keberagaman bentuk pemerintahan desa di Indonesia. Negara tidak hanya mengenal desa dalam bentuk pemerintahan yang seragam, tetapi juga memberikan pengakuan terhadap desa adat dan bentuk-bentuk pemerintahan lokal yang menggunakan nama lain sesuai dengan sejarah serta adat istiadat masyarakatnya.
Pengakuan tersebut penting bagi Papua Tengah karena masyarakat adat di wilayah ini memiliki beragam sistem sosial, struktur kepemimpinan, pranata adat, dan istilah lokal yang telah digunakan secara turun-temurun.
Oleh sebab itu, penggunaan nama Emawa sebagai pengganti nama kampung bagi masyarakat Suku Mee dapat ditempatkan dalam kerangka pengakuan terhadap asal-usul dan identitas masyarakat adat.
Namun, pengakuan terhadap nama Emawa perlu diikuti dengan penataan kelembagaan, pembagian kewenangan, dan pengaturan hubungan antara pemerintahan formal dengan pemerintahan adat. Dengan demikian, penggunaan nama tersebut tidak berhenti pada perubahan nomenklatur, tetapi benar-benar memberikan ruang bagi adat untuk berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penataan tersebut juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengaturan mengenai pemerintahan desa atau kampung, desa adat, masyarakat hukum adat, serta kewenangan pemerintah daerah.
V. EMAWA SEBAGAI IDENTITAS PEMERINTAHAN KAMPUNG DI PAPUA TENGAH
Emawa merupakan tempat pertemuan bagi masyarakat Suku Mee. Di tempat inilah para tokoh adat berkumpul untuk bermusyawarah, membicarakan berbagai persoalan, merumuskan keputusan, dan menentukan langkah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat kampung.
Keberadaan Emawa secara tradisional ditandai dengan bangunan rumah di kampung yang berfungsi sebagai tempat pertemuan para tokoh adat. Dalam kehidupan masyarakat Suku Mee di Papua Tengah, Emawa menjadi salah satu basis pemerintahan asli karena di dalamnya berlangsung proses musyawarah, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kepemimpinan adat.
Dengan demikian, Emawa memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar bangunan atau tempat pertemuan. Emawa merupakan bagian dari sistem sosial dan pemerintahan adat yang mencerminkan cara masyarakat mengatur kehidupan bersama berdasarkan nilai-nilai, norma, serta kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun.
Apabila pemerintahan kampung hendak ditata berdasarkan asal-usul dan adat istiadat, Emawa dapat dijadikan sebagai salah satu dasar identitas kelembagaan pemerintahan bagi masyarakat Suku Mee.
Penggunaan nama Emawa juga dapat memperkuat hubungan antara pemerintahan formal dan masyarakat adat karena istilah tersebut berasal dari kehidupan masyarakat sendiri. Dengan demikian, pemerintahan kampung tidak hanya dipahami sebagai struktur administratif yang dibentuk oleh negara, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
5.1. Keberagaman Nama Pemerintahan Lokal di Papua
Penggunaan nama Emawa perlu dipahami dalam konteks keberagaman suku dan pranata adat yang terdapat di Papua. Setiap suku memiliki istilah, tradisi, struktur sosial, serta bentuk kelembagaan yang berkembang sesuai dengan sejarah dan kebudayaannya masing-masing.
Di beberapa wilayah Papua, dikenal nama-nama lokal yang dapat dijadikan rujukan dalam penataan pemerintahan berbasis adat. Di wilayah Mimika, misalnya, dikenal istilah Isorei dan Taparu. Sementara itu, di wilayah Intan Jaya, Paniai, Deiyai, dan Dogiyai, dikenal istilah Emawa dan Nduni. Adapun di wilayah Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya, dikenal istilah Tongoi dan Kunume.
Nama-nama tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Papua memiliki kekayaan istilah dan pranata lokal yang dapat menjadi dasar pengembangan pemerintahan sesuai dengan asal-usul serta adat istiadat masyarakatnya.
Oleh karena itu, penggunaan nama Emawa bagi masyarakat Suku Mee tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh bentuk pemerintahan adat di Papua Tengah. Sebaliknya, setiap suku perlu diberikan ruang untuk menggunakan nama yang sesuai dengan tradisi, bahasa, dan sistem sosial budayanya sendiri.
Prinsip yang perlu dikembangkan adalah pengakuan terhadap keberagaman. Pemerintahan kampung di Papua Tengah dapat menggunakan nama yang berbeda-beda sesuai dengan identitas adat masyarakat yang menjadi dasar pembentukannya.
5.2. Peluang Hukum Menggunakan Nama Emawa
Ketentuan mengenai desa atau kampung yang disebut dengan nama lain memberikan peluang bagi masyarakat adat untuk menggunakan nomenklatur yang sesuai dengan identitas budayanya.
Dalam konteks Papua, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta perubahannya perlu ditempatkan sebagai bagian dari dasar hukum yang memberikan ruang bagi pengakuan terhadap kekhususan Papua. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan perubahannya memberikan kerangka pengaturan mengenai desa, desa adat, dan penggunaan nama lain.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, penamaan kampung di Papua Tengah dapat dikaji dan ditata agar lebih mencerminkan identitas masyarakat adat. Bagi masyarakat Suku Mee, salah satu bentuknya adalah mengganti sebutan kampung dengan nama Emawa.
Meskipun demikian, penggunaan nama Emawa perlu diwujudkan melalui kebijakan daerah dan mekanisme hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penggantian nama tidak dapat hanya didasarkan pada keinginan masyarakat atau pemerintah kampung, tetapi perlu diikuti dengan penataan kelembagaan dan penetapan yang sah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Dengan demikian, peluang hukum tersebut perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin bahwa identitas adat masyarakat benar-benar memperoleh pengakuan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
VI. BERKACA DARI PENGALAMAN DAERAH LAIN
Penggunaan nama lokal sebagai pengganti nama desa bukanlah gagasan yang sama sekali baru di Indonesia. Di sejumlah daerah, identitas dan asal-usul masyarakat telah menjadi dasar dalam penamaan serta pengaturan pemerintahan lokal.
Di Provinsi Maluku, misalnya, dikenal penggunaan nama Negeri dan Ohoi di sejumlah wilayah. Istilah tersebut mencerminkan tradisi serta identitas masyarakat setempat dalam mengatur kehidupan bersama.
Penggunaan nama-nama lokal tersebut memperlihatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dapat disesuaikan dengan karakteristik sosial budaya masyarakat, sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah kabupaten di wilayah adat Suku Mee untuk mengembangkan kebijakan pemerintahan yang berakar pada adat istiadat.
Dalam kerangka otonomi daerah dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengkaji bentuk-bentuk penataan pemerintahan kampung yang lebih sesuai dengan asal-usul masyarakat.
Penataan tersebut dapat meliputi penggunaan nama lokal, pengakuan terhadap kelembagaan adat, penyesuaian mekanisme musyawarah, serta pembagian peran antara pemimpin pemerintahan formal dan pemimpin adat.
Dengan demikian, pengalaman daerah lain dapat menjadi referensi untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi Papua Tengah. Akan tetapi, model yang diterapkan di Papua Tengah tidak harus menyalin secara langsung model dari daerah lain. Kebijakan yang dikembangkan perlu mempertimbangkan struktur sosial, sistem kepemimpinan, hubungan kekerabatan, dan tradisi masyarakat adat setempat.
Bagi masyarakat Suku Mee, Emawa dapat menjadi pilihan nomenklatur yang mencerminkan identitas pemerintahan kampung sekaligus menghidupkan kembali ruang musyawarah dan pengambilan keputusan adat.
VII. LANDASAN TEORI PENATAAN PEMERINTAHAN BERBASIS ADAT
Gagasan penataan pemerintahan kampung berbasis adat dapat dijelaskan melalui beberapa landasan teori yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat, otonomi asli, sosiologi hukum, dan pluralisme hukum.
7.1. Konsep Masyarakat Hukum Adat
Penataan pemerintahan berbasis adat merupakan bentuk pengakuan terhadap otonomi asli masyarakat hukum adat. Otonomi asli tersebut tumbuh dari kemampuan masyarakat untuk mengatur dan mengurus kehidupan bersama berdasarkan norma, kebiasaan, serta kelembagaan yang telah berkembang sebelum hadirnya pemerintahan negara modern.
Dalam pemikiran Cornelis van Vollenhoven, keberadaan masyarakat hukum adat dapat dipahami melalui konsep rechtsgemeenschap, yaitu persekutuan atau kesatuan masyarakat hukum yang memiliki tata kehidupan dan aturan tersendiri.
Dalam konteks pemerintahan lokal, gagasan mengenai kesatuan masyarakat hukum tersebut relevan untuk menjelaskan bahwa kampung tidak semata-mata merupakan wilayah administratif, tetapi juga merupakan ruang kehidupan masyarakat yang memiliki hubungan sosial, identitas, norma, dan kepemimpinan adat.
Sementara itu, konsep dorpsbestuur berkaitan dengan pemerintahan desa. Dalam pembahasan pemerintahan berbasis adat, konsep ini dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.
Berdasarkan pemikiran tersebut, kampung di wilayah Suku Mee dapat dipandang sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki sistem pengaturan kehidupan berdasarkan adat istiadat. Emawa kemudian dapat dikembangkan sebagai identitas pemerintahan lokal yang berakar pada kesatuan masyarakat hukum adat tersebut.
7.2. Konsep Otonomi Asli dan Self-Governing Community
Pemikiran Eko Sutoro mengenai desa sebagai komunitas yang memiliki otonomi juga relevan dalam membahas penataan pemerintahan berbasis adat.
Desa atau kampung dapat dipahami sebagai self-governing community, yakni komunitas yang mempunyai kemampuan untuk mengatur kehidupan bersama berdasarkan kebutuhan, kepentingan, serta aturan yang berkembang dalam masyarakatnya.
Dalam pengertian tersebut, suatu komunitas memiliki unsur-unsur penting berupa wilayah, warga masyarakat, aturan, dan kepemimpinan. Keempat unsur tersebut menjadi dasar bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dan pelaksanaan kewenangan untuk mengatur urusan bersama.
Masyarakat adat Suku Mee memiliki unsur-unsur tersebut dalam kehidupan sosialnya. Mereka memiliki wilayah kehidupan, warga yang terikat oleh hubungan sosial dan kekerabatan, norma adat yang mengatur hubungan antarmasyarakat, serta pemimpin adat yang menjalankan fungsi kepemimpinan berdasarkan pengakuan masyarakat.
Oleh karena itu, penataan pemerintahan kampung melalui penggunaan nama Emawa dapat dipahami sebagai upaya mengakui dan memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam mengatur kehidupan bersama.
Pengakuan tersebut tidak berarti meniadakan negara atau memisahkan masyarakat adat dari sistem pemerintahan nasional. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah membangun hubungan yang sesuai antara kewenangan pemerintahan negara dan otonomi asli masyarakat adat.
7.3. Teori Living Law
Dalam perspektif sosiologi hukum, penataan pemerintahan berbasis adat juga berkaitan dengan teori living law, yaitu hukum yang hidup dan dipraktikkan dalam masyarakat.
Hukum tidak hanya dapat dipahami sebagai aturan tertulis yang ditetapkan oleh negara, tetapi juga sebagai norma dan ketentuan yang tumbuh, dipatuhi, serta dipertahankan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam masyarakat adat Suku Mee, norma adat, tata cara musyawarah, mekanisme penyelesaian persoalan, serta kewibawaan pemimpin adat merupakan bagian dari kehidupan sosial yang terus berlangsung.
Keberadaan norma dan pranata tersebut menunjukkan bahwa adat tetap mempunyai fungsi dalam mengatur kehidupan masyarakat, sekalipun struktur pemerintahan formal telah mengalami perubahan.
Dengan demikian, kebijakan penataan pemerintahan kampung perlu memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pemerintah tidak seharusnya hanya melihat kampung sebagai unit administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai ruang tempat norma dan pranata adat menjalankan fungsinya.
Penggunaan nama Emawa dapat menjadi salah satu cara untuk memberikan pengakuan terhadap keberadaan hukum yang hidup tersebut, terutama apabila disertai dengan pengaturan yang jelas mengenai kedudukan, fungsi, dan kewenangan kelembagaan adat.
7.4. Teori Pluralisme Hukum
Selain teori living law, penataan pemerintahan berbasis adat dapat dijelaskan melalui konsep pluralisme hukum.
Pluralisme hukum mengakui bahwa dalam kehidupan masyarakat dapat berkembang lebih dari satu sistem norma atau tata aturan. Dalam konteks Papua Tengah, sistem hukum negara hidup berdampingan dengan norma dan mekanisme adat yang masih dipraktikkan oleh masyarakat.
Kedua sistem tersebut mempunyai sumber legitimasi dan mekanisme kerja yang berbeda. Hukum negara bersumber dari peraturan perundang-undangan, sedangkan norma adat memperoleh legitimasi dari tradisi, pengakuan masyarakat, serta praktik sosial yang berlangsung secara turun-temurun.
Keberadaan kedua sistem tersebut memerlukan pengaturan hubungan yang tepat agar tidak menimbulkan pertentangan kewenangan atau ketidakpastian dalam pelayanan masyarakat.
Penataan pemerintahan berbasis adat perlu diarahkan pada upaya membangun hubungan yang saling melengkapi antara sistem pemerintahan negara dan sistem pemerintahan adat.
Dalam kerangka tersebut, Emawa dapat menjadi salah satu bentuk kelembagaan yang menghubungkan identitas adat dengan penyelenggaraan pemerintahan formal.
Berdasarkan keseluruhan landasan teori tersebut, penataan pemerintahan berbasis adat mempunyai dasar pemikiran yang kuat. Apabila adat istiadat dan pranata adat masih hidup serta berfungsi dalam masyarakat, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pengakuan dan penguatannya melalui kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
VIII. MODEL PENATAAN PEMERINTAHAN BERBASIS ADAT DI PAPUA TENGAH
Berdasarkan landasan hukum dan teori tersebut, penataan pemerintahan berbasis adat di Papua Tengah dapat dikembangkan melalui kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penataan tersebut perlu dimulai dari tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat, yaitu kampung. Hal ini penting karena adat istiadat dan pranata adat masih hidup di tengah masyarakat, terutama di wilayah pedalaman yang hubungan sosialnya masih sangat kuat dipengaruhi oleh norma dan kepemimpinan adat.
Penataan pemerintahan kampung berbasis adat dapat dilakukan melalui dua model utama, yaitu Model Integratif dan Model Berbagi Peran.
Kedua model tersebut mempunyai tujuan yang sama, yakni mengembalikan kedudukan adat dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung. Perbedaannya terletak pada cara mengintegrasikan atau membagi fungsi antara pemerintahan formal dan pemerintahan adat.
8.1. Model Integratif: Penyatuan Pemerintahan Formal dan Pemerintahan Adat
Model Integratif merupakan model penataan pemerintahan yang mengintegrasikan pemerintahan umum di tingkat kampung ke dalam struktur pemerintahan adat. Melalui model ini, pemerintahan kampung ditata kembali agar sesuai dengan adat istiadat dan asal-usul masyarakat setempat.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengembalikan nama kampung menjadi nama adat sesuai dengan identitas masyarakat. Bagi masyarakat Suku Mee, nama tersebut dapat berupa Emawa.
Dalam model ini, jabatan kepala kampung dapat disatukan dengan kedudukan kepala adat melalui pengaturan kelembagaan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, seorang pemimpin adat dapat sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan kampung apabila memenuhi ketentuan hukum serta memperoleh legitimasi masyarakat.
Gagasan tersebut dapat diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Di satu sisi, terdapat fungsi pemerintahan formal yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan. Di sisi lain, terdapat fungsi kepemimpinan adat yang bersumber dari asal-usul, tradisi, serta pengakuan masyarakat.
Dalam model integratif, kedua fungsi tersebut disatukan dalam satu kepemimpinan agar tidak terjadi pemisahan yang terlalu jauh antara pemerintahan formal dan pemerintahan adat.
Dengan demikian, pemimpin adat seperti Tonowi, Sonowi, atau pemimpin lain yang diakui oleh masyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat dapat memperoleh tempat yang lebih nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Namun, penyatuan tersebut perlu memperhatikan ketentuan mengenai pengangkatan pemimpin pemerintahan, persyaratan jabatan, pertanggungjawaban, serta tata kelola pemerintahan. Kedudukan adat dan jabatan pemerintahan formal harus diatur secara jelas agar integrasi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
a. Penyesuaian Kelembagaan Perwakilan Masyarakat
Dalam Model Integratif, kelembagaan yang selama ini dikenal sebagai BAPERKAM dapat dikaji untuk disesuaikan dengan nomenklatur adat, substansi, serta fungsi yang ingin dikembangkan.
Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah pembentukan atau penguatan Badan Perwakilan Adat (BAPERDAT) sebagai wadah musyawarah masyarakat yang menjalankan fungsi perwakilan, pengawasan, dan pembantuan adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAPERDAT diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, membicarakan persoalan kampung, melakukan musyawarah, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam gagasan ini, kepala adat yang sekaligus menjalankan fungsi kepala pemerintahan bertindak sebagai mandataris BAPERDAT. Hubungan antara kepala pemerintahan dan badan perwakilan tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar pembagian tugas, tanggung jawab, dan mekanisme pengawasannya dapat berjalan dengan baik.
Model integratif dapat dipertimbangkan terutama di daerah-daerah yang tidak memiliki lokasi transmigrasi dan di wilayah pedalaman yang struktur sosial serta kelembagaan adatnya masih kuat. Adapun penerapannya di daerah perkotaan perlu disesuaikan dengan karakteristik masyarakat dan kondisi pemerintahan setempat.
Pada prinsipnya, Model Integratif menempatkan pemerintahan umum ke dalam struktur adat. Kepala adat menjalankan fungsi kepemimpinan adat sekaligus fungsi pemerintahan, sedangkan kelembagaan perwakilan masyarakat ditata agar sesuai dengan identitas dan tradisi lokal.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintahan kampung diharapkan menjadi lebih dekat dengan masyarakat karena dijalankan oleh pemimpin yang memiliki legitimasi adat sekaligus menjalankan kewenangan formal sesuai dengan hukum yang berlaku.
8.2. Model Berbagi Peran: Pembagian Fungsi Pemerintahan dan Adat
Model Berbagi Peran merupakan alternatif penataan pemerintahan yang memisahkan fungsi pemerintahan formal dari fungsi pemerintahan adat, tetapi tetap membangun hubungan kerja sama di antara keduanya.
Dalam model ini, kepala kampung yang ada tetap menjalankan fungsi sebagai kepala pemerintahan pada tingkat kampung. Sementara itu, pemimpin adat atau tokoh yang memperoleh pengakuan berdasarkan adat istiadat menjalankan fungsi kepemimpinan adat melalui kelembagaan adat yang diakui dan diatur secara jelas.
Model ini tidak menghilangkan kedudukan pemerintahan adat. Sebaliknya, model ini memberikan ruang bagi pemerintahan adat untuk menjalankan peran yang lebih nyata dalam kehidupan masyarakat tanpa harus menyatukan seluruh kewenangannya dengan jabatan kepala kampung.
Melalui pembagian peran tersebut, pemerintahan formal tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahan berdasarkan ketentuan negara, sedangkan pemimpin adat menjalankan fungsi yang berkaitan dengan musyawarah adat, pemeliharaan nilai-nilai adat, penyelesaian persoalan berdasarkan adat, dan penguatan hubungan sosial masyarakat sesuai dengan kewenangan yang diakui.
a. Penataan Badan Perwakilan Adat
Dalam Model Berbagi Peran, kelembagaan yang selama ini dikenal sebagai BAPERKAM dapat dikaji untuk disesuaikan menjadi Badan Perwakilan Adat (BAPERDAT), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kelembagaan pemerintahan kampung.
BAPERDAT dalam model ini diketuai oleh pemimpin adat dan diisi oleh anggota yang berasal dari para pemimpin klen atau kelompok kekerabatan yang ada di kampung, sesuai dengan struktur sosial masyarakat setempat.
Keanggotaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa berbagai kelompok masyarakat adat memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Dengan demikian, BAPERDAT dapat menjadi wadah yang mempertemukan pemimpin adat, kelompok kekerabatan, dan masyarakat untuk membicarakan persoalan kampung melalui mekanisme musyawarah yang sesuai dengan tradisi setempat.
Dalam model ini, fungsi pemerintahan umum dan fungsi pemerintahan adat tidak disatukan dalam satu jabatan. Kepala kampung tetap menjalankan tugas pemerintahan formal, sedangkan BAPERDAT menjalankan fungsi perwakilan dan musyawarah adat sesuai dengan pengaturan yang ditetapkan.
Pemisahan tersebut diharapkan dapat mengurangi persaingan antara kepala kampung dan pemimpin adat karena masing-masing mempunyai ruang tugas yang jelas. Kepala kampung menjalankan fungsi pemerintahan formal, sedangkan pemimpin adat menjalankan fungsi adat melalui kelembagaan yang memperoleh pengakuan.
b. Dukungan Pembiayaan dan Penguatan Kelembagaan Adat
Agar Model Berbagi Peran dapat berjalan secara efektif, kelembagaan adat perlu memperoleh dukungan yang memadai. Dukungan tersebut meliputi penguatan kapasitas, penyediaan sarana musyawarah, peningkatan kemampuan administrasi, serta pembiayaan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Dalam gagasan ini, BAPERDAT dapat diberikan dukungan pembiayaan melalui anggaran kampung atau sumber pendanaan pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan tersebut diperlukan agar kelembagaan adat tidak hanya diakui secara simbolis, tetapi juga mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara nyata.
Pembiayaan harus disertai dengan pengaturan mengenai perencanaan kegiatan, pelaksanaan program, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Dengan demikian, dukungan pemerintah terhadap kelembagaan adat dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Model Berbagi Peran memberikan alternatif bagi wilayah yang memerlukan pemisahan fungsi pemerintahan formal dan pemerintahan adat. Melalui model ini, keberadaan kepala kampung tetap dipertahankan, sedangkan pemimpin adat dan kelembagaan perwakilan adat memperoleh ruang yang lebih kuat dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat.
8.3. Perbandingan dan Pilihan Penerapan Kedua Model
Model Integratif dan Model Berbagi Peran pada dasarnya merupakan dua alternatif yang dapat dikembangkan untuk menata pemerintahan kampung berbasis adat di Papua Tengah.
Model Integratif mengutamakan penyatuan fungsi pemerintahan formal dan kepemimpinan adat dalam satu kepemimpinan, sedangkan Model Berbagi Peran menekankan pembagian fungsi di antara keduanya.
Kedua model tersebut memiliki tujuan untuk memperkuat pengakuan terhadap adat, mengurangi pertentangan antara pemimpin formal dan pemimpin adat, serta memastikan bahwa masyarakat mempunyai ruang untuk menjalankan hak asal-usul dan hak tradisionalnya.
Namun, penerapan setiap model perlu mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat, kekuatan pranata adat, bentuk kepemimpinan yang berlaku, kebutuhan pelayanan publik, dan ketentuan hukum yang mengatur pemerintahan kampung.
Di wilayah yang memiliki pranata adat kuat dan hubungan sosial masyarakat yang masih sangat erat, Model Integratif dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan hukum dan memperoleh legitimasi masyarakat.
Sementara itu, di wilayah yang membutuhkan pembagian fungsi yang lebih jelas antara pemerintahan formal dan pemerintahan adat, Model Berbagi Peran dapat menjadi pilihan yang relevan.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah kabupaten tidak harus menerapkan satu model yang sama untuk seluruh wilayah. Penataan dapat dilakukan secara kontekstual dengan mempertimbangkan keragaman adat dan kebutuhan masing-masing masyarakat.
Bagi masyarakat Suku Mee, penggunaan nama Emawa dapat menjadi pintu masuk untuk membangun sistem pemerintahan kampung yang mengakui identitas adat sekaligus tetap berada dalam kerangka hukum pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
IX. ARAH KEBIJAKAN DAN LANGKAH PELAKSANAAN
Gagasan menjadikan Emawa sebagai pengganti nama kampung perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan yang terencana. Perubahan nama dan pengakuan terhadap kelembagaan adat akan sulit memberikan hasil apabila tidak disertai dengan pengaturan mengenai kedudukan, fungsi, kewenangan, dan hubungan kerja antarlembaga.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten perlu mengambil langkah-langkah yang terarah untuk mewujudkan penataan pemerintahan berbasis adat.
9.1. Penyusunan Regulasi Daerah
Langkah pertama adalah menyusun regulasi daerah yang memberikan landasan hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta penataan pemerintahan kampung berdasarkan asal-usul dan adat istiadat.
Dalam konteks Papua Tengah, diperlukan kajian mengenai pembentukan regulasi di tingkat provinsi, termasuk kemungkinan penyusunan Peraturan Daerah Khusus atau bentuk peraturan daerah lain yang sesuai dengan pembagian kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi tersebut perlu mengatur pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, penggunaan nama lokal bagi pemerintahan kampung, serta hubungan antara pemerintahan formal dan pemerintahan adat.
Bagi masyarakat Suku Mee, regulasi tersebut dapat menjadi dasar untuk mengkaji dan menetapkan penggunaan nama Emawa sebagai pengganti nama kampung.

Penetapan tersebut perlu disertai dengan pengaturan mengenai syarat penggunaan nama, prosedur pengusulan, pelibatan masyarakat adat, penetapan wilayah, serta penyesuaian administrasi pemerintahan.
9.2. Pelibatan Masyarakat Adat dalam Pengambilan Keputusan
Penataan pemerintahan berbasis adat harus dimulai dari masyarakat adat itu sendiri. Pemerintah tidak cukup hanya menetapkan nama atau membentuk kelembagaan tanpa melibatkan masyarakat yang menjadi pemilik tradisi tersebut.
Oleh karena itu, proses penataan perlu melibatkan para pemimpin adat, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, kelompok kekerabatan, serta unsur masyarakat lainnya sesuai dengan struktur sosial setempat.
Musyawarah adat dapat digunakan sebagai ruang untuk membicarakan penggunaan nama Emawa, bentuk kelembagaan yang akan dikembangkan, serta model pemerintahan yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pelibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan memperoleh legitimasi sosial dan tidak menimbulkan pertentangan baru antara pemimpin adat dan pemimpin pemerintahan formal.
9.3. Penguatan Kelembagaan dan Pembagian Kewenangan
Selain perubahan nama, pemerintah daerah perlu memperkuat kelembagaan adat melalui pengaturan mengenai kedudukan, fungsi, kewenangan, dan hubungan kerja dengan pemerintahan formal.
Dalam hal Model Integratif dipilih, perlu diatur mekanisme penyatuan fungsi kepemimpinan adat dan pemerintahan formal agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila Model Berbagi Peran dipilih, perlu ditetapkan pembagian tugas yang jelas antara kepala kampung dan BAPERDAT atau kelembagaan adat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan hukum.
Pengaturan tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan agar setiap lembaga dapat menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.
9.4. Penguatan Kapasitas dan Pembiayaan
Pemerintahan berbasis adat juga membutuhkan dukungan sumber daya. Pengakuan terhadap kelembagaan adat harus diikuti dengan upaya memperkuat kemampuan para pemimpin adat dan perangkat kelembagaan dalam menjalankan tugasnya.
Dukungan tersebut dapat berupa pendidikan dan pelatihan, penguatan administrasi, fasilitasi musyawarah adat, penyediaan sarana, serta pembiayaan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan dapat direncanakan melalui anggaran pemerintah sesuai dengan kewenangan dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Dengan dukungan tersebut, kelembagaan adat diharapkan dapat berperan lebih efektif dalam menjaga nilai-nilai adat, memperkuat partisipasi masyarakat, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan kampung.
X. PENUTUP: EMAWA SEBAGAI JALAN MENGEMBALIKAN PEMERINTAHAN ASLI
Melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan perubahannya, terbuka ruang untuk mengembangkan pemerintahan kampung yang lebih sesuai dengan asal-usul, adat istiadat, serta identitas masyarakat setempat.
Bagi masyarakat Suku Mee di Papua Tengah, penggunaan nama Emawa sebagai pengganti nama kampung merupakan salah satu gagasan yang dapat dikembangkan dalam rangka mengembalikan pengakuan terhadap pemerintahan asli.
Emawa memiliki makna yang mendalam dalam kehidupan masyarakat karena merupakan tempat pertemuan, musyawarah, dan pengambilan keputusan oleh para tokoh adat. Oleh sebab itu, Emawa tidak hanya mencerminkan identitas budaya, tetapi juga menggambarkan keberadaan sistem pemerintahan yang tumbuh dari kehidupan masyarakat itu sendiri.
Penggunaan nama Emawa dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara pemerintahan negara dan pemerintahan adat. Hubungan tersebut perlu dibangun melalui pengakuan terhadap pemimpin adat, penguatan kelembagaan adat, pembagian kewenangan yang jelas, serta dukungan pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Penataan pemerintahan berbasis adat dapat dilakukan melalui Model Integratif maupun Model Berbagi Peran. Model Integratif menempatkan fungsi pemerintahan formal dan kepemimpinan adat dalam satu kepemimpinan yang diatur berdasarkan hukum, sedangkan Model Berbagi Peran mempertahankan pemisahan fungsi di antara keduanya dengan memperkuat kelembagaan perwakilan adat.
Kedua model tersebut dapat dikaji dan dikembangkan sesuai dengan kondisi masyarakat di masing-masing wilayah. Prinsip utamanya adalah memberikan pengakuan yang nyata terhadap adat istiadat dan pranata masyarakat hukum adat, bukan sekadar menjadikan adat sebagai simbol dalam kegiatan seremonial.
Oleh karena itu, diperlukan keberanian politik dan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta pemerintah kabupaten untuk memaksimalkan pengakuan dan pemberdayaan pemerintahan asli. Langkah tersebut perlu diwujudkan melalui regulasi daerah yang tepat, kajian hukum yang memadai, pelibatan masyarakat adat, dan penguatan kelembagaan yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, menjadikan Emawa sebagai pengganti nama kampung bukan sekadar mengganti istilah administratif, melainkan merupakan upaya mengembalikan identitas, martabat, dan ruang bagi pemerintahan asli masyarakat Suku Mee di Papua Tengah.
Emawa dapat menjadi simbol sekaligus wadah bagi pembangunan pemerintahan kampung yang berakar pada adat istiadat, mengakui hak asal-usul, menghormati kepemimpinan adat, dan tetap berjalan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, penataan pemerintahan berbasis adat di Papua Tengah diharapkan tidak hanya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga menjaga keberlanjutan adat istiadat, memperkuat partisipasi masyarakat, dan memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan identitas serta kebutuhan masyarakat adat.
Emawa bukan sekadar nama kampung. Emawa adalah ruang musyawarah, ruang pengambilan keputusan, dan salah satu fondasi pemerintahan asli masyarakat Suku Mee yang perlu diakui, dilindungi, dan diberdayakan. (***)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *