
Oleh: John NR Gobai, Waket IV DPR Papua Tengah
Pengantar: Hukum Adat sebagai Living Law
Hukum adat merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia yang pluralistik. Sebagai living law (hukum yang hidup), hukum adat tidak selalu tertulis dalam sistem hukum formal negara, tetapi tetap dijalankan dan ditaati dalam praktik sehari-hari.
Keberadaan hukum adat sangat nyata, terutama dalam mengatur hubungan sosial, menyelesaikan sengketa, serta menjaga harmoni di tengah masyarakat. Namun demikian, dalam praktiknya muncul sejumlah persoalan, seperti tingginya tuntutan denda adat yang dinilai tidak manusiawi, serta proses penyelesaian yang justru memicu dendam dan konflik baru. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penyelesaian adat telah bergeser menjadi praktik komersialisasi yang menjauh dari nilai dan norma aslinya.
Fakta dan Dinamika di Papua Tengah
Di Provinsi Papua Tengah, hukum adat yang dijalankan oleh para pemimpin adat masih menjadi rujukan utama dalam penyelesaian persoalan masyarakat. Namun, meningkatnya nilai denda adat telah menimbulkan persoalan baru, termasuk ketegangan sosial dan potensi konflik berkepanjangan.
Dalam Seminar Akhir Tahun yang diselenggarakan DPR Papua Tengah bekerja sama dengan STIH Mimika pada 12 Desember 2025, ditegaskan bahwa penerapan living law dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) perlu segera diformalkan dalam regulasi daerah.
Secara filosofis, masyarakat adat di Papua telah lama memiliki sistem hukum sendiri yang bertujuan menyelesaikan konflik dan menjaga keseimbangan sosial. Namun, diperlukan proses penyaringan (filterisasi) terhadap norma-norma tersebut. Nilai-nilai yang relevan dan adil harus dipertahankan, sementara yang bertentangan dengan prinsip keadilan perlu ditinggalkan.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, DPR Papua Tengah bersama pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini diharapkan menjadi solusi permanen dalam menata hukum adat yang berkeadilan dan bermartabat.
Pandangan Ahli: Syarat Pengakuan Hukum Adat
Dalam forum hearing dan seminar bertajuk “Memposisikan Living Law dalam Peradilan Adat” di Timika, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menegaskan bahwa tidak semua tradisi dapat dijadikan dasar hukum pidana.
Beberapa syarat penting agar norma adat dapat diakui antara lain:
Benar-benar hidup dan dipatuhi secara konsisten oleh masyarakat
Menjadi pedoman dalam kehidupan sosial sehari-hari
Tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip hukum nasional
Tidak diskriminatif dan tidak mengandung kekerasan ekstrem
Harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Penegasan ini penting untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan yang berlindung di balik klaim adat.

Wakil Ketua IV DPRPT John N.R.Gobai saat Kunker di Wilayah Pesisir
Landasan Teori dan Regulasi
Konsep living law pertama kali dikemukakan oleh Eugen Ehrlich melalui pendekatan sociological jurisprudence, yang menekankan bahwa hukum yang hidup di masyarakat sering kali lebih dominan daripada hukum tertulis.
Di Indonesia, pengakuan terhadap hukum adat tercermin dalam berbagai regulasi, antara lain:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
Pasal 3 UUPA
Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman
Selain itu, pengakuan terhadap peradilan adat ditegaskan dalam:
UU Nomor 21 Tahun 2001 jo. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 50
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Regulasi ini mencakup:
Identitas masyarakat hukum adat
Wilayah hukum adat
Jenis pelanggaran adat
Tata cara penyelesaian
Bentuk sanksi adat
Dalam penyusunan Perda, pemerintah daerah dan DPRD wajib melibatkan masyarakat hukum adat secara aktif.

Wakil Ketua IV DPRPT John N.R.Gobai saat Kunker di Wilayah Pesisir melihat Berbagai Fasilitas seperti Transformasi Pantai/Laut dan Pendidikan
Penutup: Menuju Perda Hukum dalam Masyarakat
Secara sosiologis, hukum dalam masyarakat merupakan bagian dari hak tradisional masyarakat hukum adat yang masih hidup dan berfungsi dalam menyelesaikan konflik sosial. Putusan yang dihasilkan oleh pemimpin adat memiliki kekuatan mengikat dan wajib dipatuhi oleh para pihak.
Berdasarkan realitas tersebut, DPR Papua Tengah mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hukum dalam Masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu:
Menata praktik hukum adat agar lebih adil dan manusiawi
Mencegah konflik dan dendam sosial
Menjamin keselarasan antara hukum adat dan hukum nasional
Langkah ini menjadi penting untuk memastikan bahwa hukum adat tetap hidup, namun berjalan sejalan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum di Tanah Papua. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment