IMG-20260731-WA0073

Data Base Jadi Pondasi Vital Eksistensi Masyarakat Adat Pesisir dan Kepulauan

Merry C.Yoweni : “Komisi II Mubes Dorong Pemetaan Wilayah Adat, Sensus Enam Suku, hingga Perlindungan Hak Ulayat”

NABIRE, PAPUA TENGAH – GALA MANDIRI– Memasuki hari kedua pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Enam Suku Pesisir dan Kepulauan di Manase Beach, Kalibobo, Kabupaten Nabire, Jumat (31/7/2026), pembahasan dalam setiap komisi berlangsung dinamis namun tetap kondusif. Antusiasme peserta terlihat tinggi saat membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan masa depan masyarakat adat pesisir dan kepulauan.
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian serius datang dari Komisi II yang membidangi hak ulayat, konflik agraria, perlindungan hutan adat, wilayah adat, pulau-pulau kecil, kelautan, hingga hukum adat.
Peserta Komisi II, Merry C. Yoweni, menegaskan bahwa pembangunan database masyarakat adat merupakan fondasi utama dalam memperkuat eksistensi Enam Suku Pesisir dan Kepulauan di Kabupaten Nabire.
Menurutnya, tanpa data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat adat akan mengalami kesulitan dalam memperjuangkan berbagai hak, baik yang berkaitan dengan wilayah adat, pembangunan, maupun kebijakan pemerintah.
“Rekomendasi pertama dari Komisi II adalah melakukan pemetaan wilayah adat enam suku, dari timur sampai barat, dari selatan sampai utara. Setelah itu dilakukan pendataan atau sensus masyarakat enam suku sehingga kita memiliki database yang lengkap,” ujar Merry.
Ia menjelaskan, pemetaan wilayah adat menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian mengenai batas-batas wilayah setiap suku sehingga dapat meminimalkan potensi konflik maupun tumpang tindih kepemilikan tanah adat di masa mendatang.


Selain pemetaan, Komisi II juga merekomendasikan penyusunan database yang memuat seluruh potensi dan kondisi masyarakat adat enam suku.
Dasar Perjuangkan Hak Otonomi Khusus
Merry mengatakan, keberadaan database sangat penting sebagai dasar dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus).
Menurutnya, setiap usulan kepada pemerintah harus didukung dengan data yang nyata sehingga memiliki dasar yang kuat.
“Kalau kita ingin memperjuangkan hak masyarakat adat, kita harus memiliki data. Dengan begitu pemerintah juga bisa melihat kondisi riil masyarakat enam suku,” katanya.
Ia menambahkan, database tersebut nantinya tidak hanya berisi jumlah penduduk, tetapi juga berbagai informasi strategis lainnya.
Data ASN, Beasiswa hingga Representasi Pemerintahan
Komisi II juga menilai pentingnya pendataan mengenai keterwakilan masyarakat enam suku di lingkungan pemerintahan.
Menurut Merry, selama ini masih muncul pertanyaan mengenai jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari enam suku, jenjang golongan mereka, hingga keterlibatan masyarakat adat dalam berbagai posisi strategis di pemerintahan.
Selain itu, data mengenai penerima beasiswa dari kalangan masyarakat adat juga dinilai perlu dihimpun secara menyeluruh.
“Kalau kita mengatakan masyarakat adat kurang mendapat perhatian pemerintah, maka harus dibuktikan dengan data. Berapa ASN dari enam suku, bagaimana golongannya, berapa yang mendapat beasiswa, semua itu harus jelas. Karena kalau kita mengusulkan sesuatu kepada pemerintah harus berdasarkan data yang riil,” jelasnya.
Ia menilai, penyusunan database bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat adat, tetapi juga akan membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.
Usulkan Sanksi Sosial atas Penjualan Tanah Adat
Selain pemetaan wilayah, Komisi II juga mengusulkan adanya aturan adat yang lebih tegas terkait penjualan tanah ulayat.
Merry mengatakan, perlu diterapkan sanksi sosial bagi masyarakat adat yang menjual tanah tanpa melalui prosedur adat yang benar dan tanpa persetujuan sesuai mekanisme adat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan hak ulayat sekaligus melindungi tanah adat dari praktik-praktik yang dapat merugikan generasi mendatang.
Perdebatan Dinilai Bagian dari Dinamika Musyawarah Adat
Menanggapi adanya perdebatan yang sempat terjadi dalam sidang komisi, Merry menegaskan bahwa situasi tersebut merupakan hal yang wajar dalam forum musyawarah adat.
Menurutnya, dinamika itu muncul karena adanya aspirasi mengenai keberadaan Suku Aiwai yang dinilai hampir terlupakan dalam pembahasan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut ingin memastikan keberadaan Suku Aiwai mendapat pengakuan dan ruang dalam proses Musyawarah Besar.
“Bukan keributan, tetapi perdebatan dalam musyawarah adat. Semua peserta menyampaikan pendapat dan saling mendukung. Itu menunjukkan bahwa forum ini benar-benar menjadi ruang terbuka bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Merry menambahkan, Suku Aiwai memiliki wilayah, bahasa, serta memenuhi unsur-unsur sebagai sebuah suku sehingga aspirasi tersebut perlu mendapat perhatian dalam forum Mubes.
Mubes Jadi Ruang Menyatukan Aspirasi Enam Suku
Menurut Merry, Musyawarah Besar Enam Suku Pesisir dan Kepulauan menjadi momentum penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat.
Melalui forum tersebut, seluruh aspirasi dapat dihimpun menjadi rekomendasi bersama yang nantinya akan menjadi dasar dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat, memperjelas wilayah adat, meningkatkan representasi dalam pemerintahan, serta mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat pesisir dan kepulauan di Kabupaten Nabire.
Ia berharap seluruh rekomendasi yang dihasilkan Mubes dapat menjadi pijakan bersama bagi masyarakat adat dan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berbasis data, menghormati hak ulayat, serta menjamin keberlangsungan eksistensi Enam Suku Pesisir dan Kepulauan di Papua Tengah. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *