IMG-20260211-WA0015

Dana Rp3 Miliar per Kampung Digelontorkan untuk Koperasi Merah Putih, DPMK Nabire Tekankan Tanggung Jawab Pengembalian

Nabire, Papua Tengah – GALA MANDIRI – Pemerintah pusat melalui Program Koperasi Merah Putih menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian desa di Kabupaten Nabire. Melalui program ini, setiap kampung dialokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana koperasi, meliputi kantor, gudang, hingga gerai usaha di masing-masing wilayah.
‎Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pilemon Madai, STh., MTh., saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (10/2/2026), menjelaskan bahwa pengelolaan dana tersebut tidak disalurkan langsung ke pemerintah kampung. Dana program Koperasi Merah Putih dikelola oleh PT Agrinas, perusahaan yang dibentuk dengan melibatkan unsur TNI, yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pembangunan fisik serta penyediaan fasilitas operasional koperasi di 72 kampung se-Kabupaten Nabire.
‎Terkait mekanisme pembiayaan, Madai menyampaikan bahwa secara nasional anggaran yang disiapkan pemerintah pusat untuk pembangunan fisik mencapai Rp40 triliun. Dana sebesar Rp3 miliar per kampung tersebut bersifat dana bergulir atau pinjaman, sehingga setiap kampung memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut kepada pemerintah pusat dalam jangka waktu enam tahun.
‎Selain pengembalian dana pokok, terdapat informasi mengenai penerapan bunga sekitar 30 persen dalam skema pembiayaan koperasi. Namun demikian, Madai mengakui pihaknya belum memperoleh penjelasan rinci terkait ketentuan tersebut, karena detailnya masih tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Dinas Koperasi dan pihak pengelola.
‎Di sisi lain, untuk Dana Desa (DD) reguler tahun anggaran berjalan, Kabupaten Nabire menerima pagu yang bervariasi. Alokasi tertinggi mencapai Rp548 juta per kampung, sementara alokasi terendah berada pada kisaran Rp252 juta per kampung. Dana Desa reguler ini berada di luar skema pembiayaan Program Koperasi Merah Putih dan dikelola secara terpisah dari dana yang ditangani oleh PT Agrinas.


‎Madai juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini memberikan fleksibilitas yang lebih luas kepada pemerintah kampung dalam pemanfaatan Dana Desa reguler. Berbeda dengan pola sebelumnya yang menggunakan pembagian persentase sektor secara ketat, kampung kini diberikan keleluasaan untuk menetapkan tujuh kegiatan prioritas yang dianggap paling mendesak sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
‎Prioritas tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari kesehatan hingga ketahanan pangan. Kampung diperkenankan memfokuskan anggaran pada satu atau dua program utama apabila keterbatasan dana tidak memungkinkan pembiayaan seluruh sektor, sepanjang kebijakan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
‎Namun demikian, Madai mengungkapkan adanya sejumlah kendala teknis di lapangan. Berdasarkan hasil survei PT Agrinas, anggaran Rp3 miliar yang dialokasikan sepenuhnya diperuntukkan bagi pembangunan fisik bangunan koperasi. Anggaran tersebut belum mencakup biaya penimbunan lahan (land clearing) untuk lokasi yang berada di wilayah rendah atau rawa, serta tidak mengakomodasi kebutuhan ganti rugi lahan.
‎Menutup keterangannya, Pilemon Madai berharap agar Program Koperasi Merah Putih dapat direalisasikan secara optimal dan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat kampung agar investasi besar ini benar-benar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Nabire. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *