NABIRE, PAPUA TENGAH – GALA MANDIRI – Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si., menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Aula Rapat DPRK Nabire tersebut menjadi bagian penting dalam proses pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat melalui lembaga legislatif.
Dalam penyampaiannya, Bupati Mesak Magai menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nabire sebagai entitas pemerintah daerah memiliki kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara sistematis, terstruktur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
LPJ Sebagai Bentuk Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Bupati menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nabire disusun untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pihak-pihak tersebut antara lain masyarakat, lembaga legislatif, lembaga pengawas, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), pemerintah, serta pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap informasi keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, laporan keuangan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan APBD dapat diketahui, dinilai, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Laporan keuangan pemerintah daerah disusun untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan, meliputi masyarakat, legislatif, lembaga pengawas, pemeriksa, pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang berkepentingan,” demikian inti penyampaian Bupati dalam rapat paripurna tersebut.
LKPD Kabupaten Nabire Kembali Raih Opini WTP
Salah satu hal penting yang disampaikan Bupati Mesak Magai dalam rapat paripurna tersebut adalah hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah, LKPD Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini tersebut menjadi capaian penting bagi Pemerintah Kabupaten Nabire karena merupakan opini WTP yang diperoleh secara berturut-turut selama 10 tahun.
Bupati menyampaikan bahwa capaian tersebut patut disyukuri sekaligus menjadi tanggung jawab bersama untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, predikat WTP tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari proses perbaikan. Sebaliknya, opini tersebut harus menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Marilah kita bersama-sama melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga di masa mendatang opini tersebut tetap dapat dipertahankan,” ujar Bupati.
Pengelolaan Keuangan Berbasis Standar Akuntansi Pemerintahan

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Nabire menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan standar tersebut antara lain mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan daerah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Nabire juga telah menerapkan Peraturan Bupati Nabire Nomor 33 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire.
Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dapat dibandingkan, serta mampu memberikan informasi yang relevan kepada para pengguna laporan.
Tujuh Komponen Laporan Keuangan

Dari penerapan sistem akuntansi pemerintah daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Nabire menyusun sejumlah komponen laporan keuangan, yakni:
Laporan Realisasi Anggaran;
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan Arus Kas;
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
Catatan atas Laporan Keuangan.
Seluruh dokumen tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan APBD Disesuaikan dengan Prioritas Pembangunan
Bupati Mesak Magai menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2025 merupakan rangkaian program dan kegiatan yang dirumuskan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pelaksanaan anggaran diarahkan untuk menjamin kesinambungan pembangunan di berbagai sektor kehidupan masyarakat Nabire.
Kebijakan anggaran tahun 2025 disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan skala prioritas kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Nabire juga menekankan pentingnya prinsip disiplin anggaran dalam setiap tahapan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kebijakan Pendapatan Daerah
Dalam pengelolaan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Nabire mengarahkan kebijakan pada upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD.
Ada beberapa langkah yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
Pertama, pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan penerimaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui pajak daerah, retribusi daerah maupun sumber pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
Optimalisasi PAD dinilai penting untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah sehingga pembiayaan pembangunan tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Peningkatan Pendapatan Transfer
Kedua, pemerintah mengupayakan peningkatan penerimaan dari dana transfer, khususnya dana bagi hasil yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam.
Dana transfer tetap menjadi salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan Kabupaten Nabire sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Pengembangan Sumber Pendapatan Baru
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Nabire terus berupaya menggali dan mengembangkan potensi sumber Pendapatan Asli Daerah yang baru dan sah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas basis pendapatan daerah sekaligus membuka ruang bagi peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Kebijakan Belanja Mengutamakan Program Prioritas
Sementara dari sisi belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Nabire mengutamakan pencapaian hasil program dan kegiatan sebagaimana telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Belanja daerah ditempatkan sebagai instrumen utama dalam pelaksanaan program pembangunan untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan Kabupaten Nabire.
Pemerintah daerah berkomitmen agar belanja yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat yang nyata, berdaya guna, serta berhasil guna bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan pembangunan Kabupaten Nabire diarahkan untuk mewujudkan daerah yang maju, aman, mandiri, dan sejahtera secara berkelanjutan.
Lima Arah Utama Pembangunan Nabire

Untuk mewujudkan visi pembangunan tersebut, pemerintah daerah menetapkan sejumlah misi pembangunan yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai program dan kegiatan.
Pertama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar masyarakat Nabire memiliki sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan unggul.
Kedua, mengembangkan nilai tambah perekonomian daerah yang berbasis pada potensi unggulan dan wilayah andalan.
Ketiga, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang prima dan profesional.
Keempat, meningkatkan akses dan kualitas pembangunan infrastruktur.
Kelima, memastikan pembangunan infrastruktur dapat berlangsung secara merata dan berkelanjutan sehingga mampu mendukung aktivitas ekonomi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Bupati juga memaparkan realisasi APBD Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan APBD dilakukan berdasarkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan skala prioritas kebutuhan daerah serta prinsip disiplin anggaran.
Secara umum, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp1,885 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp1,801 triliun.
Adapun realisasi pembiayaan turut menjadi bagian dalam perhitungan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan Daerah
Berdasarkan data yang disampaikan dalam laporan, anggaran pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sekitar Rp1,897 triliun.
Sementara realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp1,885 triliun.
Pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan Asli Daerah
Untuk PAD, anggaran setelah perubahan berada pada kisaran Rp153 miliar, sedangkan realisasi PAD mencapai sekitar Rp195,63 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa penerimaan PAD mampu melampaui target anggaran yang telah ditetapkan setelah perubahan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator adanya potensi penerimaan daerah yang dapat terus dikembangkan dan dioptimalkan pada tahun-tahun berikutnya.
Pendapatan Transfer
Pada komponen pendapatan transfer, anggaran setelah perubahan tercatat sekitar Rp1,511 triliun.
Sementara realisasinya mencapai sekitar Rp1,456 triliun, atau sekitar 96,38 persen dari target anggaran setelah perubahan.
Pendapatan transfer masih menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur pendapatan Kabupaten Nabire.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Untuk komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, anggaran setelah perubahan tercatat sekitar Rp232,8 miliar.
Realisasinya mencapai sekitar Rp232,8 miliar, atau sekitar 99,99 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian tersebut menunjukkan tingkat realisasi yang sangat tinggi pada komponen pendapatan tersebut.
Realisasi Belanja Daerah
Dari sisi belanja, anggaran setelah perubahan Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2025 tercatat sekitar Rp2,013 triliun.
Sementara realisasi belanja mencapai sekitar Rp1,801 triliun, atau sekitar 93,40 persen.
Realisasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran yang telah ditetapkan dapat direalisasikan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Bupati menegaskan bahwa penggunaan belanja daerah tetap diarahkan pada program prioritas yang memiliki dampak terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan perekonomian masyarakat.
Belanja Operasi
Untuk belanja operasi, anggaran setelah perubahan tercatat sekitar Rp1,468 triliun.
Realisasi belanja operasi mencapai sekitar Rp1,378 triliun, atau sekitar 93,89 persen.
Belanja operasi mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.
Pembiayaan dan Sisa Lebih Anggaran
Selain pendapatan dan belanja, Bupati juga memaparkan realisasi pembiayaan daerah.
Realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sebesar sekitar Rp157,967 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan mencapai sekitar Rp32 miliar, sehingga pembiayaan neto berada pada kisaran Rp125,967 miliar.
Dalam laporan tersebut juga disampaikan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang menjadi bagian penting dalam struktur pertanggungjawaban APBD.
SiLPA tersebut selanjutnya menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam pengelolaan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Tekankan Perbaikan Tata Kelola Keuangan
Menutup penyampaiannya, Bupati Mesak Magai menegaskan bahwa keberhasilan Pemerintah Kabupaten Nabire memperoleh opini WTP selama 10 tahun berturut-turut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, penghargaan berupa opini WTP bukan semata-mata menjadi prestasi pemerintah daerah, tetapi juga merupakan tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pemerintah Kabupaten Nabire, kata Bupati, akan terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar kualitas laporan keuangan dan tata kelola pemerintahan dapat dipertahankan serta ditingkatkan.
Rapat paripurna penyampaian LPJ tersebut sekaligus menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2025 antara pemerintah daerah dan DPRK Nabire.

Melalui pertanggungjawaban tersebut, pemerintah berharap seluruh program pembangunan yang telah dilaksanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan capaian opini WTP selama satu dekade dan komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan, Pemerintah Kabupaten Nabire diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar diarahkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment