IMG-20260518-WA0034

7 WNA yang Diamankan Satgas PKH Masih Berstatus Saksi, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Penahanan

Nabire, Papua Tengah-GALA MANDIRI – Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diamankan dalam operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) hingga kini disebut masih berstatus sebagai saksi. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum ketujuh WNA, Ax’l Arlvandra, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (18/5/2026) di Aiman Caffe.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ax’l Arlvandra menjelaskan bahwa kliennya diamankan sejak 8 Mei 2026 dalam operasi yang dilakukan Satgas PKH bersama penyidik Gakkum Kementerian Kehutanan. Menurutnya, penyidik yang menangani perkara tersebut merupakan penyidik PPNS dengan supervisi dari pihak kepolisian.


“Kami menangani tujuh warga negara asing asal China. Mereka diamankan sejak tanggal 8 Mei dan kami menerima kuasa hukum pada tanggal 13 Mei. Setelah kami berkoordinasi dengan penyidik, sampai saat ini status mereka masih sebagai saksi,” ujar Ax’l.
Ia menegaskan bahwa ketujuh WNA awalnya hanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun setelah menjalani pemeriksaan, mereka tidak diperbolehkan pulang dan justru dijadikan subjek penindakan. Kuasa hukum juga menyoroti penyitaan barang-barang pribadi milik kliennya, termasuk telepon genggam, yang menurutnya dilakukan tanpa izin pengadilan.
“Klien kami diperiksa, kemudian tidak dipulangkan. Barang-barang mereka disita tanpa izin pengadilan. Bahkan mereka kemudian dipindahkan ke Imigrasi Biak tanpa koordinasi dengan kami sebagai kuasa hukum,” katanya.
Saat ini, tujuh WNA tersebut diketahui berada di Kantor Imigrasi Biak. Namun pihak kuasa hukum mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai alasan pemindahan tersebut. Menurut Ax’l, pihak penyidik juga tidak memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum pemindahan para WNA ke kantor imigrasi, padahal operasi dilakukan dalam konteks penegakan hukum kehutanan.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Satgas Penegakan Hukum PKH serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. Mereka memberikan tenggat waktu 1×24 jam untuk mendapatkan respons sebelum mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
“Kami sudah resmi melayangkan surat keberatan. Jika tidak ada tindak lanjut atau penjelasan, maka kami mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” tegasnya.

“Secara hukum dinilai menyalahi aturan terkait penggeledahan, penyitaan, dan penahanan serta sudah ditahan beberapa hari tanpa izin pengadilan,” tandasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti soal informasi penemuan senjata dalam operasi tersebut. Menurut mereka, proses penggeledahan dan penyitaan perlu dipertanyakan legalitasnya. Ax’l menyebut bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait dugaan senjata api karena kliennya sendiri belum pernah diperiksa mengenai hal tersebut.
“Apakah itu benar senjata api atau bukan, itu kewenangan ahli balistik untuk memeriksa. Seharusnya juga ada prosedur hukum yang jelas terkait penggeledahan dan penyitaan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa rumah tempat penggeledahan dilakukan disebut dimasuki tanpa izin pemilik. Saat ini pihak pemilik rumah dikabarkan tengah melakukan pengecekan terhadap kemungkinan adanya barang hilang maupun kerusakan akibat tindakan tersebut.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga mempertanyakan proses pendampingan hukum terhadap kliennya. Menurutnya, penangkapan terjadi pada 8 Mei, sementara pihaknya baru menerima kuasa dan dapat mendampingi para WNA pada 13 Mei atau lima hari setelah penangkapan berlangsung.
Hingga kini, status tujuh WNA tersebut masih disebut sebagai saksi dan belum ada kejelasan apakah akan dilakukan proses deportasi atau langkah hukum lainnya. Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa dokumen visa para WNA sementara ini diketahui lengkap, namun mereka masih menunggu penjelasan resmi terkait posisi hukum kasus tersebut. (RED-GALA,MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *