NABIRE, PAPUA TENGAH–GALA MANDIRI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti ganja seberat 808 gram hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Nabire, Rabu (13/5/2026).

Kasus tersebut melibatkan dua tersangka, masing-masing berinisial ES (27), warga negara Papua Nugini, dan AR (28), warga Nabire. Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja yang beroperasi di wilayah Papua Tengah.
Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika melalui jalur laut menuju Nabire.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ES di Pelabuhan Nabire pada 29 April 2026. Saat itu, pelaku diduga hendak mengedarkan ganja yang dibawanya dari Jayapura menggunakan KM Gunung Dempo.
“Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas noken dan dibawa menggunakan kapal penumpang dari Jayapura menuju Nabire,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ES, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Selain menyita 808 gram ganja yang dikemas dalam plastik, aparat juga mengamankan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Papua Tengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment