NABIRE – Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Intan Jaya menggelar rapat kerja pada ahir bulan lalu, 29 Juli 2026, bertempat di Nabire.
Rapat kerja ini dilaksanakan guna menyusun dan mempersiapkan pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian penting dari tahapan kerja resmi lembaga DPRK.

Enam orang anggota Fraksi Kelompok Khusus DPRK Intan Jaya berkumpul, menyatukan persepsi, dan merumuskan tanggapan objektif untuk di jadikan pandangan umum, atas kinerja keuangan, serta program kerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.
Fraksi Poksus DPRK Intan Jaya ini, mengacu pada dua perspektif utama, yakni memberikan apresiasi Positif dan penghargaan atas sejumlah capaian sukses yang telah dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Daerah, serta mempersiapkan rekomendasi dan usulan korektif, terhadap program kerja yang dinilai belum berjalan maksimal, agar diperbaiki di masa mendatang.

Selain evaluasi program, Ketua Fraksi Poksus DPRK Intan Jaya, Bartolomius Mirip, S.pd, dalam raker tersebut mengungkapkan hal krusial terkait regulasi daerah yang berhubungan dengan kontrol penggunaan dana Otsus. Bartol Mirip menyoroti kekosongan hukum atau belum adanya aturan mendasar yang menjadi panduan teknis bagi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRK dalam mengawasi realisasi anggaran Otonomi Khusus (Otsus)secara berjenjang, dari tingkat Provinsi hingga ke Daerah
“Kondisi ini memerlukan perhatian serius dan komitmen bersama antara pemerintah daerah serta lembaga MRP dan DPRK, sehingga fungsi kontrol pembangunan dari sektor dana Otsus bisa berjalan optimal dan tepat sasaran, mulai dari Provinsi hingga Kabupaten” ujar Bartol Mirip.

Seluruh hasil rumusan materi dalam Raker Fraksi Poksus DPRK Intan Jaya ini, di siapkan sebagai dokumen Pandangan Umum Fraksi Poksus, Yang nantinya di sampaikan sebagai pandangan umum menanggapi LKPJ Bupati tahun anggara 2025, dalam Sidang Paripurna DPRK Intan Jaya mendatang.(red Gala Mandiri)


Leave A Comment