IMG-20260409-WA0095

Mediasi Gagal, Sengketa Tanah Kaladiri Berlanjut ke Jalur Hukum

 

Nabire, Papua Tengah – GALA MANDIRI – Sengketa lahan di wilayah Kaladiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, hingga kini belum menemukan titik terang meskipun berbagai upaya mediasi telah dilakukan. Persoalan yang melibatkan sejumlah pihak adat ini kini beralih ke jalur hukum setelah proses penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak membuahkan hasil.
Upaya mediasi sebelumnya difasilitasi oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Wate bersama Polres Nabire. Namun, proses tersebut mengalami kebuntuan lantaran salah satu pihak yang bersengketa, yakni keluarga Kadepa, tidak menghadiri undangan mediasi yang telah dilayangkan sebanyak dua kali. Ketidakhadiran tersebut menjadi faktor utama gagalnya proses dialog yang diharapkan dapat menyelesaikan konflik secara damai.
Atas kondisi tersebut, perwakilan enam suku yang terdiri dari Mee, Moni, Manokwari, Bugis, Jawa, dan Buton, sepakat mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum. Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons atas tidak adanya itikad dari pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme adat.
Pada Kamis, 9 Maret 2026, puluhan warga yang dipimpin oleh Kepala Suku Simapitoa Distrik Wanggar, Petrus Degei, mendatangi Markas Polres Nabire. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian guna mendorong percepatan proses hukum atas sengketa lahan tersebut.
Dalam keterangannya, Petrus Degei menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengedepankan pendekatan kekeluargaan melalui mediasi adat. Namun, karena tidak adanya kehadiran dari pihak keluarga Kadepa dalam dua kali pertemuan, maka proses hukum menjadi satu-satunya langkah yang dapat ditempuh.
Ia juga menyampaikan harapannya agar aparat kepolisian dapat mengawal proses ini secara serius dan profesional, guna mencegah potensi konflik yang lebih luas di masyarakat. Menurutnya, jika tidak ditangani dengan baik, sengketa ini berpotensi memicu ketegangan sosial bahkan konflik fisik di lapangan.
Selain itu, Petrus Degei menekankan pentingnya kehadiran aparat keamanan di lokasi sengketa, khususnya di wilayah Kaladiri 2, untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. Ia berharap pengawalan tersebut dapat dilakukan hingga persoalan benar-benar tuntas.


Di sisi lain, pihaknya juga menyatakan memiliki dasar kepemilikan yang sah atas lahan yang disengketakan, termasuk dokumen berupa surat pelepasan adat dan sertifikat resmi. Hal ini menjadi landasan kuat bagi mereka untuk memperjuangkan hak melalui jalur hukum.
Lebih lanjut, Petrus Degei menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta meminta dukungan penuh dari Kapolres Nabire dalam penyelesaian kasus ini. Ia juga menyampaikan bahwa kemungkinan mediasi lanjutan sulit dilakukan apabila pihak keluarga Kadepa tetap tidak menunjukkan itikad untuk hadir.
Dengan beralihnya penyelesaian ke ranah hukum, diharapkan sengketa lahan di Kaladiri dapat segera memperoleh kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *