Nabire, Papua Tengah – GALA MANDIRI – Praktisi hukum Sergius Wabiser, S.H., CPLC., CPM dari Kantor Firma Hukum SWR Nabire menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, Kamis (9/3/2026), di Aula Maranata Nabire.
Dalam pernyataannya, Wabiser yang juga pernah menjadi kuasa hukum tenaga honorer K2 pada pengangkatan tahun 2024, menekankan pentingnya kehati-hatian dan keadilan dalam proses pengisian jabatan struktural di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia meminta kepada Bupati Nabire agar proses pelantikan pejabat eselon dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan masa kerja, status kepegawaian, serta kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, pegawai yang baru diangkat sebagai CPNS, termasuk dari jalur K2 tahun 2024, sebaiknya tidak langsung dipromosikan ke jabatan struktural sebelum memenuhi syarat yang ditentukan.
“Bagi mereka yang baru diangkat sebagai CPNS, bahkan hingga saat ini belum mengikuti pendidikan dan pelatihan, sebaiknya tidak diajukan untuk menduduki jabatan struktural seperti kepala seksi atau kepala bidang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wabiser menyoroti pentingnya memberikan kesempatan yang adil kepada ASN yang telah berstatus PNS dan memiliki masa kerja serta pangkat yang memadai, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP). Ia menilai, banyak ASN OAP yang telah memenuhi syarat namun belum mendapatkan kesempatan promosi jabatan.
Menurutnya, pengangkatan pejabat yang tepat dan berkeadilan akan meminimalisir kecemburuan sosial di lingkungan birokrasi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Nabire.
Selain itu, Wabiser juga menegaskan agar pemerintah daerah memprioritaskan putra-putri daerah dalam pengisian jabatan strategis, termasuk jabatan kepala seksi dan kepala bidang. Ia mengingatkan agar komposisi pejabat tidak didominasi oleh non-OAP, melainkan memberi ruang yang lebih besar kepada OAP.
“Berikan kesempatan kepada orang Papua untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut, karena mereka juga memiliki kemampuan dan telah lama mengabdi,” ujarnya.

Dalam konteks pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus), Wabiser secara khusus menekankan agar jabatan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana tersebut diisi oleh Orang Asli Papua. Hal ini, menurutnya, penting sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan tujuan dari kebijakan Otsus itu sendiri.
“Dana Otsus merupakan bagian dari perjuangan masyarakat Papua. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dipercayakan kepada orang Papua, baik sebagai bendahara maupun pejabat terkait,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Wabiser juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nabire atas keputusan membatalkan pelantikan pejabat eselon III dan IV. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam memastikan proses penataan birokrasi berjalan sesuai aturan dan asas keadilan.
Ia berharap, ke depan Pemerintah Kabupaten Nabire dapat terus mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, serta keberpihakan yang proporsional dalam setiap kebijakan pengisian jabatan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment